Setujukah hukuman mati diberikan kepada para bandar/pengedar narkoba dan penjahat berkerah putih?

 

Indonesia saat ini sedang berada di fase darurat narkoba dan korupsi. Indonesia memiliki aturan tersendiri untuk hukuman mati kepada pelaku pidana korupsi bencana alam atau dengan kriteria tertentu.

Hukuman bagi pengedar narkoba itu minimal lima tahun dan diancam pidana mati. Pemberian Hukuman mati bagi kasus tindak pidana peredaran narkotika merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan negara untuk mengeksekusi para pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Dengan adanya Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. Permasalahan diangkat adalah penegakan hukuman mati bagi bandar narkoba di Indonesia dan hukuman mati bagi Bandar Narkoba ditinjau dari aspek hak asasi manusia. Penelitian ini  menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis undang – undang dan norma yang berlaku dan metode penelitian pustaka (library research).

Dampak negatif yang terjadi kepada masyarakat akibat dari bandar/pengedar narkoba yaitu :
a.       Tergila-gila pada narkoba dan dan lebih mencintai narkoba lebih dari apa
b.      Tidak dapat lepas dari jerat narkoba, sebab jika lepas akan mengalami sakaw
c.       Dosisnya akan terus bertambah setiap waktu hingga nanti bisa overdosis
d.      Mengalami kerusakan tubuh
e.       Mengalami perubahan sikap menjadi egois, sombong, jahat
f.       Meningkatnya tawuran dalam kalangan pelajar.

Lalu perlukah hukuman mati bagi para koruptor?

Sesungguhnya sudah ada payung hukum pidana mati terhadap koruptor di Indonesia namun sifatnya sangat limitatif. Sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU 31/99 jo. UU 20/01 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayat (2) menyebutkan: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Keadaan tertentu seperti apa yang dimaksud?

Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan:

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Menurut saya hukuman mati pasti akan menimbulkan pro dan kontranya sendiri sendiri. Berbicara mengenai ide hukuman mati bagi koruptor itu gagasan yang besar dan ideal, asalkan di tangan pemangku kebijakan yang tepat dan untuk memberlakukan hukuman mati ini maka perlu analisa lebih lanjut mengenai tinggi rendahnya korupsi di indonesia beserta dampaknya. Sedangkan untuk para bandar/pengedar narkoba harus menerapkan hukuman mati demi melindungi umat manusia yang lebih banyak dengan membunuh satu orang  dan hukuman mati bagi Bandar Narkoba tidak bertentangan dengan hak asasi karena tidak bertentangan dengan konvensi internasional hak sipil dan politik sehingga hukuman mati dapat diterapkan di Indonesia.

 

Komentar

Postingan Populer