ANALISIS PASAL 18A DAN 18B UUD 1945
penulis : Arneta Wijayanti (170110200071)
Pasal 18 UUD’45 menyebutkan bahwa Negara Indonesia dibagi menjadi
daerah kecil dan besar bersifat otonom maupun administratif. Daerah Otonom,
selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas. Daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah yang bersifat otonom memerlukan
pembiayaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah berusaha mengembangkan dan
meningkatkan perannya dalam bidang ekonomi dan keuangan, dalam rangka
meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah baik melalui birokrasi
pemerintah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Pemberlakuan
otonomi daerah pada kabupaten atau kota merupakan kebijakan yang harus disambut
dengan positif karena dapat meningkatkan potensi dan daya saing masing-masing
daerah.
PASAL 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Kententuan
pasal 18A ayat (1) diartikan bahwa daerah berhak menentukan peraturan, mengurus
dan mengatus urusan daerahnya sendiri, hal ini juga berarti otonomi daerah
dapat dijalnkan dengan luas, namun tetap mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan
bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Lalu dalam memperhatikan
kekhusuan dan keragaman daera ini artinya bahwa bentuk dan isi otonomi daerah
tidak harus seragam. Bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai
keadaan khusus dan keragaman setiap daerah
2. Hubungan
keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
1.
PASAL 18B
1. 1. Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 18B ayat 1 ini, mengartikan bahwa Negara mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa). Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).Namun dalam pasal ini juga menegaskan bahwa Negara tidak mengenal adanya Negara di dalam Negara, hal ini dikarenakan Indonesia bukanlah sebuah negara serikat (federal).
2. 2. Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Dalam pasal 18B ayat (2) menegaskan bahwasanya Negara telah mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia Masyarakat dengan kriteria yang harus dipenuhi menurut perspektif negara yakni kesatu, masih hidup, kedua sesuai dengan perkembangan masyarakat, ketiga sesuai dengan prinsip negara kesatuan republik indonesia, keempat diatur dalam Undang-Undang. Artinya Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.
Referensi
Dipo, Iwan. 2010. Konsekuensi
Yudiris Perubahan Pasal 18 UUD 1945 Terhadap Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta. Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Islam Indoneisa.
Limc4u.com. Fanpula, Titus Sutio.
2015. Penjelasan Pasal 18 UUD 1945. Diakses pada 9 Maret 2021. Tersedia : https://www.limc4u.com/uud-1945/penjelasan-pasal/penjelasan-pasal-18-sampai-pasal-18b-uud-1945/
Gagasanhukum. Salam, Sarfin. 2017. Konstitusi
Masyarakat Hukum Adat. Diakses pada 9 Maret 2021. Tersedia : https://gagasanhukum.wordpress.com/2017/11/02/konstitusi-masyarakat-hukum-adat-2/
Komentar
Posting Komentar