Analisis Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945
ANALISIS
PASAL 18, 18A, dan 18B UUD 1945
ANALISIS PASAL
18
Dalam pasal
tersebut, tercantum bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi
lagi atas kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota
memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan
daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasar asas
otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan bermaksud bahwa pemerintah
daerah provinsi dapat melaksanakan tugas dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah kabupatan/kota melaksanakan tugas yang merupakan kewenangan pemerintah
daerah provinsi.
Selain itu,
peraturan derah memiliki DPRD yang anggotaya dipilih melalui pemilihan umum.
Hal ini dilakukan agar terwujudnya demokratisasi yang DPRD-nya memiliki
wewenang menetapkan peraturan daerah dan APBD dengan pemerintah daerah
tersebut. Tidak hanya itu, DPRD juga bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan
pemerintah daerahnya.
Dalam pasal
tersebut juga tercantum bahwa setiap daerah memiliki kepala pemerintahannya
masing-masing. Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, bupati
sebagai kepala pemerintahan daerah kabupaten, dan walikota sebagai kepala
pemerintahan daerah kota. Kepala pemerintahan tersebut dipilih secara
demokratis yang berprinsip kepada kedaulatan rakyat.
Pemerintah
daerah menjalankan otonominya kecuali urusan-urusan yang menjadi urusan
pemerintahan pusat menurut undang-undang. Pemerintahan daerah diperbolehkan
untuk membuat peraturan daerahnya sendiri dalam pelaksanaan otonomi dan tugas
pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang.
ANALISIS PASAL
18A
Dalam pasal
tersebut, tercantum bahwa ciri khas dan keragaman setiap daerah diperhatikan
dalam menjalankan hubungan wewenang di antara pemerintahan, baik pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, maupun pemerintah
provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu,
keadilan juga dijunjung tinggi pada pengaturan dan pelaksanaan hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya di antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah, serta mengutamakan keadilan tersebut dan keselarasan
berdasarkan undang-undang.
ANALISIS PASAL
18B
Dalam pasal
tersebut, tercantum adanya pengakuan dan penghormatan satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat istimewa oleh negara, seperti satuan
pemerintahan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Naggroe
Aceh Darussalam (NAD). Serta, adanya pengakuan dan penghormatan
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat oleh negara, seperti nagari (Sumatera
Barat) yang tentunya harus sejalan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.
Komentar
Posting Komentar