ANALISIS PASAL 18A DAN 18B UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Oleh: Abraham Ritonga - 170110200044
MENGANALISIS PASAL 18A DAN 18B UUD 1945
Pasal 18A dan 18B mengenai pemerintahan daerah
sebenarnya tidak dituliskan dalam naskah asli (awal) UUD 1945. Pasal tersebut
muncul setelah perubahan (amandemen) kedua UUD 1945. Lahirnya hal tersebut dari
kesadaran akan perlunya pemerintahan yang terdesentralisasi mengingat luas
wilayah Indonesia yang sangat luas.
Adapun isi dari pasal 18A dan 18B sebagai berikut:
Pasal 18A
1.
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2.
Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Dari pasal 18A ayat (1) menjelaskan bagaimana hubungan
antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah; adapun kewenangan
pemerintah daerah baik tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota diatur dan
ditegaskan dalam pasal 18 (2) “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.” Dengan penjabaran dalam pasal 18A (1) hubungan dan
kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat
mempertimbangkan kekhususan (kebutuhan) daerah tersebut.
Selaras dengan ayat satu, dalam pasal 18A ayat (2)
menjelaskan bahwa dengan menerapkan desentralisasi kekuasan dan wewenang
sebagai wujud adanya otonomi daerah, maka dengan hal ini pemerintah daerah
dapat menghimpun dana daerah, pemanfaatan sumber daya alam, dan pengadaan
fasilitas umum guna menunjang kehidupan dan keberlangsungan pemerintah daerah;
tidak hanya bergantung kepada pemerintah pusat, meskipun demikian bantuan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus diberikan sesuai kebutuhan
(adil). Adapun dalam hal keuangan tersebut pemerintah dapat menghimpun dana
hasil dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan BUMD, serta pendapatan
asli lainnya yang sah.
Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang dimana
pemerintah daerah dilarang untuk mengurusi/campur tangan, diantaranya:
kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter
fiskal nasional dan agama. Hal tersebut bertujuan selain untuk membatasi wewenang, tetapi juga untuk mencegah kecenderungan dalam
bentuk pemisahan diri.
Dalam pasal 18B menjelaskan konsekuensi lanjut
terhadap bentuk desentralisasi dan pemberian otonomi daerah. Isi dari pasal 18B
sebagai berikut:
Pasal 18B
1.
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2.
Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Menelaah dari pasal 18B tersebut bahwa jenis/bentuk
pemerintahan daerah “khusus” tetap diakui oleh negara baik dalam keadaanya,
indentitas, dan juga dalam bentuk pemerintahannya, ayat (1). Tidak hanya itu
bahwa negara juga menghormati segala bentuk indentitas dan hak yang melekat
dalam suatu wilayah sebagai suatu wujud identitasnya. Namun, meskipun diberikan
hak-hak khusus bagi daerah khusus, daerah tersebut wajib memenuhi fungsinya
sebagai pengurus daerah serta dengan tetap menerapkan prinsip dan mengakui
bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang diatur dalam
undang-undang.
Referensi
Koesoema, M.
(2012). Kualifikasi Perbuatan Yang Dilarang Dalam Peraturan Daerah Dalam
Perspektif Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 102.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Cetakan ke-7 ed.). (2017). Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI.
Komentar
Posting Komentar