Sistem Hukum Indonesia (Daffa Alfarell_170110200038)
Sistem
Hukum Indonesia
Sistem
hukum dapat diartikan sebagai kesatuan utuh dari tatanan-tananan yang memiliki unsur-unsur
yang saling berkaitan erat atau terikat. Hukum dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan
:
a. Bentuknya
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan
dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, Sifatnya kaku, tegas Lebih
menjamin kepastian hukum Sangsi pasti karena jelas tertulis Contoh: UUD, UU,
Perda.
Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan
masyarakat tertentu (hukum adat).
b. Ruang
atau Wilayah Berlakunya
Hukum
lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat
Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan
sebagainya.
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia,
Malaysia, Mesir dan sebagainya).
Hukum
internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih
(hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya)
c. Berdasarkan
Waktu yang Diaturnya
Hukum
yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif.
Hukum
yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum). Hukum asasi (hukum
alam).
Sistem
hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum
negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Sistem
Hukum Eropa Kontinental (civil law system) Sistem Civil Law mempunyai tiga
karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada presiden
sehingga undang- undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem
peradilan bersifat inkuisitorial. Karakteristik utama yang menjadi dasar sistem
Hukum Civil Law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan
dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara
sistematik di dalam kodifikasi. Karakteristik dasar ini dianut mengingat bahwa
nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum
hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan
hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis. Dengan tujuan hukum itu
dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan
hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan
dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan
seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara
saja ( Doktrins Res Ajudicata).
Hukum
Civil Law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam
peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik
di dalam kodifikasi. Karakteristik dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama
yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum hanya dapat
diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur
dengan peraturan-peraturan hukum tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan
berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan
hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan
dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan
seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara
saja ( Doktrins Res Ajudicata).
Karakteristik
ketiga pada sistem hukum Civil Law adalah apa yang oleh Lawrence Friedman
disebut sebagai digunakannya sistem Inkuisitorial dalam peradilan. Di dalam
sistem itu, hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan
perkara; hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti.
Menurut pengamatan Friedman, hakim di dalam sistem hukum Civil Law berusaha
untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.
Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.
Dalam
perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum
privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan
dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan
negara (sama dengan hukum publik di sistem hukum Anglo-Saxon). Hukum Privat
mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
Posisi
sistem hukum Indonesia Pada sistem ini, putusan pengadilan berdasarkan pada
peraturan perundang undangan yang berlaku, contohnya bisa UUD 45, Tap MPR,
UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres/Kep Pres, MA, Keputusan Menteri dan
lain lain. jadi, keputusan pengadilan bersifat fleksibel (berubah ubah)
tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan fakta/bukti yang ada.
Komentar
Posting Komentar