Analisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945

 Nama : Rifqa Zahratunnisa

NPM : 1701101200057

-

Pasal 18A

Pasal 18A merupakan undang-undang yang berisi tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terdapat di dalam Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2).

·         Ayat (1) berbunyi “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”.

·         Ayat (2) berbunyi “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, sehingga dituntut untuk melakukan pembagian kekuasaan berupa lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Melalui pembagian kekuasaan tersebut, munculah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah dapat dilihat dari asas desentralisasi dan otonomi yang dilakukan dalam beberapa aspek pemerintahan, meliputi aspek keadilan, pemerataan, demokrasi, otonomi luas, potensi keberagaman, nyata, dan memiliki tanggung jawab.

Dapat diketahui bahwa Indonesia menganut konsep desentralisasi asimetris dalam pelaksanaan pemerintahan daerahnya. Desentralisasi merupakan pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui wakil perangkat pusat yang ada di daerah berdasarkan asas otonomi. Meskipun kewenangan dilimpahkan ke pemerintah daerah, pemerintah pusat tidak lepas tangan dan tetap melakukan pemantauan mengenai pelaksanaan pemerintahan tersebut. Desentralisasi dilakukan untuk menunjang masyarakat yang heterogen sehingga dapat tercipta variasi struktur dan politik dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, terdapat tujuan lain dalam pelaksanaan desentralisasi, yaitu agar masyarakat dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintah, agar tidak ada pemusatan keuangan, serta meratakan pembangunan guna peraikan sosial ekonomi. Penerapan desentralisasi ini dapat disebut juga sebagai otonomi daerah.

Otonomi daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  Melalui sistem otonomi daerah, wewenang serta tanggung jawab kebijakan, pendanaan, pembangunan, dan aspek lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah itu sendiri. Dengan melaksanakan asas otonomi daerah, pemerintah daerah akan lebih leluasa untuk menjalankan pemerintahannya, terkecuali urusan pemerintah pusat yang sudah tercantum di dalam undang-undang karena ada kewenangan tertentu yang sudah tercantum di dalam undang-undang bahwa urusan pemerintah pusat tidak boleh dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sedangkan analisis mengenai Pasal 18A ayat (2) adalah mengenai keselarasan dari penyelenggaraan pemerintah daerah, seperti hal yang berhubungan dengan keuangan dan hak-hak suatu daerah yang tercantum di dalam undang-undang. Selain itu, urusan operasional seperti pelayanan umum harus diperhatikan guna membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah. Sumber daya yang dimiliki oleh tiap daerah perlu diatur dengan baik, dan apabila ada daerah yang tidak memiliki potensi suatu sumber daya, sdaerah yang lain harus memberikan sumber daya yang dimiliki demi kesejahteraan dan mewujudkan cita-cita bersama, di mana pelaksanaannya harus diatur dalam undang-undang.

Pasal 18B

Terdapat aturan mengenai spesialisasi pengakuan dan penghormatan satuan pemerintah yang dilakukan secara khusus terhadap kesatuan masyarakat hukum adat yang diatur dalam undang-undang berikut:

·         Ayat (1) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

·         Ayat (2) yang berbunti “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keberagaman provinsi dan negara mengakui keberadaan berbagai satuan pemerintahan baik pemerintah khusus maupun pemerintah istimewa. Daerah yang memiliki status pemerintah yang khusus dan istimewa memiliki otonomi khusus dalam peraturan perundang-undangan, di mana aturan mengenai pemerintahan tersebut tidak hanya tercantun di dalam UU Pemerintah Daerah, melainkan di atur dalam undang-undang lainnya. Satuan pemerintahan yang bersifat khusus ataupun istimewa contohnya adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti di nigari (Sumatera Barat), desa banjar (Bali, gampong (NAD), dukuh (Jawa), dan keberagaman kelompok masyarakat lainnya di berbagai daerah, mereka menjalankan hidupnya sesuai dengan adat dengan hak-haknya, salah satu contoh hak yang dimiliki adalah hak ulayat, dengan syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat tersebut benar-benar hidup dan nyata keberadaannya, bukan dipaksakan. Oleh karena itu pelaksanaan pemeirintahan kelompok tersebut perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang dibentuk oleh DPRD dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.


SUMBER

Indah. (2014). Hubungan Wewenang Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rechtidee Jurnal Hukum.

Kadek. (2019). Penegasan Politik Hukum Desentralisasi Asimetris dalam Rangka Menata Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah di Indonesia. Adminitrative Law & Governance Journal.

Wirazilmustaan. (2018). Konsep Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Bingkai Negara Kesatuan Dengan Corak Otonomi Luas. Jurnal Hukum Progresif.

Titus. 2014. Penjelasan Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, diakses dari: https://www.limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/ pada tanggal 10 Maret 2021 pukul 6:02.

 

Komentar

Postingan Populer