ANALISIS PASAL 18A DAN 18B UUD 1945

 penulis : Arneta Wijayanti (170110200071)

Pasal 18 UUD’45 menyebutkan bahwa Negara Indonesia dibagi menjadi daerah kecil dan besar bersifat otonom maupun administratif. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas. Daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah yang bersifat otonom memerlukan pembiayaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah berusaha mengembangkan dan meningkatkan perannya dalam bidang ekonomi dan keuangan, dalam rangka meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah baik melalui birokrasi pemerintah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Pemberlakuan otonomi daerah pada kabupaten atau kota merupakan kebijakan yang harus disambut dengan positif karena dapat meningkatkan potensi dan daya saing masing-masing daerah. 

PASAL 18A

1.      Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Kententuan pasal 18A ayat (1) diartikan bahwa daerah berhak menentukan peraturan, mengurus dan mengatus urusan daerahnya sendiri, hal ini juga berarti otonomi daerah dapat dijalnkan dengan luas, namun tetap mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Lalu dalam memperhatikan kekhusuan dan keragaman daera ini artinya bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam. Bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan khusus dan keragaman setiap daerah

 

2.    Hubungan keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

     Kententuan pasal 18B ayat (2) ini artinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu harus menjamin agar tetap berkeadilan dan keselarasan. Misalnya beberapa hal yang menyangkut hak-hak daerah, termasuk juga yang menyangkut keuangan sudah diatur dalam undang-undang. Adapun halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga disusun agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Seiringan dengan hal itu, pasal 18A ayat (2) ini menjamin bahwa ada kewajiban dalam memperhatikan daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam dan juga sumber daya lainnya ataupun bagi daerah yang kurang dalam sumber daya alam maupun sumber daya lainnya bahwa semua harus diatus secara adil dan selaras dengan berdasarkan undang-undang.

1.       

 

PASAL 18B

1.      1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau           bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

     Pasal 18B ayat 1 ini, mengartikan bahwa Negara mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa). Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).Namun dalam pasal ini juga menegaskan bahwa Negara tidak mengenal adanya Negara di dalam Negara, hal ini dikarenakan Indonesia bukanlah sebuah negara serikat (federal).


2.      2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak             tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip             Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

     Dalam pasal 18B ayat (2) menegaskan bahwasanya Negara telah mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia Masyarakat dengan kriteria yang harus dipenuhi menurut perspektif negara yakni kesatu, masih hidup, kedua sesuai dengan perkembangan masyarakat, ketiga sesuai dengan prinsip negara kesatuan republik indonesia, keempat diatur dalam Undang-Undang. Artinya Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.

 

Referensi

Dipo, Iwan. 2010. Konsekuensi Yudiris Perubahan Pasal 18 UUD 1945 Terhadap Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Islam Indoneisa.

Limc4u.com. Fanpula, Titus Sutio. 2015. Penjelasan Pasal 18 UUD 1945. Diakses pada 9 Maret 2021. Tersedia : https://www.limc4u.com/uud-1945/penjelasan-pasal/penjelasan-pasal-18-sampai-pasal-18b-uud-1945/

Gagasanhukum. Salam, Sarfin. 2017. Konstitusi Masyarakat Hukum Adat. Diakses pada 9 Maret 2021. Tersedia : https://gagasanhukum.wordpress.com/2017/11/02/konstitusi-masyarakat-hukum-adat-2/


Komentar

Postingan Populer