Revisi Nominal Gaji UMR Demi Meningkatkan Semangat Kerja dan Kesejahteraan Hidup Pegawai
Penulis : Exsi Aprilia Sugianto (170110200003)
Revisi Nominal
Gaji UMR Demi Meningkatkan Semangat Kerja dan Kesejahteraan Hidup Pegawai
Dalam setiap organisasi maupun perusahaan tentunya
membutuhkan sumber daya manusia sebagai pendorong proses kegiatannya. Sumber
daya manusia atau sering disebut dengan tenaga kerja, pegawai maupun karyawan
ini memiliki peran penting dalam keberlangsungan suatu organisasi ataupun
perusahaan, sebab proses kegiatan yang dilaksanakan dilakukan oleh manusia
sebagai tenaga kerja. Begitupun sebaliknya, setiap manusia tentunya memiliki
kebutuhan untuk memenuhi keperluan hidupnya serta hidup keluarganya. Oleh
karena itu, setiap organisasi/perusahaan harus memperhatikan kebutuhan setiap
pegawai dengan cara memberikan kesejahteraan kerja karena pegawai merupakan
salah satu aset yang dimilikinya.
Kesejahteraan kerja itu sendiri merupakan suatu pemeliharaan
kerja yang disiapkan oleh pihak organisasi/perusahaan sebagai balas jasa kepada
pegawai dengan cara melakukan pemenuhan kebutuhan para pegawainya. Hal tersebut
dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik serta
mental pegawai agar produktivitas kerja semakin meningkat. Kesejahteraan kerja
yang dapat diberikan berupa tunjangan, penyediaan fasilitas serta pemenuhan
ekonomi/gaji.
Salah satu kesejahteraan kerja yang menjadi alasan sebagian
besar manusia untuk bekerja adalah gaji/uang. Gaji atau kompensasi pegawai
dalam setiap organisasi/perusahaan memiliki kemampuan dan kebijakan yang
bervariasi. Perhitungan gaji dapat dilihat dari berbagai faktor seperti tingkat
jabatan, lama kerja, pengalaman kerja, hingga beban tugas yang diemban. Selain
itu pihak organisasi/persuhaan juga harus mengetahui Upah Minimum Regional
(UMR) daerah masing-masing.
UMR merupakan standar nominal gaji terendah yang
ditetapkan oleh pemerintah sebagai patokan bagi organiasi/perusahaan dalam
memberikan upah kepada pegawainya, sehingga para tenaga kerja mendapatkan upah
yang layak. Hak ini diberlakukan agar dapat mencegah adanya perusahaan yang semena-mena
dalam pemberian gaji. Istilah
UMR ini telah diperkenalkan sejak tahun 1997 pada Peraturan Pemerintah No.12
Tahun 1997 dan aturan lanjutan mengenai UMR dibahas secara lengkap di Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-01/MEN/1999 tentang Upah minimum.
Sebagian besar
tenaga kerja tentu saja mengharapkan gaji yang dapat memenuhi setiap
kebutuhannya. Seperti yang kita ketahui bahwa pada masa ini kebutuhan manusia
semakin meningkat sesuai dengan perubahan zaman, begitu kebutuhan hidup manusia
semakin bertambah maka biaya hidup setiap manusia pun akan semakin meningkat.
Setiap daerah memiliki biaya hidup yang bervariasi sehingga nominal UMR yang
berlaku di setiap daerah pun berbeda-beda. Kebijakan UMR yang dihitung oleh
Pemerintah ini dipengaruhi oleh biaya hidup di suatu daerah. Semakin tinggi
biaya hidup di satu daerah, maka akan semakin tinggi pula nilai UMR yang
berlaku di daerah tersebut.
Selain itu, tak sedikit dari tenaga kerja merupakan
tulang punggung keluarga yang menunjang biaya hidup mereka. Gaji UMR yang
ditinggi tentu akan memberikan dampak positif pada pegawai termasuk
keluarganya.
Oleh karena itu, nominal UMR perlu ditingkatkan dengan
pertimbangan yang mengacu pada kepentingan tenaga kerja. Peningkatan UMR
tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja juga akan
mampu memperbaiki kesejahteraan tenaga kerja di daerah yang bersangkutan. Dengan
adanya pendapatan yang cukup untuk memenuhi setiap kebutuhan hidup, maka dapat
dipastikan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya akan terjamin.
Referensi :
https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/karir/ini-dia-gaji-umr-jakarta-2020
Muljani, N. (2002). Kompensasi Sebagai Motivator Untuk
Meningkatkan Kinerja Karyawan.
Kuncoro, R.,Artiani, L.E. (1998). Studi Kelayakan
Kebijaksanaan Penyesuaian Upah Minimum.
Komentar
Posting Komentar