Analisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945
Nama : Rifqa Zahratunnisa
NPM : 1701101200057
-
Pasal 18A
Pasal 18A merupakan undang-undang
yang berisi tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang terdapat di dalam Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2).
·
Ayat (1) berbunyi “Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau
antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”.
·
Ayat (2) berbunyi “Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang”.
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, sehingga
dituntut untuk melakukan pembagian kekuasaan berupa lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Melalui pembagian kekuasaan tersebut, munculah
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan wewenang antara pemerintah
pusat dan daerah dapat dilihat dari asas desentralisasi dan otonomi yang
dilakukan dalam beberapa aspek pemerintahan, meliputi aspek keadilan,
pemerataan, demokrasi, otonomi luas, potensi keberagaman, nyata, dan memiliki
tanggung jawab.
Dapat diketahui bahwa Indonesia menganut konsep desentralisasi asimetris
dalam pelaksanaan pemerintahan daerahnya. Desentralisasi merupakan pemberian
wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui wakil perangkat
pusat yang ada di daerah berdasarkan asas otonomi. Meskipun kewenangan
dilimpahkan ke pemerintah daerah, pemerintah pusat tidak lepas tangan dan tetap
melakukan pemantauan mengenai pelaksanaan pemerintahan tersebut. Desentralisasi
dilakukan untuk menunjang masyarakat yang heterogen sehingga dapat tercipta
variasi struktur dan politik dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu,
terdapat tujuan lain dalam pelaksanaan desentralisasi, yaitu agar masyarakat
dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintah, agar tidak ada pemusatan
keuangan, serta meratakan pembangunan guna peraikan sosial ekonomi. Penerapan
desentralisasi ini dapat disebut juga sebagai otonomi daerah.
Otonomi daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah
untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri berdasarkan aspirasi dari
masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Melalui sistem otonomi daerah, wewenang serta
tanggung jawab kebijakan, pendanaan, pembangunan, dan aspek lainnya menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah itu sendiri. Dengan melaksanakan asas otonomi daerah,
pemerintah daerah akan lebih leluasa untuk menjalankan pemerintahannya,
terkecuali urusan pemerintah pusat yang sudah tercantum di dalam undang-undang
karena ada kewenangan tertentu yang sudah tercantum di dalam undang-undang
bahwa urusan pemerintah pusat tidak boleh dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sedangkan analisis mengenai Pasal 18A ayat (2) adalah mengenai
keselarasan dari penyelenggaraan pemerintah daerah, seperti hal yang
berhubungan dengan keuangan dan hak-hak suatu daerah yang tercantum di dalam
undang-undang. Selain itu, urusan operasional seperti pelayanan umum harus
diperhatikan guna membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat
daerah. Sumber daya yang dimiliki oleh tiap daerah perlu diatur dengan baik,
dan apabila ada daerah yang tidak memiliki potensi suatu sumber daya, sdaerah
yang lain harus memberikan sumber daya yang dimiliki demi kesejahteraan dan
mewujudkan cita-cita bersama, di mana pelaksanaannya harus diatur dalam
undang-undang.
Pasal 18B
Terdapat aturan mengenai spesialisasi
pengakuan dan penghormatan satuan pemerintah yang dilakukan secara khusus
terhadap kesatuan masyarakat hukum adat yang diatur dalam undang-undang
berikut:
·
Ayat (1) yang berbunyi “Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
·
Ayat (2) yang berbunti “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang”.
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keberagaman provinsi dan negara
mengakui keberadaan berbagai satuan pemerintahan baik pemerintah khusus maupun
pemerintah istimewa. Daerah yang memiliki status pemerintah yang khusus dan
istimewa memiliki otonomi khusus dalam peraturan perundang-undangan, di mana
aturan mengenai pemerintahan tersebut tidak hanya tercantun di dalam UU
Pemerintah Daerah, melainkan di atur dalam undang-undang lainnya. Satuan
pemerintahan yang bersifat khusus ataupun istimewa contohnya adalah Daerah
Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Nangroe
Aceh Darussalam (NAD).
Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti di nigari (Sumatera Barat), desa
banjar (Bali, gampong (NAD), dukuh (Jawa), dan keberagaman kelompok masyarakat
lainnya di berbagai daerah, mereka menjalankan hidupnya sesuai dengan adat
dengan hak-haknya, salah satu contoh hak yang dimiliki adalah hak ulayat,
dengan syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat tersebut benar-benar hidup dan
nyata keberadaannya, bukan dipaksakan. Oleh karena itu pelaksanaan
pemeirintahan kelompok tersebut perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan
daerah yang dibentuk oleh DPRD dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.
Indah. (2014).
Hubungan Wewenang Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Rechtidee Jurnal Hukum.
Kadek. (2019).
Penegasan Politik Hukum Desentralisasi Asimetris dalam Rangka Menata Hubungan
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah di Indonesia. Adminitrative Law
& Governance Journal.
Wirazilmustaan.
(2018). Konsep Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam Bingkai Negara Kesatuan Dengan Corak Otonomi Luas. Jurnal
Hukum Progresif.
Titus. 2014. Penjelasan Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, diakses dari: https://www.limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/ pada tanggal 10 Maret 2021 pukul 6:02.
Komentar
Posting Komentar