Setujukah Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor dan Bandar/Pengedar Narkoba Di Indonesia?
Muhammad Fajar Rizki Djubaedi 170110200074
Opini pribadi – Setujukah penerapan hukuman mati bagi koruptor dan bandar/pengedar narkoba di Indonesia?
Kejahatan korupsi dan pengedaran narkotika adalah suatu kejahatan serius, sehingga diperlukan pendindakan tegas dari pemerintah terhadap pelaku kejahatan itu. Kejahatan korupsi sendiri adalah kejahatan yang dapat mengancam negara, seperti mengakibatkan melambatkan pertumbuhan ekonomi negara, meningkatkan kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan sosial. Sementara itu, kejahatan pengedaran narkoba yang dilakukan oleh seorang Bandar maupun pengedar dapat mengancam perilaku generasi muda yang dapat membahayakan keberlangsungan hidup negara.
Dewasa ini, kejahatan korupsi dan pengendaran narkoba semakin marak terjadi. Seperti dikutip dari nasional.kompas.com, Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Wana Alamsyah mengatakan, terdapat 169 kasus korupsi selama periode semester satu tahun 2020. Sementara itu, dikutip dari nasional.kompas.com, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana mengatakan khusus (wilayah hukum) Polda Metro Jaya selama tahun 2020 dari bulan Januari sampai saat ini ada 2.894 kasus narkotika dengan tersangka juga sangat besar sampai 3.586 kasus tersangka. Dari seluruh kasus narkotika, polisi menyita barang bukti yaitu ganja sebesar 632 kilogram, ekstasi 109.993 butir, dan pil happy five psikotrika golongan IV sekitar 92.275 butir. Hal ini mengindikasikan tidak adanya rasa takut para koruptor maupun bandar/pengedar narkoba akan konsekuensi yang nantinya akan didapatkan atas tindakan yang dilakukan.
Selanjutnya, menanya mengenai apakah hukuman mati pantas diberlakukan terhadap para koruptor dan bandar/pengedar narkoba? Jawaban pribadi saya adalah SETUJU, Pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan oleh negara bukan hanya sebagai efek jera ataupun pemberian hukuman setimpal atas pelanggaran hukum yang dilakukan, tetapi yang lebih penting ditujukan untuk melindungi masyarakat dan negara, menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan korupsi yang semakin marak. Menurut saya, pelaksanaan hukuman mati tidak melanggar HAM, melainkan para penjahat tersebut yang melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dikarenakan ada lebih banyak urgensi mengenai keselamatan masyarakat dan negara, terutama generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.
Hukuman mati telah diatur dalam KUHP, pasal 10 yang merupakan bagian dari sistem hukum. Pelaksanaan hukuman mati sebenarnya tidak bertentangan dengan apa yang dimuat dalam UUD 1945. Dalam membaca dan menafsirkan pasal-pasal dalam UUD 1945 tidak bisa sepotong-sepotong, hak setiap orang untuk hidup sebagaimana tertera dalam pasal 28 a dan 28 i ayat (1) harus dibaca dan ditafsirkan dalam kesatuan dengan pasal 28 j ayat (2) yaitu “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”. Oleh karena itu, untuk memutus siklus korupsi dan pengedaran narkoba yang terjadi di Indonesia, diperlukannya tindakan tegas dengan diadakannya hukuman mati.
Referensi
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/09/29/16112851/icw-ada-169-kasus-korupsi-sepanjang-semester-i-2020

Komentar
Posting Komentar