Setujukah hukuman mati diberikan kepada para bandar/pengedar
narkoba dan penjahat berkerah putih?
Indonesia saat ini sedang berada di fase darurat
narkoba dan korupsi. Indonesia memiliki aturan tersendiri untuk hukuman mati
kepada pelaku pidana korupsi bencana alam atau dengan kriteria tertentu.
Hukuman bagi pengedar narkoba itu minimal lima
tahun dan diancam pidana mati. Pemberian Hukuman mati bagi kasus tindak pidana
peredaran narkotika merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan negara
untuk mengeksekusi para pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Dengan adanya Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat
menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu
hukuman mati. Permasalahan diangkat adalah penegakan hukuman mati bagi bandar
narkoba di Indonesia dan hukuman mati bagi Bandar Narkoba ditinjau dari aspek
hak asasi manusia. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis
undang – undang dan norma yang berlaku dan metode penelitian pustaka (library
research).
Dampak negatif yang terjadi kepada masyarakat akibat
dari bandar/pengedar narkoba yaitu :
a.
Tergila-gila
pada narkoba dan dan lebih mencintai narkoba lebih dari apa
b.
Tidak dapat
lepas dari jerat narkoba, sebab jika lepas akan mengalami sakaw
c.
Dosisnya
akan terus bertambah setiap waktu hingga nanti bisa overdosis
d.
Mengalami
kerusakan tubuh
e.
Mengalami
perubahan sikap menjadi egois, sombong, jahat
f.
Meningkatnya
tawuran dalam kalangan pelajar.
Lalu perlukah hukuman mati bagi para koruptor?
Sesungguhnya sudah ada payung hukum pidana mati
terhadap koruptor di Indonesia namun sifatnya sangat limitatif. Sebagaimana
ketentuan Pasal 2 UU 31/99 jo. UU 20/01 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Ayat (2) menyebutkan: “Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana
mati dapat dijatuhkan.”
Keadaan tertentu seperti apa yang dimaksud?
Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan:
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam
ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi
apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya
sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam
nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara
dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Menurut saya hukuman mati pasti akan menimbulkan
pro dan kontranya sendiri sendiri. Berbicara mengenai ide hukuman mati bagi
koruptor itu gagasan yang besar dan ideal, asalkan di tangan pemangku kebijakan
yang tepat dan untuk memberlakukan hukuman mati ini maka perlu analisa lebih
lanjut mengenai tinggi rendahnya korupsi di indonesia beserta dampaknya. Sedangkan
untuk para bandar/pengedar narkoba harus menerapkan hukuman mati demi melindungi umat manusia yang lebih banyak
dengan membunuh satu orang dan hukuman
mati bagi Bandar Narkoba tidak bertentangan dengan hak asasi karena tidak
bertentangan dengan konvensi internasional hak sipil dan politik sehingga
hukuman mati dapat diterapkan di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar