Setujukah Hukuman Pidana Mati bagi Bandar Narkoba?
Muhammad Ghazi Qinthara Al Giffari
170110200018
-
Narkoba merupakan
benda haram yang peredaraannya dilarang oleh pemerintah. Namun, tidak jarang
ditemukan pengguna narkoba meskipun dikatakan bahwa pemerintah sangat serius
dalam menangani masalah peredaran narkoba di Indonesia. Tidak sedikit juga para
pengedar ataupun pengguna narkoba yang ditemukan tersebut ditangkap oleh pihak
kepolisian. Bagaimana cara agar para penggiat peredaran narkoba tersebut dapat
diatasi. Apakah hukum atas narkotika saat ini dirasa belum cukup preventif.
Bisa kah hukuman mati pada pengedar dan bandar narkoba diberlakukan di
Indonesia.
Tindak pidana
hukuman mati bagi kasus peredaran narkotika adalah langkah tepat yang perlu
negara lakukan untuk mengeksekusi para pengedar dan bandar narkoba yang dapat
merusak generasi bangsa. Akan tetapi, dewasa ini kita seakan semakin sulit
untuk menindak para perusak bangsa tersebut karena selalu dibenturkan dengan
hak asasi manusia. Padahal sebenarnya telah tertulis jelas di Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba
dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. Apakah saat ini
hukuman mati telah diberlakukan dengan semestinya.
Sebetulnya,
pelaksanaan hukuman mati pada Bandar narkoba jika ditinjau dari aspek hak asasi
manusia tidak bertentangan dengan hasil konvensi internasional karena membunuh
satu orang lebih baik dari menghancurkan orang banyak akibat perbuata dan
tindakannya. Memberikan hukuman mati bagi bandar narjoba sesuai dengan ancaman
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sudah tepat dan tidak
melanggar Hak Asasi Manusia karena hukuman yang dijatuhkan kepada satu orang
dan hal tersebut justru mencegah kerusakan dan kematian yang lebih parah lagi.
Dewasa ini,
sering kita lihat di koran, televisi, hingga media sosial, berita tentang
penangkapan orang-orang yang terlibat kasus narkotika. Mengejutkannya, mereka
tidak hanya berasal dari masyarakat tingkat ekonomi rendah atau tingkat
Pendidikan rendah, tetapi ada juga beberapa dari mereka yang memiliki
Pendidikan yang baik dan tingkat ekonomi yang tinggi pun ikut terjerat kasus
penggunaan narkoba. Namun, saat mereka tertangkap atas penggunaan narkotika,
mereka dengan segera melakukan tindakan seakan-akan mereka yang menjadi korban
dari penggunaan narkotika tersebut.
Belum lama ini, marak diberitakan kasus penggunaan narkoba di Kapolsek astanaanyar, Jawa Barat. Dikabarkan 12 anggota polisi termasuk Kapolsek Astanaanyar itu sendiri ikut terlibat penggunaan barang haram tersebut. Individu yang sewajarnya berperan sebagai actor preventif penggunaan narkotika malah menggunakan barang haram tersebut. Bagaimana cara memberikan pemahaman yang baik pada masyarakat betapa berbahayanya narkotika di saat mereka yang seharusnya menjadi teladan justru menggunakan barang haram tersebut. Perlu adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah demi mencegah dan mengatasi permasalahan yang mengakar ini. Menurut saya, demi mengatasi peredaran narkotika yang terjadi, perlu adanya hukum yang keras seperti pemberian hukuman mati sehingga dapat membuat para pelaku merasa takut dan jera atas tindakan yang akan atau telah mereka lakukan.
SUMBER
Anwar, U. (2016). Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau dari Aspek HAM. Jurnal Legislasi Indonesia, 241-252
Komentar
Posting Komentar