Analisis Pasal 18A & 18B UUD 1945

by: Mochammad Bayu Samsul 


Analisis pasal 18 A UUD 1945 berisi mengenai (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah. Pada 18A ayat 1 pasal ini membahas mengenai hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah baik provinsi dengan kota maupun kota dan kabupaten dengan memperhatikan adat maupun istiadat terhadap sebuah daerah sesuai dengan norma dan berbagai ketentuan yang ada dengan sistem desentralisasi. (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Pada 18A ayat 2 membahas mengenai hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam Undang-Undang. Demikian pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Pasal 18B UUD 1945 berisi mengenai (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.  Pada 18B ayat 1 menjadikan sebuah daerah berbeda dengan daerah lain seperti, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY), Daerah Khusus Ibukota (DKI JAKARTA). (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pada Pasal 18B ayat 2 Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di NAD), nigari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali) serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.


Komentar

Postingan Populer