Analisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945

 Muhammad Ghazi Qinthara Al Giffari

170110200018

-

Pasal 18 UUD 1945 berisi:

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecualiurusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A UUD 1945 berisi:

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.


(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

 

Pasal 18B UUD 1945 berisi:

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.


(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

Pasal 18 UUD 1945 pada awalnya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 18 (tanpa ayat), setelah dibuah menjadi tiga pasal yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Adapun rumusan naskah asli sebelum perubahan, yaitu Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

 

Semua pasal diputus pada Perubahan Kedua (tahun 2000). Perubahan yang salah satunya teraplikasi pada bab ini merupakan sebuah cara baru dalam mengorganisir dan mengelola negara. Penambahan substansi mengenai Pemerintahan Daerah di dalam perubahan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menyalurkan semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah. Setelah belajar dari pengalaman dalam pengelolaan ketatanegaraan yang sebelumnya cenderung bersifat sentralistis. Perubahan pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 ini menjadi dasar hukum bagi aplikasi langsung penerapan otonomi daerah yang menjadi agenda nasional dalam era reformasi dan setelahnya. Perubahan dalam pasal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat di daerah, serta yang utama untuk meningkatkan kualitas demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari daerah.

 

Sebelum amandemen, pembagian daerah-daerah di Indonesia, baik besar maupun kecilna tidak hanya didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Indonesia tetapi juga harus didasarkan pada asas permusyawaratan yang berlaku pada system pemerintahan yang ada. Selain itu hak-hak untuk membentuk daerah-daerah istimewa di Indonesia harus dipertimbangkan. Setelah diamandemen, Pasal 18 justru menekankan struktur provinsi. Provinsi terdiri dari kabupaten, kota dan semuanya telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Lalu, amandemen Pasal 18 ini juga sangat mendukung praktik otonomi daerah, salah satu buktinya ada di Pasal 18 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (6), yaitu dengan memberi kesempatan bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten maupun kota untuk memiliki hak mengurusi daerahnya sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selain itu, pembaruan pasal 18 tepatnya pada Pasal 18 Ayat (3) juga memberi kemudahan lainnya yaitu dengan memudahkan praktik pemerintahan dengan membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan proses penentuan anggotanya ditentukan melalui pemilihan umum.

 

Dibentuknya Pasal 18A mempertegas bahwa pengaturan hubungan wewenang antara pusat dan daerah otonom harus sesuai dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh tiap daerah di Indonesia agar ketidakbertanggungjawaban oleh pemerintah daerah tidak terjadi karena kesalahan pemahaman otonomi daerah dan tidak adanya pemantauan serta control dari pemerintah pusat. Sedangkan, Pasal 18B lebih kepada pengakuan Pemerintah Pusat kepada komponen-komponen Pemerintah Daerah seperti Satpol PP dan Kepolisian Pamong Praja, tetapi tentu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan pengakuan adat istiadat yang berkembang di Indonesia secara resmi mendapat pengakuan oleh negara, tetapi harus berdasarkan [rinsip yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tentu harus mengutamakan asas ketuhanan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA


https://www.limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/

 

https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/pengaturan-executive-review-terhadap-peraturan-daerah-kabupatenkota#:~:tex

t=Pasal%2018%20Ayat%20(1)%20Undang,undang%2Dundang.%E2%80%9D%20Dalam%20pasal


Komentar

Postingan Populer