Setujukah Hukuman Mati diberikan Kepada Para Penjahat Berkerah Putih dan Bandar/Pengedar Narkoba?

by : Nabila Kamila (170110200006)

Apa itu penjahat kerah putih? Kejahatan kerah putih merujuk pada kejahatan yang umumnya dilakukan di dunia bisnis atau birokrasi. Jenis kejahatan semacam itu diantaranya termasuk penggelapan, penipuan, atau korupsi. Ahli kriminologi dan sosiologi, Edwin Sutherland, menciptakan istilah ini dalam sebuah pidato pada tahun 1939. Beliau mengemukakan bahwa orang lebih cenderung untuk melakukan kejahatan ketika mereka dikelilingi oleh orang yang memiliki perilaku kriminal. Seorang kriminal kerah putih dianggap memiliki peluang kecil melakukan kejahatan lain, sehingga pengadilan cenderung menjatuhkan hukuman lebih ringan dari kejahatan yang melibatkan kekerasan.

Selanjutnya apa itu bandar dan pengedar narkoba? Bandar narkoba dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut. Dalam prakteknya, bandar narkoba itu antara lain: orang yang menjadi otak penyelundupan narkotika, pemufakatan kejahatan narkoba dan sebagainya. Lalu pengedar dan kurir narkoba dapat diartikan orang yang melakukan setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang menyalurkan atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan maupun pemindah tanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan dan teknologi. Sementara itu, kurir adalah orang yang diperintah untuk mengantar narkoba baik itu diketahuinya atau tidak barang itu narkoba. Ini artinnya, pengedar belum tentu berarti bandar narkoba. Istilah narkoba juga tidak dikenal dalam UU Narkoba.

Dikutip dari Kementrian Pehubungan Republik Indonesia (dephub.go.id) “Salah satu isu yang mencuat dua pekan yang lalu, terkait dengan isu pilot yang menggunakan narkoba. Isu pilot pengguna narkoba secara langsung telah membuat kredibilitas Lion Air tercoreng. Secara tidak langsung, kasus itu pun telah menimbulkan presepsi negatif bagi profesi pilot di tanah air. Bahkan, secara umum kasus itu telah menimbulkan citra yang kurang baik terhadap industri penerbangan nasional. Jika terus dibiarkan, industri penerbangan nasional bisa terpuruk. Masyarakat akan takut menggunakan pesawat udara karena keselamatannya tidak terjamin karena disebabkan pilotnya mengkonsumsi narkoba. Di sisi lain, kasus pilot Lion Air juga menuntut Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk lebih responsif dan mengaktualkan kembali berbagai kebijakan tentang keselamatan transportasi, khususnya transportasi udara. Jika dikelola dengan baik, isu pilot mengkonsumsi narkoba justru bisa menjadi “nilai tambah” bagi Kemenhub.”

Lantas, setujukah jika hukuman mati diberikan kepada para penjahat berkerah putih dan bandar/pengedar narkoba? Perlu kita ketahui bersama bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman yang dikenakan pada seseorang sebagai akibat dari perbuatannya. Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk di negara kita Indonesia. Dari data tersebut 94% praktek hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, seperti Iran, Arab Saudi, Amerika Serikat dan Cina. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukuman mati yaitu hukuman yang dijalankan dengan membunuh atau mengilangkan nyawa orang yag bersalah menurut peraturan yang berlaku.

Menurut saya, dalam menangani kasus korupsi dan kasus narkoba di Indonesia sendiri masih kurang tegas. Seperti yang kita ketahui bersama dalam kasus korupsi sendiri tidak sedikit para pejabat publik di Indonesia terlibat dalam kasus tersebut. Banyak dari mereka yang merugikan negara, bahkan sampai merusak aset-aset negara. Para penegak hukum sepatutnya berlaku adil untuk menyatakan hukuman mati bagi para tersangka, karena jika tidak ditindaklanjuti dengan hukuman mati, budaya korupsi yang terjadi pada pelaku atau pejabat publik ini akan terus berkesinambungan. Sedangkan untuk kasus narkoba sendiri, di Indonesia sejak dulu sampai sekarang ini hukuman mati terus ditegakkan bagi para bandar dan pengedar narkoba. Hanya saja dalam tindakan preventif, Indonesia masih kurang lihai dalam penanganannya, seperti memberikan edukasi/sosialisasi kepada khalayak umum tentang apa itu narkotika, bahayanya seperti apa, jika mengkonsumsinya akan terjadi apa, dan lain sebagainya. Hal ini masih perlu ditingkatkan. Jangan sampai terjadi lagi kasus narkoba seperti contoh di atas, seorang pilot yang mengkonsumsi narkoba, selain menimbulkan citra buruk bagi Kemenhub hal tersebut juga dapat membahayakan para penumpang pesawat. Sudah sepatutnya seorang pilot memberikan contoh yang baik dan menginfluence khalayak umum agar tidak mengkonsumsi narkoba, bahkan menghindarinya. Dan tugas BNN agar terus memberikan edukasi kepada public dan dapat diterima juga diterapkan. Sepatutnya juga para influencer agar lebih bisa memberikan contoh yang baik kepada publik.

 

Sumber Referensi :

gurupendidikan.co.id/hukuman-mati

amazine.co/apa-itu-penjahat-kerah-putih-definisi-kejahatan-kerah-putih

 

Komentar

Postingan Populer