Setujukah Hukuman Mati diberikan Kepada Para Penjahat Berkerah Putih dan Bandar/Pengedar Narkoba?
by : Nabila Kamila (170110200006)
Apa itu penjahat kerah putih? Kejahatan kerah putih merujuk pada
kejahatan yang umumnya dilakukan di dunia bisnis atau birokrasi. Jenis
kejahatan semacam itu diantaranya termasuk penggelapan, penipuan, atau korupsi.
Ahli kriminologi dan sosiologi, Edwin Sutherland, menciptakan istilah ini dalam
sebuah pidato pada tahun 1939. Beliau mengemukakan bahwa orang lebih cenderung
untuk melakukan kejahatan ketika mereka dikelilingi oleh orang yang memiliki
perilaku kriminal. Seorang kriminal kerah putih dianggap memiliki peluang kecil
melakukan kejahatan lain, sehingga pengadilan cenderung menjatuhkan hukuman
lebih ringan dari kejahatan yang melibatkan kekerasan.
Selanjutnya apa itu bandar dan pengedar narkoba? Bandar narkoba dapat
diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika
secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan
tersebut. Dalam prakteknya, bandar narkoba itu antara lain: orang yang menjadi
otak penyelundupan narkotika, pemufakatan kejahatan narkoba dan sebagainya. Lalu
pengedar dan kurir narkoba dapat diartikan orang yang melakukan setiap kegiatan
atau serangkaian kegiatan yang menyalurkan atau penyerahan narkotika, baik
dalam rangka perdagangan maupun pemindah tanganan, untuk kepentingan pelayanan
kesehatan, pengembangan dan teknologi. Sementara itu, kurir adalah orang yang
diperintah untuk mengantar narkoba baik itu diketahuinya atau tidak barang itu
narkoba. Ini artinnya, pengedar belum tentu berarti bandar narkoba. Istilah narkoba
juga tidak dikenal dalam UU Narkoba.
Dikutip dari Kementrian Pehubungan Republik Indonesia (dephub.go.id) “Salah
satu isu yang mencuat dua pekan yang lalu, terkait dengan isu pilot yang
menggunakan narkoba. Isu pilot pengguna narkoba secara langsung telah membuat
kredibilitas Lion Air tercoreng. Secara
tidak langsung, kasus itu pun telah menimbulkan presepsi negatif bagi profesi
pilot di tanah air. Bahkan, secara umum kasus itu telah menimbulkan citra yang
kurang baik terhadap industri penerbangan nasional. Jika terus dibiarkan, industri
penerbangan nasional bisa terpuruk. Masyarakat akan takut menggunakan pesawat
udara karena keselamatannya tidak terjamin karena disebabkan pilotnya
mengkonsumsi narkoba. Di sisi lain, kasus pilot Lion Air juga menuntut Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk
lebih responsif dan mengaktualkan kembali berbagai kebijakan tentang
keselamatan transportasi, khususnya transportasi udara. Jika dikelola dengan
baik, isu pilot mengkonsumsi narkoba justru bisa menjadi “nilai tambah” bagi
Kemenhub.”
Lantas, setujukah jika hukuman mati diberikan kepada para penjahat
berkerah putih dan bandar/pengedar narkoba? Perlu kita ketahui bersama bahwa
hukuman mati merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan atau tanpa pengadilan
sebagai bentuk hukuman yang dikenakan pada seseorang sebagai akibat dari
perbuatannya. Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara,
termasuk di negara kita Indonesia. Dari data tersebut 94% praktek hukuman mati
hanya dilakukan di beberapa negara, seperti Iran, Arab Saudi, Amerika Serikat
dan Cina. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukuman mati yaitu hukuman yang
dijalankan dengan membunuh atau mengilangkan nyawa orang yag bersalah menurut
peraturan yang berlaku.
Menurut saya, dalam menangani kasus korupsi dan kasus narkoba di
Indonesia sendiri masih kurang tegas. Seperti yang kita ketahui bersama dalam
kasus korupsi sendiri tidak sedikit para pejabat publik di Indonesia terlibat
dalam kasus tersebut. Banyak dari mereka yang merugikan negara, bahkan sampai
merusak aset-aset negara. Para penegak hukum sepatutnya berlaku adil untuk
menyatakan hukuman mati bagi para tersangka, karena jika tidak ditindaklanjuti
dengan hukuman mati, budaya korupsi yang terjadi pada pelaku atau pejabat publik
ini akan terus berkesinambungan. Sedangkan untuk kasus narkoba sendiri, di Indonesia
sejak dulu sampai sekarang ini hukuman mati terus ditegakkan bagi para bandar
dan pengedar narkoba. Hanya saja dalam tindakan preventif, Indonesia masih
kurang lihai dalam penanganannya, seperti memberikan edukasi/sosialisasi kepada
khalayak umum tentang apa itu narkotika, bahayanya seperti apa, jika
mengkonsumsinya akan terjadi apa, dan lain sebagainya. Hal ini masih perlu
ditingkatkan. Jangan sampai terjadi lagi kasus narkoba seperti contoh di atas,
seorang pilot yang mengkonsumsi narkoba, selain menimbulkan citra buruk bagi
Kemenhub hal tersebut juga dapat membahayakan para penumpang pesawat. Sudah sepatutnya
seorang pilot memberikan contoh yang baik dan menginfluence khalayak umum agar tidak mengkonsumsi narkoba, bahkan
menghindarinya. Dan tugas BNN agar terus memberikan edukasi kepada public dan
dapat diterima juga diterapkan. Sepatutnya juga para influencer agar lebih bisa memberikan contoh yang baik kepada publik.
Sumber Referensi :
gurupendidikan.co.id/hukuman-mati
amazine.co/apa-itu-penjahat-kerah-putih-definisi-kejahatan-kerah-putih
Komentar
Posting Komentar