Setujukah Hukuman Pidana Mati bagi Bandar Narkoba?

 Muhammad Ghazi Qinthara Al Giffari

170110200018

-

Narkoba merupakan benda haram yang peredaraannya dilarang oleh pemerintah. Namun, tidak jarang ditemukan pengguna narkoba meskipun dikatakan bahwa pemerintah sangat serius dalam menangani masalah peredaran narkoba di Indonesia. Tidak sedikit juga para pengedar ataupun pengguna narkoba yang ditemukan tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian. Bagaimana cara agar para penggiat peredaran narkoba tersebut dapat diatasi. Apakah hukum atas narkotika saat ini dirasa belum cukup preventif. Bisa kah hukuman mati pada pengedar dan bandar narkoba diberlakukan di Indonesia.

Tindak pidana hukuman mati bagi kasus peredaran narkotika adalah langkah tepat yang perlu negara lakukan untuk mengeksekusi para pengedar dan bandar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Akan tetapi, dewasa ini kita seakan semakin sulit untuk menindak para perusak bangsa tersebut karena selalu dibenturkan dengan hak asasi manusia. Padahal sebenarnya telah tertulis jelas di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. Apakah saat ini hukuman mati telah diberlakukan dengan semestinya.

Sebetulnya, pelaksanaan hukuman mati pada Bandar narkoba jika ditinjau dari aspek hak asasi manusia tidak bertentangan dengan hasil konvensi internasional karena membunuh satu orang lebih baik dari menghancurkan orang banyak akibat perbuata dan tindakannya. Memberikan hukuman mati bagi bandar narjoba sesuai dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sudah tepat dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia karena hukuman yang dijatuhkan kepada satu orang dan hal tersebut justru mencegah kerusakan dan kematian yang lebih parah lagi.

Dewasa ini, sering kita lihat di koran, televisi, hingga media sosial, berita tentang penangkapan orang-orang yang terlibat kasus narkotika. Mengejutkannya, mereka tidak hanya berasal dari masyarakat tingkat ekonomi rendah atau tingkat Pendidikan rendah, tetapi ada juga beberapa dari mereka yang memiliki Pendidikan yang baik dan tingkat ekonomi yang tinggi pun ikut terjerat kasus penggunaan narkoba. Namun, saat mereka tertangkap atas penggunaan narkotika, mereka dengan segera melakukan tindakan seakan-akan mereka yang menjadi korban dari penggunaan narkotika tersebut.

Belum lama ini, marak diberitakan kasus penggunaan narkoba di Kapolsek astanaanyar, Jawa Barat. Dikabarkan 12 anggota polisi termasuk Kapolsek Astanaanyar itu sendiri ikut terlibat penggunaan barang haram tersebut. Individu yang sewajarnya berperan sebagai actor preventif penggunaan narkotika malah menggunakan barang haram tersebut. Bagaimana cara memberikan pemahaman yang baik pada masyarakat betapa berbahayanya narkotika di saat mereka yang seharusnya menjadi teladan justru menggunakan barang haram tersebut. Perlu adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah demi mencegah dan mengatasi permasalahan yang mengakar ini. Menurut saya, demi mengatasi peredaran narkotika yang terjadi, perlu adanya hukum yang keras seperti pemberian hukuman mati sehingga dapat membuat para pelaku merasa takut dan jera atas tindakan yang akan atau telah mereka lakukan.

SUMBER

Anwar, U. (2016). Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau dari Aspek HAM. Jurnal Legislasi Indonesia, 241-252

Komentar

Postingan Populer