ANALISIS PASAL 18A DAN 18B UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Oleh: Abraham Ritonga - 170110200044

MENGANALISIS PASAL 18A DAN 18B UUD 1945

Pasal 18A dan 18B mengenai pemerintahan daerah sebenarnya tidak dituliskan dalam naskah asli (awal) UUD 1945. Pasal tersebut muncul setelah perubahan (amandemen) kedua UUD 1945. Lahirnya hal tersebut dari kesadaran akan perlunya pemerintahan yang terdesentralisasi mengingat luas wilayah Indonesia yang sangat luas.  Adapun isi dari pasal 18A dan 18B sebagai berikut:

Pasal 18A

1.     Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

2.     Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Dari pasal 18A ayat (1) menjelaskan bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah; adapun kewenangan pemerintah daerah baik tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota diatur dan ditegaskan dalam pasal 18 (2) “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Dengan penjabaran dalam pasal 18A (1) hubungan dan kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat mempertimbangkan kekhususan (kebutuhan) daerah tersebut.

Selaras dengan ayat satu, dalam pasal 18A ayat (2) menjelaskan bahwa dengan menerapkan desentralisasi kekuasan dan wewenang sebagai wujud adanya otonomi daerah, maka dengan hal ini pemerintah daerah dapat menghimpun dana daerah, pemanfaatan sumber daya alam, dan pengadaan fasilitas umum guna menunjang kehidupan dan keberlangsungan pemerintah daerah; tidak hanya bergantung kepada pemerintah pusat, meskipun demikian bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus diberikan sesuai kebutuhan (adil). Adapun dalam hal keuangan tersebut pemerintah dapat menghimpun dana hasil dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan BUMD, serta pendapatan asli lainnya yang sah.

Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang dimana pemerintah daerah dilarang untuk mengurusi/campur tangan, diantaranya: kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter fiskal nasional dan agama. Hal tersebut bertujuan selain untuk membatasi wewenang, tetapi juga untuk mencegah kecenderungan dalam bentuk pemisahan diri.

Dalam pasal 18B menjelaskan konsekuensi lanjut terhadap bentuk desentralisasi dan pemberian otonomi daerah. Isi dari pasal 18B sebagai berikut:

Pasal 18B

1.     Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2.     Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Menelaah dari pasal 18B tersebut bahwa jenis/bentuk pemerintahan daerah “khusus” tetap diakui oleh negara baik dalam keadaanya, indentitas, dan juga dalam bentuk pemerintahannya, ayat (1). Tidak hanya itu bahwa negara juga menghormati segala bentuk indentitas dan hak yang melekat dalam suatu wilayah sebagai suatu wujud identitasnya. Namun, meskipun diberikan hak-hak khusus bagi daerah khusus, daerah tersebut wajib memenuhi fungsinya sebagai pengurus daerah serta dengan tetap menerapkan prinsip dan mengakui bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.


Referensi

Koesoema, M. (2012). Kualifikasi Perbuatan Yang Dilarang Dalam Peraturan Daerah Dalam Perspektif Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 102.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Cetakan ke-7 ed.). (2017). Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI.

Komentar

Postingan Populer