Sebuah Opini: Ironinya Penerapan Hukum di Indonesia
Oleh : Athira Diva M 170110200068
Hukum itu harus dipatuhi katanyaJika hukum dilanggar akan diberi sanksi katanyaNamun, apakah sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan pelanggarannya?Apakah hukum di negeri ini sudah berjalan dengan adil?Dan sebenarnya apa itu hukum?
Menurut E. Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu. Hukum sendiri bersifat memaksa, tidak peduli apapun sukunya, rasnya, maupun agamanya semua orang wajib mematuhi hukum yang ada, sebagaimana dengan yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Berbicara mengenai hukum, setiap negara pastinya membutuhkan sistem hukum. Sistem hukum merupakan keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan. Adanya sistem hukum di suatu negara bertujuan untuk menjamin adanya ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat, menjamin kemakmuran, mewujudkan keadilan sosial, dan penegak pembangunan.
Negara Indonesia sendiri menyatakan dirinya sebagai negara hukum seperti sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya (Muntoha: 2013). Hal ini berarti dalam praktik penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia selalu berdasarkan dan berpedoman pada hukum yang telah ditetapkan.
Lantas bagaimana penerapan sistem hukum di Indonesia?
Menurut saya, penerapan sistem hukum di Indonesia sendiri terbilang miris. Masih banyak ketidakadilan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Banyak sekali terjadi penyelewengan terkait penegakan hukum. Kurangnya integritas aparat penegak hukum semakin membuat jurang yang lebar untuk mencapai keadilan ditambah lagi banyak aparat pemerintah yang harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat justru malah menyerang masyarakat sehingga membuat rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparat menurun. Jika sudah begini ke mana lagi masyarakat akan mengadu?
Memang penegakan hukum tidak hanya dilakukan aparat penegakan hukum saja tetapi masyarakat pun harus ikut menegakkan hukum. Semakin sadarnya masyarakat akan hukum maka penegakan hukum akan semakin mudah terealisasikan. Namun, bagaimana masyarakat mau sadar akan hukum jika aparat penegak hukum pun belum dapat dengan bijak melakukan tugasnya.
Di samping itu, sudah sangat jelas tercantum dalam UUD 1945 bahwasanya setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum. Namun, di realitasnya sangat berkebalikan. Hukum seakan-akan menginjak-nginjak golongan proletar dan hanya berpihak kepada golongan orang yang punya harta dan kuasa. Sudah banyak sekali kasus-kasus bentuk ketidakadilan yang ditemui. Sudah banyak sekali masyarakat yang membuka suara akan hal ini. Namun, apakah didengar? Pemerintah seolah-olah hanya mengucap janji manis semata, memberikan secercah harapan palsu untuk masyarakat.
Mulai dari Kasus Marsinah yang belum juga menemui titik terang walaupun sudah bertahun-tahun lamanya, kasus suap Jaksa Pinangki, serta kasus nenek Asyani warga Desa Jatibanteng, Situbondo dijatuhkan vonis vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan karena mencuri dua batang kayu milik PT Perhutani (Persero). Kasus-kasus tersebut adalah bukti bahwa masih lemahnya penegakan dan adanya ketidakadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
Kasus – kasus di atas menunjukkan bahwa penerapan sistem hukum di Indonesia masih buruk. Berdasarkan kasus-kasus tersebut juga dapat dikatakan bahwa tujuan hukum Indonesia masihlah belum tercapai. Masih terlalu banyak bentuk ketidakadilan yang terjadi dan tidak sesuai dengan tujuan hukum yang dapat menyebabkan sulit terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
Sebagai generasi muda, kita haruslah bisa mencegah agar kasus-kasus hukum yang pernah terjadi tidak akan terjadi lagi di masa depan. Dimulai dengan membiasakan kejujuran, bertanggung jawab serta menumbuhkan integritas dalam diri. Hal-hal kecil seperti itu akan membawa pengaruh besar ke depannya. Selain itu, dari sisi pemerintah pun harus meningkatkan upaya penegakan hukum, seperti mempertegas sanksi pelanggaran, serta memperbaiki kinerja institusi hukum demi terwujudnya supremasi hukum.
Sumber:
Firdaus, H. (2015). Nenek Asiani Dinyatakan Bersalah. CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150423151941-12-48782/nenek-asiani-dinyatakan-bersalah
(2021). Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara. CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210208113720-12-603566/jaksa-pinangki-divonis-10-tahun-penjara
Muntoha. (2013). Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kaukaba.
Raharjo, H. (2016). Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Komentar
Posting Komentar