Revisi Nominal Gaji UMR Demi Meningkatkan Semangat Kerja dan Kesejahteraan Hidup Pegawai

 Penulis : Exsi Aprilia Sugianto (170110200003)



Revisi Nominal Gaji UMR Demi Meningkatkan Semangat Kerja dan Kesejahteraan Hidup Pegawai

Dalam setiap organisasi maupun perusahaan tentunya membutuhkan sumber daya manusia sebagai pendorong proses kegiatannya. Sumber daya manusia atau sering disebut dengan tenaga kerja, pegawai maupun karyawan ini memiliki peran penting dalam keberlangsungan suatu organisasi ataupun perusahaan, sebab proses kegiatan yang dilaksanakan dilakukan oleh manusia sebagai tenaga kerja. Begitupun sebaliknya, setiap manusia tentunya memiliki kebutuhan untuk memenuhi keperluan hidupnya serta hidup keluarganya. Oleh karena itu, setiap organisasi/perusahaan harus memperhatikan kebutuhan setiap pegawai dengan cara memberikan kesejahteraan kerja karena pegawai merupakan salah satu aset yang dimilikinya.

Kesejahteraan kerja itu sendiri merupakan suatu pemeliharaan kerja yang disiapkan oleh pihak organisasi/perusahaan sebagai balas jasa kepada pegawai dengan cara melakukan pemenuhan kebutuhan para pegawainya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik serta mental pegawai agar produktivitas kerja semakin meningkat. Kesejahteraan kerja yang dapat diberikan berupa tunjangan, penyediaan fasilitas serta pemenuhan ekonomi/gaji.

Salah satu kesejahteraan kerja yang menjadi alasan sebagian besar manusia untuk bekerja adalah gaji/uang. Gaji atau kompensasi pegawai dalam setiap organisasi/perusahaan memiliki kemampuan dan kebijakan yang bervariasi. Perhitungan gaji dapat dilihat dari berbagai faktor seperti tingkat jabatan, lama kerja, pengalaman kerja, hingga beban tugas yang diemban. Selain itu pihak organisasi/persuhaan juga harus mengetahui Upah Minimum Regional (UMR) daerah masing-masing.

UMR merupakan standar nominal gaji terendah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai patokan bagi organiasi/perusahaan dalam memberikan upah kepada pegawainya, sehingga para tenaga kerja mendapatkan upah yang layak. Hak ini diberlakukan agar dapat mencegah adanya perusahaan yang semena-mena dalam pemberian gaji. Istilah UMR ini telah diperkenalkan sejak tahun 1997 pada Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1997 dan aturan lanjutan mengenai UMR dibahas secara lengkap di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-01/MEN/1999 tentang Upah minimum.

 Sebagian besar tenaga kerja tentu saja mengharapkan gaji yang dapat memenuhi setiap kebutuhannya. Seperti yang kita ketahui bahwa pada masa ini kebutuhan manusia semakin meningkat sesuai dengan perubahan zaman, begitu kebutuhan hidup manusia semakin bertambah maka biaya hidup setiap manusia pun akan semakin meningkat. Setiap daerah memiliki biaya hidup yang bervariasi sehingga nominal UMR yang berlaku di setiap daerah pun berbeda-beda. Kebijakan UMR yang dihitung oleh Pemerintah ini dipengaruhi oleh biaya hidup di suatu daerah. Semakin tinggi biaya hidup di satu daerah, maka akan semakin tinggi pula nilai UMR yang berlaku di daerah tersebut.

Selain itu, tak sedikit dari tenaga kerja merupakan tulang punggung keluarga yang menunjang biaya hidup mereka. Gaji UMR yang ditinggi tentu akan memberikan dampak positif pada pegawai termasuk keluarganya.

Oleh karena itu, nominal UMR perlu ditingkatkan dengan pertimbangan yang mengacu pada kepentingan tenaga kerja. Peningkatan UMR tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja juga akan mampu memperbaiki kesejahteraan tenaga kerja di daerah yang bersangkutan. Dengan adanya pendapatan yang cukup untuk memenuhi setiap kebutuhan hidup, maka dapat dipastikan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya akan terjamin.

 

 

Referensi :

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/karir/ini-dia-gaji-umr-jakarta-2020

Muljani, N. (2002). Kompensasi Sebagai Motivator Untuk Meningkatkan Kinerja Karyawan.

Kuncoro, R.,Artiani, L.E. (1998). Studi Kelayakan Kebijaksanaan Penyesuaian Upah Minimum.

Komentar

Postingan Populer