Perlukah Ada Revisi Besaran Nominal UMR?
by : Nabila Kamila (170110200006)
Salah
satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi atas
pertentangan kepentingan pengupahan di antara pengusaha dan pekerja adalah
dengan menetapkan upah minimum. Besaran Upah Minimun Regional (UMR) jika
dicermati dari tahun ke tahun terus naik meski tak terlalu signifikan. Besarannya
akan berbeda antar kota satu dengan kota lain. UMR mengacu Permenaker No. 1
Tahun 1999 mengenai Upah Minimum, dibedakan sebagai UMR tingkat I dan UMR tingkat
II. UMR tingkat I ada di Provinsi, sementara UMR tingkat II ada di
Kota/Kabupaten. Adanya revisi dari Kepmenakertrans No. 226 Th 2000, UMR tingkat
I pun berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP); sementara UMR tingkat II
diganti dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Perlu dimengerti jika Upah
Minimum adalah standar minimal pengupahan yang diberikan pengusaha untuk
pekerja yang dibawahinya. Pastinya standar itu mesti mengacu pada ketetapan di
suatu daerah, tentu sebab besarnya upah minimum berbeda-beda antar daerah. Dalam
menentukan besaran UMR, beberapa komponen berikut mesti diperhitungkan, yaitu:
upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Isu-isu
yang terjadi belakangan ini adalah maraknya kegiatan demonstrasi oleh buruh
atau tenaga kerja yang menginginkan kenaikan UMR, karena pekerja menganggap UMR
yang ditetapkan pemerintah masih tergolong rendah. Lalu, perlukah ada revisi
besaran nominal UMR? Menurut saya, perlu dipertimbangkan lagi dalam kenaikan
UMR, karena kenaikan UMR pasti sangat berpengaruh bagi perusahaan. Ketika upah
naik, artinya biaya produksi juga naik. Sehingga yang terjadi adalah perusahaan
harus menaikkan harga barang untuk meraih keuntungan yang lebih. Demi menjaga
efisiensi biaya, perusahaan akan melakukan pengurangan terhadap tenaga kerja,
sehingga perusahaan-perusahaan lebih memilih teknologi mesin, yang biaya perawatannya
dikatakan lebih kecil dari pada harus membayar upah pekerja tiap bulan. Dan juga,
angka yang dikeluarkan pemerintah, pasti sudah dipertimbangkan dalam segala hal
untuk ditetapkan menjadi besarnya upah minimum.
Untuk itu tidak hanya peningkatan upah yang
perlu dinaikkan, tetapi skill para
pekerja juga perlu ditingkatkan agar sebanding dengan apa yang didapatkan. Pengadaan
karyawan memang merupakan masalah yang penting, sulit, dan kompleks. Karena untuk
mendapatkan dan menempatkan orang-orang yang kompeten, serasi, serta efektif
tidaklah semudah membeli dan menempatkan mesin. Karyawan merupakan aset utama
perusahaan yang menjadi perencana dan pelaku aktif dari setiap aktivitas
organisasi. Mereka mempunyai pikiran, perasaan, keinginan, status dan latar
belakang pendidikan, usia, dan jenis kelamin yang heterogen yang dibawa ke
dalam organisasi perusahaan. Karyawan bukan mesin, uang, dan material yang
sifatnya pasif dan dapat dikuasai serta diatur sepenuhnya dalam mendukung
tercapainya tujuan perusahaan. Untuk itu sangat diperlukan untuk memanusiakan
manusia dalam mempekerjakannya. Kualitas dan kuantitas karyawan harus sesuai
dengan kebutuhan perusahaan, supaya efektif dan efisien menunjang tercapainya
tujuan. Penempatan tenaga kerja juga harus tepat sesuai dengan keinginan dan
keterampilannya. Dengan demikian, gairah kerja dan kedisiplinanya akan lebih
baik serta efektif menunjang terwujudnya tujuan perusahaan.
Sumber
Referensi :
Drs.
H. Malayu S. P. Hasibuan, Manajemen
Sumber Daya Manusia.
Muhammad
Hakum, Perkiraan Dafttar Besaran UMR 2020
Seluruh Daerah Indonesia
Melalui
https://www.daftargajipns.com/2019/08/perkiraan-daftar-besaran-umr-2020.html
Komentar
Posting Komentar