Analisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945
Muhammad Ghazi Qinthara Al Giffari
170110200018
-
Pasal 18 UUD 1945 berisi:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecualiurusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintahan pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A UUD
1945 berisi:
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B UUD
1945 berisi:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Pasal 18 UUD
1945 pada awalnya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 18 (tanpa ayat), setelah
dibuah menjadi tiga pasal yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Adapun
rumusan naskah asli sebelum perubahan, yaitu Pembagian daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam
system pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.
Semua pasal
diputus pada Perubahan Kedua (tahun 2000). Perubahan yang salah satunya
teraplikasi pada bab ini merupakan sebuah cara baru dalam mengorganisir dan
mengelola negara. Penambahan substansi mengenai Pemerintahan Daerah di dalam
perubahan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menyalurkan semangat
otonomi daerah dalam memperjuangkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
daerah. Setelah belajar dari pengalaman dalam pengelolaan ketatanegaraan yang
sebelumnya cenderung bersifat sentralistis. Perubahan pasal 18 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Tahun 1945 ini menjadi dasar hukum bagi aplikasi langsung
penerapan otonomi daerah yang menjadi agenda nasional dalam era reformasi dan
setelahnya. Perubahan dalam pasal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya
kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat di daerah, serta yang utama untuk
meningkatkan kualitas demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari
daerah.
Sebelum
amandemen, pembagian daerah-daerah di Indonesia, baik besar maupun kecilna
tidak hanya didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Indonesia tetapi juga
harus didasarkan pada asas permusyawaratan yang berlaku pada system
pemerintahan yang ada. Selain itu hak-hak untuk membentuk daerah-daerah
istimewa di Indonesia harus dipertimbangkan. Setelah diamandemen, Pasal 18
justru menekankan struktur provinsi. Provinsi terdiri dari kabupaten, kota dan
semuanya telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Lalu, amandemen Pasal 18
ini juga sangat mendukung praktik otonomi daerah, salah satu buktinya ada di
Pasal 18 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (6), yaitu dengan memberi kesempatan bagi
pemerintah daerah provinsi, kabupaten maupun kota untuk memiliki hak mengurusi
daerahnya sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selain itu,
pembaruan pasal 18 tepatnya pada Pasal 18 Ayat (3) juga memberi kemudahan
lainnya yaitu dengan memudahkan praktik pemerintahan dengan membentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan proses penentuan anggotanya ditentukan melalui
pemilihan umum.
Dibentuknya
Pasal 18A mempertegas bahwa pengaturan hubungan wewenang antara pusat dan
daerah otonom harus sesuai dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keistimewaan yang dimiliki oleh tiap daerah di Indonesia agar
ketidakbertanggungjawaban oleh pemerintah daerah tidak terjadi karena kesalahan
pemahaman otonomi daerah dan tidak adanya pemantauan serta control dari
pemerintah pusat. Sedangkan, Pasal 18B lebih kepada pengakuan Pemerintah Pusat
kepada komponen-komponen Pemerintah Daerah seperti Satpol PP dan Kepolisian
Pamong Praja, tetapi tentu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan
pengakuan adat istiadat yang berkembang di Indonesia secara resmi mendapat
pengakuan oleh negara, tetapi harus berdasarkan [rinsip yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan tentu harus mengutamakan asas ketuhanan.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/
https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/pengaturan-executive-review-terhadap-peraturan-daerah-kabupatenkota#:~:tex
t=Pasal%2018%20Ayat%20(1)%20Undang,undang%2Dundang.%E2%80%9D%20Dalam%20pasal
Komentar
Posting Komentar