Tujuan, Penerapan, dan Pencapaian Hukum di Indonesia
Abraham Ritonga - 170110200044
Tujuan, Penerapan, dan Pencapaian Hukum di Indonesia
A. Definisi
Opini penulis: Hukum merupakan suatu pedoman yang dijungjung tinggi, yang mengatur dan menjaga keberlangsungan Hak dan Kewajiban seseorang/individu dan tidak terkecuali badan/organisasi yang sifatnya memaksa.
Menurut ahli: hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum mengenai kemerdekaan – Kant
B. Tujuan
Adapun tujuan dari penerapan dan penegakan hukum yakni untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan tindakan setiap individu/kelompok tidak menyinggung atau merugikan pihak lain. Dengan kata lain hukum bertujuan untuk memandu, mengawasi, serta menjadi penegak norma-norma manusia yang bermoral.
C. Penerapan
Dari segi penerapan hukum, sudah menjadi keharusan
bahwa hukum harus memenuhi aspek hukum itu sendiri; kepastian hukum,
kemanfaatan, serta keadilan. Di Indonesia dalam penerapan penegakan hukum (rechtshandhaving)
mengacu terhadap beberapa pedoman/kitab. Kitab tersebut antara lain: Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer),
Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), atau dalam lingkup instansi
pemerintah seperti halnya dalam lingkungan Perpajakan mengenal istilah
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Semua pedoman/kitab tersebut haruslah sesuai dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tertinggi dari
hierarki hukum di Indonesia. Dan dalam penegakan hukum sudah seharusnya para
penegak hukum mampu untuk melakukan penegakan hukum (law enforcement)
tanpa memihak dan tetap mengacu terhadap ketentuan hukum yang berlaku; terlebih
mengingat penerapannya menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak (manusia).
D. Pencapaian
Pada dasarnya penilaian terhadap pencapaian hukum sulit untuk dinilai karena mengingat sifatnya yang mengikat dan memaksa serta cakupannya yang luas. Namun, jika secara normatif dengan kacamata hukum positif maka dapat dikatakan pencapaian terbesar tercapai ketika hukum dapat menegakan keadilan dengan menjunjung moralitas.
E. Contoh Kasus
Pelajar Pembunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup
Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadap begal motor. Lantaran pelaku yang merupakan seorang siswa SMA berinisial ZA (16), menusuk pelaku begal yang menghadangnya di pinggiran kebun tebu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Awalnya ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian Minggu (8/9) pukul 19.00 WIB. Mereka diadang empat orang yang memaksa menyerahkan handphone dan sepeda motor.
Begitu mendapat kesempatan, ZA mengambil
pisau dari jok sepeda motor dan langsung menusukkan ke dada Misnan (35), salah
satu pelaku hingga meninggal dunia. Pisau tersebut memang sengaja dibawa di
dalam kok untuk kepentingan praktik di sekolahnya.
Atas kasus tersebut ZA ditetapkan sebagai
tersangka. ZA pun sudah menjalankan persidangan, dalam sidang dakwaan dibacakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), ZA dikenakan dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351
KUHP (3) dan UU darurat pasal 2 (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur
hidup. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang digelar tertutup di Pengadilan
Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1).
Opini penulis: Dari kasus tersebut dapat dilihat masih terdapat “cacat” hukum yang terjadi. Jika berkaca dari kejadian dan kronologi yang terjadi tidak sepantasnya ZA (korban) mendapatkan ganjaran, terlebih ancaman penjara seumur hidup. Seseorang yang mempertahankan hak dasar untuk dapat hidup, hak memperoleh kenyamanan, dan perlindungan hukum atas perampasan, ancaman, serta gangguan sudah seharusnya menjadi perhatian khusus demi tercapainya hukum yang adil dan bermoralitas.
Sumber:
Hanifah, S.
(2020, Januari 22). Peristiwa. Retrieved Februari 17, 2021, from
merdeka.com:
https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-kasus-kriminal-yang-mengusik-rasa-keadilan-publik.html?page=2
S, L. A. (2019,
November). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia
Luridica, 11(1), 001-020. Retrieved Februari 17, 2021, from
https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/download/1831/1389
Subiharta. (2015,
November). Moralitas Hukum dalam Hukum Praktis Sebagai Suatu Keutamaan. 4(3),
385-398. Retrieved Februari 17, 2021, from jurnalhukumdanperadilan.org:
http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/download/53/64
Komentar
Posting Komentar