Setuju Hukuman Mati Bagi Koruptor dan Pengedar Narkoba

 Ditulis oleh : Citra Febriani (170110200017)

A.    Hukuman Mati Bagi Para Koruptor 

Sejauh ini, aturan hukum mati terhadap koruptor tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Sebagaimana yang tertera di dalam pasal 2 bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, keadaan tertentu yang dimaksud adalah keadaan dimana negara sedang dilanda bencana alam, krisis ekonomi dan krisis moneter.

Korupsi tidak sekadar merugikan bangsa dan negara, tetapi juga merusak mental masyarakat, baik aparat pemerintah itu sendiri maupun masyarakat luas. Bahkan, kejahatan korupsi bisa menimbulkan semacam ‘dendam kelas’ di tengah masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan dari arena kekuasaan. Kondisi seperti inilah yang mendorong Prof. Mahfud MD, saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, melontarkan ‘bola panas’, yaitu para koruptor bisa dihukum mati. Tidak hanya bagi koruptor yang membangkrutkan negara, sebagaimana hasil fatwa hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012, tetapi juga bisa diberlakukan bagi semua pelaku korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut tentu memicu kembali perdebatan lama tentang perlu tidaknya penerapan hukuman mati di Indonesia, utamanya bagi kasus-kasus kejahatan yang luar biasa. Alih-alih menemukan titik temu, perdebatan tersebut justru kian meruncing, bahkan cenderung ekstrem, baik yang mendukung atau menolak hukuman mati.

Suburnya kejahatan korupsi di negeri kita tentu telah melahirkan berbagai efek negatif, bukan hanya terhadap negara, tapi juga terhadap masyarakat luas. Selain merusak kinerja birokrasi pemerintahan, kejahatan korupsi telah menyebabkan kehancuran yang luar biasa hebat bagi kelangsungan hidup bangsa, utamanya watak dan moralitas generasi bangsa ini selanjutnya. Artinya, tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Hal ini berarti secara yuridis perbuatan korupsi tersebut, menurut UU ini, juga harus diberantas secara luar biasa.

      Jika dilihat dari bahaya yang ditimbulkannya, pelaku kejahatan korupsi memang pantas untuk dihukum mati. Pertimbangannya, kejahatan ini ternyata menyebabkan kehancuran yang luar biasa hebat bagi kelangsungan hidup bangsa. Masyarakat hingga anak cucu bangsa ini di kemudian hari menderita dan menanggung akibatnya. Keberadaan bangsa ini pun menjadi terpojok dan dipermalukan di dunia internasional, karena maraknya budaya korupsi yang tak terkendali.

B.     Hukuman Mati Bagi Pengedar/Bandar Narkoba

            Pemberian Hukuman mati bagi kasus tindak pidana peredaran narkotika merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan negara untuk mengeksekusi para pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

Penegakan hukuman mati bagi Bandar Narkoba harus dilakukan demi kepentingan umat manusia yang lebih banyak dengan membunuh satu orang dapat menyelamatkan banyak orang lainnya sehingga membunuh bandar narkoba artinya dapat mengayomi masyarakat lainnya dari penyalahgunaan narkoba akibat peredarannya yang semakin meningkat. hukuman mati bagi pengedar narkoba tidak bertentangan dengan hak asasi karena tidak bertentangan dengan konvensi     Internasional hak sipil dan politik sehingga hukuman mati dapat diterapkan di Indonesia.

Penjatuhan hukuman mati menurut Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Maka untuk itu, tingkat konsistensi penegak hukum dan pemerintah agar serius untuk menyikapi serta tanggap terhadap putusan dan/atau kebijakan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara khususnya kasus narkoba baik pengadilan tingkat pertama, tinggi, Kasasi maupun tingkat Peninjauan Kembali (PK). Agar putusan tersebut benar-benar dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik tanpa ada unsur -unsur yang dapat melemahkan penegakan hukum di Indonesia serta memperhatikan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Secara yuridis formal, penerapan hukuman mati di Indonesia memang dibenarkan. Hal ini bisa ditelusuri dari beberapa pasal dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman hukuman mati. Di luar KUHP, tercatat setidaknya ada enam peraturan perundang-undangan yang memiliki ancaman hukuman mati, semisal UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM, UU Intelijen dan UU Rahasia Negara. Selain itu, secara filosofis, penerapan hukuman mati juga diakui dan diakomodasi oleh konsep negara hukum Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati di Indonesia tetap eksis dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lebih dari itu, eksekusi hukuman mati di Indonesia menunjukkan kecenderungan meningkat sejak era reformasi. Meski masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem hukum positifnya, namun sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, negara Indonesia memberlakukan hukuman mati secara khusus, hati-hati, dan selektif. 

References

Antara. (2020, Desember 7). Hukuman mati merupakan peringatan bagi koruptor. Retrieved from antaranews.com: https://www.antaranews.com/berita/1881140/pakar-hukum-hukuman-mati-merupakan-peringatan-bagi-koruptor#:~:text=Ia%20mengatakan%20dalam%20penjelasan%20Pasal,dapat%20dipidana%20dengan%20hukuman%20mati.

Anwar, U. (2016). PENJATUHAN HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOBA DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA (ANALISA KASUS HUKUMAN MATI TERPIDANA KASUS BANDAR NARKOBA; FREDDY BUDIMAN). Legilasi Indonesia, 1.

Lidyana, V. (2020, Desember 31). Geger di Akhir Tahun, Korupsi Bansos Corona Terkuak. Retrieved from finance.detik.com: http://www.finance.detik.com

 

Komentar

Postingan Populer