Perlukah Ada Revisi Besaran Nominal UMR?

 by : Nabila Kamila (170110200006)

 

Salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi atas pertentangan kepentingan pengupahan di antara pengusaha dan pekerja adalah dengan menetapkan upah minimum. Besaran Upah Minimun Regional (UMR) jika dicermati dari tahun ke tahun terus naik meski tak terlalu signifikan. Besarannya akan berbeda antar kota satu dengan kota lain. UMR mengacu Permenaker No. 1 Tahun 1999 mengenai Upah Minimum, dibedakan sebagai UMR tingkat I dan UMR tingkat II. UMR tingkat I ada di Provinsi, sementara UMR tingkat II ada di Kota/Kabupaten. Adanya revisi dari Kepmenakertrans No. 226 Th 2000, UMR tingkat I pun berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP); sementara UMR tingkat II diganti dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Perlu dimengerti jika Upah Minimum adalah standar minimal pengupahan yang diberikan pengusaha untuk pekerja yang dibawahinya. Pastinya standar itu mesti mengacu pada ketetapan di suatu daerah, tentu sebab besarnya upah minimum berbeda-beda antar daerah. Dalam menentukan besaran UMR, beberapa komponen berikut mesti diperhitungkan, yaitu: upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Isu-isu yang terjadi belakangan ini adalah maraknya kegiatan demonstrasi oleh buruh atau tenaga kerja yang menginginkan kenaikan UMR, karena pekerja menganggap UMR yang ditetapkan pemerintah masih tergolong rendah. Lalu, perlukah ada revisi besaran nominal UMR? Menurut saya, perlu dipertimbangkan lagi dalam kenaikan UMR, karena kenaikan UMR pasti sangat berpengaruh bagi perusahaan. Ketika upah naik, artinya biaya produksi juga naik. Sehingga yang terjadi adalah perusahaan harus menaikkan harga barang untuk meraih keuntungan yang lebih. Demi menjaga efisiensi biaya, perusahaan akan melakukan pengurangan terhadap tenaga kerja, sehingga perusahaan-perusahaan lebih memilih teknologi mesin, yang biaya perawatannya dikatakan lebih kecil dari pada harus membayar upah pekerja tiap bulan. Dan juga, angka yang dikeluarkan pemerintah, pasti sudah dipertimbangkan dalam segala hal untuk ditetapkan menjadi besarnya upah minimum.

 Untuk itu tidak hanya peningkatan upah yang perlu dinaikkan, tetapi skill para pekerja juga perlu ditingkatkan agar sebanding dengan apa yang didapatkan. Pengadaan karyawan memang merupakan masalah yang penting, sulit, dan kompleks. Karena untuk mendapatkan dan menempatkan orang-orang yang kompeten, serasi, serta efektif tidaklah semudah membeli dan menempatkan mesin. Karyawan merupakan aset utama perusahaan yang menjadi perencana dan pelaku aktif dari setiap aktivitas organisasi. Mereka mempunyai pikiran, perasaan, keinginan, status dan latar belakang pendidikan, usia, dan jenis kelamin yang heterogen yang dibawa ke dalam organisasi perusahaan. Karyawan bukan mesin, uang, dan material yang sifatnya pasif dan dapat dikuasai serta diatur sepenuhnya dalam mendukung tercapainya tujuan perusahaan. Untuk itu sangat diperlukan untuk memanusiakan manusia dalam mempekerjakannya. Kualitas dan kuantitas karyawan harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan, supaya efektif dan efisien menunjang tercapainya tujuan. Penempatan tenaga kerja juga harus tepat sesuai dengan keinginan dan keterampilannya. Dengan demikian, gairah kerja dan kedisiplinanya akan lebih baik serta efektif menunjang terwujudnya tujuan perusahaan.

 

Sumber Referensi :

Drs. H. Malayu S. P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia.

Muhammad Hakum, Perkiraan Dafttar Besaran UMR 2020 Seluruh Daerah Indonesia

Melalui https://www.daftargajipns.com/2019/08/perkiraan-daftar-besaran-umr-2020.html

 

Komentar

Postingan Populer