Sistem Hukum Indonesia (Risdha Sekondiva 170110200073)
Hukum Indonesia
Hukum adalah suatu peraturan yang ada di setiap tatanan negara agar terciptanya suatu ketertiban di negara tersebut. Penerapan hukum di Indonesia tidak terlaksana dengan baik. Banyak peraturan di Indonesia yang dilanggar oleh masyarakatnya bahkan para petinggi pun tidak sedikit yang melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia. Tak sedikit orang yang sudah melanggar hukum yang berat ia tidak di hukum yang setimpal karena di suap oleh orang tersebut, tetapi rakyat-rakyat kecil yang hanya melakukan tindakan pelanggaran sangat ringan malah di hukum dengan sangat berat. Ini menunjukan bahwa peraturan hukum di Indonesia tidak tegas.
Tujuan hukum di Indonesia menurut saya belum terlaksana dengan baik karena banyak pelanggar yang tidak dihukum setimpal dengan apa yang ia perbuat. Dari segi penegakannya Indonesia masih kurang tegas akan peraturan Undang-undang yang berlaku. Dari segi manusiapun banyak masyarakat yang acuh akan peraturan yang berlaku. Ada dua teori yang berkaitan dengan tujuan hukum yang sering disebut didalam literatur hukum, yakni teori utilities dan juga teori etis.
- Teori Utilities memiliki tujuan yaitu untuk memberikan suatu manfaat atau faedah yang berguna untuk orang banyak di dalam sekelompok masyarakat.
- Teori Etis memiliki tujuan yaitu semata-mata untuk dapat mencapai suatu keadilan dan juga dapat memberikannya ke tiap orang yang menjadi haknya.
Teori etis biasanya akan lebih mendasar kepada suatu etika dan isi dari hukumnya akan ditentukan oleh keyakinan pada diri sendiri mengenai adil maupun apa yang tak adil.
Tujuan dari hukum yang memiliki sifat universal seperti pada contoh kedamaian, ketertiban, kesejahteraan dan juga kebahagiaan di dalam kehidupan di masyarakat.Munculnya hukum yang akan membuat tiap perkara dapat diselesaikan melalui suatu proses pengadilan dengan perantaea seorang hakim akan berdasarkan kepada suatu peratuean dan juga ketentuan yang telah berlaku.
Hukum yang memiliki tujuan untuk dapat mencegah serta menjaga tiap orang untuk tak menjadi hakim pada dirinya sendiri. Dan hakikatnya, tujuan dari hukum yakti untuk dapat memberikan keadilan dan juga kebahagiaan.
Di bawah ini akan memaparkan tujuan-tujuan dari hukum yang perlu Anda ketahui. Dan berikut adalah tujuan hukum :
- Hukum bertujuan untuk dapat mengatur pergaulan di dalam kehidupan manusia agar terciptanya kedamaian.
- Hukum bertujuan untuk dapat menjamin suatu kebahagiaan kepada sebaganyak-banyaknya pada setiap orang yang ada di dunia.
- Hukum bertujuan untuk dapat menjadi suatu sarana untuk menjadi penggerak pembangunan.
- Hukum bertujuan untuk dapat mendatangkan suatu kemakmuran didalam kehidupan pada masyarakat.
- Hukum bertujuan untuk dapat memberikan suatu petunjuk untuk setiap orang didalam pergaulan pada kehidupan masyarakat.
- Hukum bertujuan untuk dapat menjadi suatu sarana untuk dapat mewujudkan suatu keadilan sosial, baik secara lahir maupun batin.
- Hukum bertujuan untuk dapat menjadi suatu fungsi kritis.
Contoh Kasus Pelanggaran Hukum
1. Kotawaringin Timur
KPK resmi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka atas kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambanga (IUP) di daerah itu. Dalam kasus ini, negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS.
Supian yang juga kader PDIP ini diduga menguntungkan diri sendiri dan korporasi dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebut kasus korupsi Bupati Kotawaringin Timur menjadi salah satu kasus orupsi terbesar yang ditangani oleh KPK.
2. Kasus E-KTP
Kasus pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Setidaknya ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah pengusaha Made Oka Masagung, Keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, pengusaha Andi Narogong, Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Anggota DPR Markus Nari, dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Solusi
Menurut saya korupsi bisa dihentikan dengan cara menghukum dengan cara yang sangat jera dan dihukum seberat-beratnya tidak dihukum dengan cara penjara saja. Agar orang yang korupsi tersebut atau para pejabat tinggi tidak lagi melakukan korupsi.
Dalam paparan berita KPK, Lili memperkenalkan Fraud Triangle Theory atau Teori Segitiga Fraud. Menurutnya, kecenderungan seseorang melakukan korupsi disebabkan tiga faktor dalam teori ini, yaitu pressure atau dorongan, opportunity atau peluang, dan rationalization atau pembenaran.
Dari teori itu, Lili mengusulkan strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan Kemenaker, yaitu intervensi dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki perilaku pegawainya. Ia lalu membagikan tiga tahapan strategi yang dapat digunakan.
Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.
Komentar
Posting Komentar