Setuju Hukuman Mati Bagi Koruptor dan Pengedar Narkoba
Ditulis oleh : Citra Febriani (170110200017)
A.
Hukuman
Mati Bagi Para Koruptor
Sejauh ini, aturan hukum mati terhadap
koruptor tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Sebagaimana yang tertera di dalam pasal 2 bahwa
hukuman mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam
keadaan tertentu, keadaan tertentu yang dimaksud adalah keadaan dimana negara
sedang dilanda bencana alam, krisis ekonomi dan krisis moneter.
Korupsi tidak sekadar merugikan bangsa dan
negara, tetapi juga merusak mental masyarakat, baik aparat pemerintah itu
sendiri maupun masyarakat luas. Bahkan, kejahatan korupsi bisa menimbulkan
semacam ‘dendam kelas’ di tengah masyarakat yang selama ini merasa
terpinggirkan dari arena kekuasaan. Kondisi seperti inilah yang mendorong Prof.
Mahfud MD, saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, melontarkan ‘bola panas’,
yaitu para koruptor bisa dihukum mati. Tidak hanya bagi koruptor yang
membangkrutkan negara, sebagaimana hasil fatwa hasil Munas Alim Ulama dan
Konbes NU 2012, tetapi juga bisa diberlakukan bagi semua pelaku korupsi di
Indonesia. Pernyataan tersebut tentu memicu kembali perdebatan lama tentang
perlu tidaknya penerapan hukuman mati di Indonesia, utamanya bagi kasus-kasus
kejahatan yang luar biasa. Alih-alih menemukan titik temu, perdebatan tersebut
justru kian meruncing, bahkan cenderung ekstrem, baik yang mendukung atau
menolak hukuman mati.
Suburnya kejahatan korupsi di negeri kita
tentu telah melahirkan berbagai efek negatif, bukan hanya terhadap negara, tapi
juga terhadap masyarakat luas. Selain merusak kinerja birokrasi pemerintahan,
kejahatan korupsi telah menyebabkan kehancuran yang luar biasa hebat bagi
kelangsungan hidup bangsa, utamanya watak dan moralitas generasi bangsa ini
selanjutnya. Artinya, tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara
meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan
pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak
pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus
dilakukan secara luar biasa. Hal ini berarti secara yuridis perbuatan korupsi
tersebut, menurut UU ini, juga harus diberantas secara luar biasa.
Jika
dilihat dari bahaya yang ditimbulkannya, pelaku kejahatan korupsi memang pantas
untuk dihukum mati. Pertimbangannya, kejahatan ini ternyata menyebabkan
kehancuran yang luar biasa hebat bagi kelangsungan hidup bangsa. Masyarakat
hingga anak cucu bangsa ini di kemudian hari menderita dan menanggung
akibatnya. Keberadaan bangsa ini pun menjadi terpojok dan dipermalukan di dunia
internasional, karena maraknya budaya korupsi yang tak terkendali.
B.
Hukuman
Mati Bagi Pengedar/Bandar Narkoba
Pemberian Hukuman mati bagi kasus tindak pidana peredaran narkotika merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan negara untuk mengeksekusi para pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
Penegakan hukuman mati bagi Bandar Narkoba harus dilakukan demi kepentingan umat manusia yang lebih banyak dengan membunuh satu orang dapat menyelamatkan banyak orang lainnya sehingga membunuh bandar narkoba artinya dapat mengayomi masyarakat lainnya dari penyalahgunaan narkoba akibat peredarannya yang semakin meningkat. hukuman mati bagi pengedar narkoba tidak bertentangan dengan hak asasi karena tidak bertentangan dengan konvensi Internasional hak sipil dan politik sehingga hukuman mati dapat diterapkan di Indonesia.
Penjatuhan hukuman mati menurut Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Maka untuk itu, tingkat konsistensi penegak hukum dan pemerintah agar serius untuk menyikapi serta tanggap terhadap putusan dan/atau kebijakan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara khususnya kasus narkoba baik pengadilan tingkat pertama, tinggi, Kasasi maupun tingkat Peninjauan Kembali (PK). Agar putusan tersebut benar-benar dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik tanpa ada unsur -unsur yang dapat melemahkan penegakan hukum di Indonesia serta memperhatikan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Secara yuridis formal, penerapan hukuman
mati di Indonesia memang dibenarkan. Hal ini bisa ditelusuri dari beberapa
pasal dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman hukuman
mati. Di luar KUHP, tercatat setidaknya ada enam peraturan perundang-undangan
yang memiliki ancaman hukuman mati, semisal UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU
Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM, UU Intelijen dan UU Rahasia Negara. Selain itu, secara filosofis, penerapan hukuman mati juga diakui dan
diakomodasi oleh konsep negara hukum Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa
hukuman mati di Indonesia tetap eksis dalam tata peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Lebih dari itu, eksekusi hukuman mati di Indonesia menunjukkan
kecenderungan meningkat sejak era reformasi. Meski masih mempertahankan
hukuman mati dalam sistem hukum positifnya, namun sebagai negara yang menjunjung
tinggi nilai-nilai HAM, negara Indonesia memberlakukan hukuman mati secara
khusus, hati-hati, dan selektif.
References
Antara. (2020, Desember 7). Hukuman mati merupakan
peringatan bagi koruptor. Retrieved from antaranews.com:
https://www.antaranews.com/berita/1881140/pakar-hukum-hukuman-mati-merupakan-peringatan-bagi-koruptor#:~:text=Ia%20mengatakan%20dalam%20penjelasan%20Pasal,dapat%20dipidana%20dengan%20hukuman%20mati.
Anwar, U. (2016). PENJATUHAN HUKUMAN MATI BAGI BANDAR
NARKOBA DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA (ANALISA KASUS HUKUMAN MATI
TERPIDANA KASUS BANDAR NARKOBA; FREDDY BUDIMAN). Legilasi Indonesia,
1.
Lidyana, V. (2020, Desember 31). Geger di Akhir Tahun,
Korupsi Bansos Corona Terkuak. Retrieved from finance.detik.com:
http://www.finance.detik.com
Komentar
Posting Komentar