Analisis Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945

ANALISIS PASAL 18, 18A, dan 18B UUD 1945

 

ANALISIS PASAL 18

Dalam pasal tersebut, tercantum bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan bermaksud bahwa pemerintah daerah provinsi dapat melaksanakan tugas dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah kabupatan/kota melaksanakan tugas yang merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Selain itu, peraturan derah memiliki DPRD yang anggotaya dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini dilakukan agar terwujudnya demokratisasi yang DPRD-nya memiliki wewenang menetapkan peraturan daerah dan APBD dengan pemerintah daerah tersebut. Tidak hanya itu, DPRD juga bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerahnya.

Dalam pasal tersebut juga tercantum bahwa setiap daerah memiliki kepala pemerintahannya masing-masing. Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, bupati sebagai kepala pemerintahan daerah kabupaten, dan walikota sebagai kepala pemerintahan daerah kota. Kepala pemerintahan tersebut dipilih secara demokratis yang berprinsip kepada kedaulatan rakyat.

Pemerintah daerah menjalankan otonominya kecuali urusan-urusan yang menjadi urusan pemerintahan pusat menurut undang-undang. Pemerintahan daerah diperbolehkan untuk membuat peraturan daerahnya sendiri dalam pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

 

ANALISIS PASAL 18A

Dalam pasal tersebut, tercantum bahwa ciri khas dan keragaman setiap daerah diperhatikan dalam menjalankan hubungan wewenang di antara pemerintahan, baik pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, maupun pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, keadilan juga dijunjung tinggi pada pengaturan dan pelaksanaan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya di antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta mengutamakan keadilan tersebut dan keselarasan berdasarkan undang-undang.

 

ANALISIS PASAL 18B

Dalam pasal tersebut, tercantum adanya pengakuan dan penghormatan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa oleh negara, seperti satuan pemerintahan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Naggroe Aceh Darussalam (NAD). Serta, adanya pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat oleh negara, seperti nagari (Sumatera Barat) yang tentunya harus sejalan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.

Komentar

Postingan Populer