Analisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945
Nama Lengkap : Nadia Tiana Nazeeya
NPM : 170110200053
Kelas : Administrasi Publik A
Mata Kuliah : SANKRI
Pasal 18A dan 18B UUD 1945 merupakan pasal-pasal yang menjadi kajian dalam sistem administrasi negara kesatuan republik Indonesia (SANKRI) karena kedua pasal ini mengatur tentang pemerintah daerah. Pasal 18A UUD 1945 sendiri berbunyi: 1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kapubaten atau kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah, 2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfataan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Sedangkan pasal 18B UUD 1945 berbunyi: 1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang, 2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Jika pasal 18A ayat 1 dianalisis, maka akan didapat bahwa Indonesia adalah negara yang tiap-tiap daerahnya memiliki budaya yang beragam dan berbeda antara satu daerah dengan yang lainnya. Oleh karena itu, pemerintah pusat memutuskan untuk mengakomodasi keragaman dan perbedaan adat istiadat tersebut sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikan pemerintahannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Contoh dari hal ini adalah diadakannya otonomi daerah dan daerah-daerah dengan otonomi khusus. Sedangkan, pasal 18A ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya terkait keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya di daerah masing-masing harus berlandasakan pada undang-undang dan dilaksanakan secara adil. Makna adil di dalam pasal 18A ayat 2 ini adalah bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus secara adil bukan dalam artian diperlakukan dengan sama, tetapi diperlakukan sesuai dengan porsi kebutuhan yang akhirnya akan membawa kesejahteraan yang merata bagi seluruh daerah di Indonesia.
Berbeda dengan pasal 18A ayat 1 dan 2 yang membahas hubungan kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pasal 18B ayat 1 dan 2 lebih memfokuskan kepada keragaman-keragaman yang ada di daerah-daerah di Indonesia. Pasal 18A ayat 1 menyatakan bahwa daerah-daerah di Indonesia terdiri dari kebudayaan dan kondisi masyarakat yang beragam. Karena alasan itulah beberapa daerah di Indonesia memiliki satuan pemerintahan yang bersifat kedaerahaan sesuai dengan adat-istiadat di daerah tersebut. Untuk menanggapi hal ini, keputusan negara adalah untuk menghormati dan mengakui keberagaman-keberagaman tersebut dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait. Berhubungan dengan ayat 1, pasal 18B ayat 2 membahas keberadaaan masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia. Sebagian masyarakat Indonesia menganut hukum adat dengan kearifan lokal yang masih kental, contohnya adalah masyarakat adat baduy yang menempati Provinsi Banten. Masyarakat hukum adat memiliki cara hidup yang berbeda dengan masyarakat lain, meskipun begitu, negara mengakui dan menghormati adat-istiadat tersebut sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Negara menjamin hak-hak masyarakat hukum adat untuk hidup sesuai dengan aturan-aturan dan sistem pemerintahan yang diturunkan para leluhur selama hal itu tidak bertentangan dengan kemajuan masyarakat yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar