Analisis Pasal 18 A & B UUD 1945
(Ditulis oleh :
Kaila Zahrani Nur’fitri 170110200066)
Setelah selama ini negara telah
merdeka dengan beberapa pengaturan mengenai pemerintahan daerah yang pernah
berlaku, mayoritas daerah masih saja tertinggal dan belum merasakan pembangunan
dan perkembangan yang signifikan. Tidak heran pada saat dilakukannya amendemen
UUD 1945 pada tahun 1999-2002 salah satu agenda utama perubahan UUD 1945 adalah
mengenai pemerintahan daerah. Akhirnya pada tahun 2000 saat amendemen kedua
dilaksanakan terjadi perubahan pada Pasal 18 UUD 1945 tersebut. Perubahan
tersebut dilakukan baik struktur maupun substansi dari Pasal 18 UUD 1945.
Perubahan tersebut sangat mendasar, yang semula hanya Pasal 18 UUD 1945 saja
menjadi Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
Ketentuan Pasal 18A ayat (1) ini terkait
erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4
ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum,
peman-faatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Ketentuan Pasal 18A ayat (2) ini
dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya
prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu, hal-hal yang menyangkut
keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian
pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara
proporsional. Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban
untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang
semuanya harus diatur dengan undang-undang.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
Ketentuan ini mendukung keberadaan berbagai satuan
pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan
kota, maupun desa). Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah
Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa
adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD).
(2) Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di
NAD), nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali)
serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat
dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok
masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan
ada; bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, kelompok itu
harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD.
Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.
Pada Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 tidak diberikan
penegasan mengenai dekonsentrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Misalnya, Pasal 18 ayat (2) perubahan UUD 1945 diatur bahwa pemerintah daerah
provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Di bagian lain
disebutkan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat.¹²Namun dalam praktik, dekonsentrasi tetap ada di daerah.
Sumber
Sanjaya, W. (2015). Konstitusionalitas Pengaturan
Dekonsentrasi Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Padjadjaran Journal of Law, 2(3), 581-597
Sutio, Titus. Penjelasan Pasal 18, 18A Dan 18B UUD 1945. imc4u.com/blog/penjelasan-pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/.
Diakses pada 9 Maret 2021 pukul 15.00.
Komentar
Posting Komentar