Setujukah hukuman mati diberikan kepada para penjahat berkerah putih dan bandar/pengedar narkoba?

by: Mochammad Bayu Samsul 


Setujukah hukuman mati diberikan kepada para penjahat berkerah putih dan bandar/pengedar narkoba?


Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang dimana memiliki letak strategis dan wilayah yang sangat luas. Indonesia juga dihuni sekitar 271.349.889 jiwa per desember 2020. Negara Indonesia pula merupakan sebuah negara hukum berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 Nopember 2001, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang telah diatur sedemikian rupa pada UUD 1945.

Semua ketentuan-ketentuan yang ada harus dipatuhi sebaik mungkin dan jika melanggar hukum pasti mendapat konsekuensinya berdasarkan pelanggaran ringan maupun berat. Korupsi dan Narkoba merupakan salah satu musuh besar Negara Indonesia yang terus menerus diberantas oleh negara. Hal ini, karena Korupsi dan Narkoba sangat merugikan negara dan serta merusak moral bangsa. Korupsi biasanya dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan uang negara guna membangun negeri dan malah mereka rebut untuk menjadi harta kekayaan pribadi. Biasanya tindakan korupsi ini menjadi tidakan pelanggaran hukum berat yang selalu terjadi di Indonesia terutama dikalangan pejabat. Narkoba menjadi musuh terbesar pula untuk negara Indonesia, di samping sangat merugikan negara dan juga menjerumuskan generasi penerus bangsa pada jurang kehancuran. Narkoba pula sudah sanga banyak merenggut nyawa banyak orang dalam hitungan detik baik di Indonesia maupun di dunia.

“Setujukah hukuman mati diterapkan di Indonesia pada pelaku korupsi dan bandar/pengedar narkoba? “ Menurut opini saya setuju pada hukuman mati untuk pelaku korupsi dan bandar narkoba, mengapa? Karena tindakan korupsi dan narkoba merupakan tindakan kejahatan berat yang sangat merugikan baik negara, masyarakat, dan juga generasi penerus bangsa. Hukuman mati di Indonesia sebenarnya sudah diatur pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hal ini ditolak oleh komnas Ham yang menyatakan ketidaksepakatannya karena hal ini melanggar ham. "Kita tidak akan pernah berubah bahwa kita tidak bersepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup itu adalah hak asasi yang absolut," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.

Jika pada kasus narkoba sudah diterapkan hukuman mati pada bandar maupun pengedar narkoba. Kasus terbesar adalah pada bandar narkoba Freddy Budiman, dia bisa memproduksi dan mengedarkan narkoba pada saat dia berada didalam lapas. Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjadi landasan hukuman hati untuk para pengedar narkoba maupun bandar narkoba.


Sumber:

Purwanto. (2019). Komnas HAM Tak Sepakat Hukuman Mati Koruptor. Komnas HAM Tak Sepakat Hukuman Mati Koruptor , 1. https://nasional.kompas.com/read/2021/02/21/20434261/komnas-ham-hukuman-mati-diterapkan-bagi-pelaku-pelanggaran-ham-berat?page=all (Diakses tanggal 27 Februaru 2021)


Komentar

Postingan Populer