ANALISIS PASAL 18, 18A, DAN 18B UUD 1945

 Oleh : Angelica Julyanti Gumilar 170110200012

Pasal 18

(1)       Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2)       Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)       Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4)       Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5)       Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6)       Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7)       Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Analisis :

       ·          Pasal 18 ayat 1 bermaksud bahwa Negara Republik Indonesia tidak mengenal adanya negara di dalam negara sebab Indonesia bukan negara serikat

       ·          Pasal 18 ayat 3 dan 4 bermaksud bahwa negara menghendaki agar rakyat lebih berpastisipasi dalam pengambilan keputusan politik melalui pemilu. Sistem yang lebih demokratis ini diharapkan dapat mencegah adanya kekuasaan tunggal dari pemerintah sebab rakyat dapat ikut serta memilih anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis melalui pemilihan umum.

       ·          Pasal 18 ayat 2 dan 6 bermaksud bahwa pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah bertujuan agar kesejahteraan rakyat dapat cepat terwujud melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Selain itu, dengan pemberian otonom yang luas ini juga diharapkan agar Pemerintah Daerah mampu meningkatkan daya saing daerah dan masyarakatnya dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerahnya.

       ·          Pasal 18 ayat 7 bermaksud bahwa pada UU No. 32 Tahun 2004 diatur mengenai Pemerintah Daerah

Pasal 18A

(1)       Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2)       Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Analisis :

       ·          Pasal 18A ayat 1 bermaksud bahwa pada praktek penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya terjadi penyeragaman pola hubungan wewenang antar semua daerah di Indonesia (UU No.5 Tahun 1974) yang kerap menimbulkan berbagai tuntutan, pemberontakan, dan disintegrasi. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut maka dilakukan bebrapa perubahan mengenai hubungan wewenang antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yaitu dengan memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Seperti yang kita ketahi bahwa daerah-daerah di Indonesia memiliki keragamannya tersendiri. Pasal ini juga berkaitan erat dengan pasal 4 ayat 1 dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan pada pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

       ·          Pasal 18A ayat 2

Pasal ini bermaksud bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahannya seperti hal-hal yang menyangkut keuanan, hak-hak daerah harus dilaksanakan secara adil dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya harus di tata dengan adil dan selaras agar mendapatkan porsi yang sesuai,

Pasal 18B

(1)       Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2)       Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Analisis :

       ·          Pasal 18B ayat 1 dana 2 merupakan suatu wujud kebhinekaan masyarakat dan NKRI dengan segala keragamannya mulai dari etnis, budaya, adat istiadat serta karakter masyarakat masing-masing. Pengakuan dan penghormatan terhadap suatu pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang sesuai dengan pasal ini meliputi pengakuan terhadap berlakunya hukum tata negara daerah tersebut sesuai dengan struktur masyarakat setempat. Pengakuan dan penghormatan ini ditujukan kepada kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai dnean perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan.

Nilai keistimewaan itu misalnya pada Daerah Istimewa Yogyakarta. Warga Yogyakarta masih memiliki nilai-nilai kekhasan yang masih eksis di dalam maysrakat Yogyakarta, yaitu masyarakat yang masih menghormati dan menghendaki bahwa Gubernur Yogyakarta berasal dari Raja Kesultanan Yogyakarta dan Wakil Gubernurnya berasal dari Raja Kadipaten Paku Alaman. Jadi, otonomi daerah Yogyakarta tidak harus sama adengan daerah lainnya sebab berdasarkan hal-hal tersebut maka tidak sesuai jika dalam pemilihan kepala daerahnya dipilih memalui Pemilukada seperti yang tertuang pada UU No. 32 Tahun 2004. Ketentuan ini masih akan diakui dan dihormati selama mereka tidak lepas dari peraturan yang diberlakukan di Indonesia.


Komentar

Postingan Populer