Penerapan Sistem Hukum di Indonesia (Irene Adiwafi 170110200065)
Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan negara hukum. Hukum adalah perangkat yang berisi aturan aturan atau norma norma yang mengatur tingkah laku manusia dan jika dilanggar akan mendapatkan sanksi. Tujuan dibentuknya hukum adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat agar tercipta kehidupan yang damai dan terhindar dari kekacauan. Selain itu, untuk menciptakan kesetaraan dan keteraturan di tiap wilayah, untuk menjadi pedoman suatu negara.
Jika penerapan hukum di Indonesia berjalan dengan yang semestinya pasti tujuan hukum diatas akan terlaksana dengan baik. Akan tetapi menurut saya, dalam penerapannya di Indonesia hukum tidak dilakukan sesuai dengan ketentuannya. Masih banyak orang yang melanggar hukum, penerapan sanksi hukum pun masih tidak sesuai dan tidak adil. Banyak kasus besar yang dilakukan para petinggi seperti korupsi tetapi hanya mendapatkan hukuman yang tidak seberapa. Sangat berbanding terbalik dengan kasus yang dilakukan rakyat menengah kebawah.
Penyebab penerapan hukum di Indonesia tidak sesuai karena terdapat kesalahan pada manusianya. Jika terjun pada dunia hukum,pasti ilmu yang mereka dapatkan tentang hukum menurut saya sudah cukup, dan mereka sudah paham. Akan tetapi,mereka tidak menerapkannya pada realita yang ada, sehingga menjadikan penerapan hukum di indonesia belum cukup baik.
Berikut contoh kasus, Ketua DPC PDIP Kendal Akhmad Suyuti bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Dia memilih tak menjawab saat ditanya wartawan. "Enggak," kata dia singkat di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021. KPK memanggil anggota DPRD Kendal itu untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Matheus Joko Santoso. Suyuti keluar dari gedung sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung pergi. Selain Suyuti, KPK juga memanggil dua orang saksi yaitu pengacara senior Hotma Sitompul dan istri Matheus, Elfrida Gusti Gultom. KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk mereka.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara, dua PPK Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. KPK menduga Juliari menyunat dana bansos Covid-19 sebanyak Rp 10 ribu dari tiap paket yang disalurkan di Jabodetabek. Jumlah duit yang diterima Juliari dalam kasus korupsi bansos Covid-19 diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
Dari contoh kasus diatas, di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran hukum dan penerapan sanksi hukum di Indonesia masih berjalan kurang baik. Menurut saya seharusnya diberikan edukasi tentang nilai-nilai karakter seperti menanamkan sikap jujur pada anak sedari kecil agar nantinya tercipta generasi yang memiliki sikap jujur dan akan menjauhi pelanggaran hukum seperti korupsi. Selain itu, harus diberikannya sanksi yang tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya, tanpa membeda-bedakan siapa yang melakukan kesalahan tersebut.
Sumber berita
https://nasional.tempo.co/read/1434530/kasus-korupsi-bansos-covid-19-ketua-pdip-kendal-bungkam-setelah-diperiksa-kpk
Komentar
Posting Komentar