ANALISIS MENGENAI PASAL 18A DAN 18B UUD 1945


Oleh:  Athira Diva M  -  170110200068

Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah pusat di negara Indonesia memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing. Hal ini disebut dengan otonomi daerah. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Beberapa peraturannya terdapat pada BAB VI UUD 1945 pasal 18, 18A, dan 18B. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas lebih lanjut mengenai pasal 18a dan 18b.

Pasal 18 A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **)

Pasal 18 A ayat 1 dan 2 ini pada intinya membahas mengenai hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasal 18 A ayat (1) sendiri menggambarkan bahwasanya dalam mengatur daerahnya, setiap daerah berhak memiliki peraturannya sendiri yang berbeda dengan daerah lainnya sesuai dengan corak dan kekhususannya masing-masing karena setiap daerah memiliki karakteristik, budaya, serta hukum adat yang berbeda-beda. Peraturan di daerah yang satu belum tentu cocok untuk diterapkan pada daerah lain.

Pasal 18 A ayat (2) menggambarkan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah haruslah dilaksanakan dengan selaras dan adil. Setiap daerah berhak memanfaatkan sumber daya alamnya dengan semaksimal mungkin dan memliharanya selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Hal ini dilakukan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada daerah yang bersangkutan.

Pasal 18 B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **)

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)

Pasal 18 B ayat (1)  berarti bahwa negara mengakui, menghormati serta mendukung keberadaan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan. Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia memiliki daerah yang bersifat khusus, antara lain yaitu Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, dan Aceh. Selain itu, terdapat juga daerah yang termasuk daerah istimewa yaitu Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Daerah khusus dan istimewa tersebut diperlakukan berbeda dengan daerah lainnya tetapi bukan berarti daerah tersebut adlah  negara bagian yang memiliki konstitusi tersendiri. Kewenangan yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap daerah tersebut pun berbeda-beda antar masing-masing daerah khusus dan istimewa.

Sedangkan pasal 18 B ayat (2) menjelaskan bahwa negara mengakui, menghormati, dan mendukung keberadaan masyarakat hukum adat beserta haknya dengan catatan mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan prinsip kesatuan. Masyarakat hukum adat sendiri adalah masyarakat hukum yang berdasarkan pada hukum adat. Mereka diakui oleh negara selama mereka masih nyata ada dan hak-hak tradisional yang meliputi hak ulayat, hak-hak memperoleh manfaat atau kenikmatan dari tanah air, diakui dan dijunjung tinggi oleh negara. 

Sumber:

Sidiq, M. F. (2014). RATIO LEGIS PEMBENTUKAN DAERAH KHUSUS DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Hukum.




Komentar

Postingan Populer