ANALISIS PASAL 18, 18A, DAN 18B UUD 1945
Oleh : Angelica Julyanti Gumilar 170110200012
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Analisis
:
·
Pasal 18 ayat 1 bermaksud bahwa Negara
Republik Indonesia tidak mengenal adanya negara di dalam negara sebab Indonesia
bukan negara serikat
·
Pasal 18 ayat 3 dan 4 bermaksud bahwa
negara menghendaki agar rakyat lebih berpastisipasi dalam pengambilan keputusan
politik melalui pemilu. Sistem yang lebih demokratis ini diharapkan dapat
mencegah adanya kekuasaan tunggal dari pemerintah sebab rakyat dapat ikut serta
memilih anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis melalui
pemilihan umum.
·
Pasal 18 ayat 2 dan 6 bermaksud bahwa
pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah bertujuan agar kesejahteraan
rakyat dapat cepat terwujud melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan
peran serta masyarakat. Selain itu, dengan pemberian otonom yang luas ini juga
diharapkan agar Pemerintah Daerah mampu meningkatkan daya saing daerah dan
masyarakatnya dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman
daerahnya.
·
Pasal 18 ayat 7 bermaksud bahwa pada UU
No. 32 Tahun 2004 diatur mengenai Pemerintah Daerah
Pasal
18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.
Analisis
:
·
Pasal 18A ayat 1 bermaksud bahwa pada
praktek penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya terjadi penyeragaman pola
hubungan wewenang antar semua daerah di Indonesia (UU No.5 Tahun 1974) yang
kerap menimbulkan berbagai tuntutan, pemberontakan, dan disintegrasi. Oleh
karena itu, untuk menghindari hal tersebut maka dilakukan bebrapa perubahan
mengenai hubungan wewenang antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
yaitu dengan memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Seperti yang kita
ketahi bahwa daerah-daerah di Indonesia memiliki keragamannya tersendiri. Pasal
ini juga berkaitan erat dengan pasal 4 ayat 1 dengan ketentuan bahwa Daerah
dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan pada
pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
·
Pasal 18A ayat 2
Pasal
ini bermaksud bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahannya seperti hal-hal yang
menyangkut keuanan, hak-hak daerah harus dilaksanakan secara adil dan
berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pasal ini juga menjamin sejumlah
kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam
dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya harus
di tata dengan adil dan selaras agar mendapatkan porsi yang sesuai,
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Analisis
:
·
Pasal 18B ayat 1 dana 2 merupakan suatu
wujud kebhinekaan masyarakat dan NKRI dengan segala keragamannya mulai dari
etnis, budaya, adat istiadat serta karakter masyarakat masing-masing. Pengakuan
dan penghormatan terhadap suatu pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
istimewa yang sesuai dengan pasal ini meliputi pengakuan terhadap berlakunya
hukum tata negara daerah tersebut sesuai dengan struktur masyarakat setempat.
Pengakuan dan penghormatan ini ditujukan kepada kesatuan masyarakat hukum adat
yang masih hidup dan sesuai dnean perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan.
Nilai
keistimewaan itu misalnya pada Daerah Istimewa Yogyakarta. Warga Yogyakarta
masih memiliki nilai-nilai kekhasan yang masih eksis di dalam maysrakat
Yogyakarta, yaitu masyarakat yang masih menghormati dan menghendaki bahwa
Gubernur Yogyakarta berasal dari Raja Kesultanan Yogyakarta dan Wakil
Gubernurnya berasal dari Raja Kadipaten Paku Alaman. Jadi, otonomi daerah
Yogyakarta tidak harus sama adengan daerah lainnya sebab berdasarkan hal-hal
tersebut maka tidak sesuai jika dalam pemilihan kepala daerahnya dipilih
memalui Pemilukada seperti yang tertuang pada UU No. 32 Tahun 2004. Ketentuan
ini masih akan diakui dan dihormati selama mereka tidak lepas dari peraturan
yang diberlakukan di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar