Analisis Pasal 18 A & B UUD 1945

 

(Ditulis oleh : Kaila Zahrani Nur’fitri 170110200066)

Setelah selama ini negara telah merdeka dengan beberapa pengaturan mengenai pemerintahan daerah yang pernah berlaku, mayoritas daerah masih saja tertinggal dan belum merasakan pembangunan dan perkembangan yang signifikan. Tidak heran pada saat dilakukannya amendemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 salah satu agenda utama perubahan UUD 1945 adalah mengenai pemerintahan daerah. Akhirnya pada tahun 2000 saat amendemen kedua dilaksanakan terjadi perubahan pada Pasal 18 UUD 1945 tersebut. Perubahan tersebut dilakukan baik struktur maupun substansi dari Pasal 18 UUD 1945. Perubahan tersebut sangat mendasar, yang semula hanya Pasal 18 UUD 1945 saja menjadi Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945.

Pasal 18A
(1)     Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

    Ketentuan Pasal 18A ayat (1) ini terkait erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. 

(2)     Hubungan keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

    Ketentuan Pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu,  hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur dengan undang-undang.

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Ketentuan ini mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa). Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

(2)     Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di NAD), nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali) serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.

Pada Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 tidak diberikan penegasan mengenai dekonsentrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Misalnya, Pasal 18 ayat (2) perubahan UUD 1945 diatur bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Di bagian lain disebutkan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.¹²Namun dalam praktik, dekonsentrasi tetap ada di daerah.

 

Sumber

Sanjaya, W. (2015). Konstitusionalitas Pengaturan Dekonsentrasi Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Padjadjaran Journal of Law, 2(3), 581-597

Sutio, Titus. Penjelasan Pasal 18, 18A Dan 18B UUD 1945. imc4u.com/blog/penjelasan-pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/. Diakses pada 9 Maret 2021 pukul 15.00.

 

Komentar

Postingan Populer