Penerapan Hukum di Indonesia
dibuat oleh: Kaila Zahrani Nur'fitri 170110200066
Menurut E. Utrecht : “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah
atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. Tujuan hukum sendiri adalah untuk menciptakan keadilan,ketertiban,dan
ketentraman untuk seluruh masyarakatnya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini
semakin memprihatinkan, masih sangat
banyak masyarakat yang begitu tersiksa
karena ketidakadilan dalam hukum ini. Ketidakadilan hukum ini juga lebih banyak
dialami oleh kalangan masyarakat rendah. Seharusnya dengan adanya penegakan
hukum ini penegak hukum bisa bersifat netral ,tanpa harus memandang kiri maupun
kanan. Oleh karena itu, tujuan hukum ini masih belum tercapai.
Tujuan hukum ini belum tercapai dikarenakan penegakan hukum lebih banyak
menjatuhkan sanksi kepada masyarakat rendah dibandingkan dengan masyarakat
atas, karena mereka mempunyai relasi, dan juga sisa-sisa
pengaruh dan dana yang melimpah untuk dapat “mengatur” kasus yang mereka hadapi. Penegakan hukum seolah hanya berpihak pada si kaya tetapi tidak pada si
miskin. Ini semua karena mentalitas aparat penegak hukum yang lebih melihat
kedudukan seseorang di masyarakat daripada apa yang diperbuat. Selain itu, para
aparat penegak hukum ini sangat rentan menerima suap, uang bisa mempengaruhi
seberapa berat tuntutan yang diberikan atau bahkan bisa sampai melepaskan atau
membebaskan terdakwa.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Sesuai yang tercantum di dalam pasal tersebut, sudah seharusnya sebagai Warga Negara Indonesia kita dapat lebih mengoptimalkan kesadaran dan kepatuhan kita dalam hukum. Jadi yang disalahkan tidak hanya aparat penegak hukumnya saja, melainkan kepada masyarakatnya juga. Masyarakat di Indonesia masih sangat banyak yang melanggar hukum, mulai dari pelanggaran hukun kecil seperti tidak memakai helm saat berkendara, sampai yang paling berat seperti korupsi dan yang lainnya.Selain dari Warga Negara nya , aparat penegak hukum juga harus lebih bertindak tegas,adil,jujur,dan transparan.dengan memiliki aparat penegak hukum yang transparan juga bertindak adil dalam memberi keputusan, diharapkan rakyat dapat merasa diadili atau merasa mempunyai hak yang sama atas hukum.
CONTOH KASUS
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Misran, Mantri Desa Kuala Samboja, Kutai Kertanagara, Kalimantan
Timur, kini bisa tersenyum lepas, pasalnya, sore hari tadi, Senin (27/6/2011),
Mahkamah Konstitusi, mengabulkan gugatannya atas uji materi UU No 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan.
Pria
yang harus menjalani hukuman badan di balik jeruji besi, karena melanggar Pasal
108 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009, merasa bahagia, karena kini seluruh pekerja
medis di seluruh Indonesia dapat memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.
"Bila
Pasal 108 tidak mengikat, Insya Allah, masyarakat Indonesia di daerah terpencil
yang belum terjangkau fasilitas medis yang maksimal, dapat ditangani dengan
baik," ujar Misran kepada wartawan selepas sidang, yang dilangsungkan di
Gedung MK, Jakarta.
Selama
ini, ia mengaku tak mendapatkan kebenaran dan kepastian hukum, dengan
berlakunya pasal tersebut.
"Dengan
ini saya sendiri mendapatkan kepastian hukum, karena selama ini saya terkena
hukum dari awal hingga akhir, tidak ada kebeneran yang sebenarnya,"
ucapnya.
Misran
diketahui, harus menerima hukuman penjara selama tiga bulan, pasalnya ia
sebagai mantri memberikan pelayanan medis kefarmasian kepada masyarakat
di Desa Kuala Samboja, Kutai Kertanagara, Kalimantan Timur.
Ia
mengaku terpaksa melakukan itu, dikarenakan keterbatasan fasilitas medis di
desa tersebut.
Dalam
pendapat MK terhadap pasal yang diujikan Misran, bahwa Pasal 108 ayat (1) UU No
36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945.
MK
menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase
" ... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan sesuai peraturan perundangan,".
"Pasal
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga
kesehatan tersebut adalah kefarmasian, dan jika tidak ada tenaga kesehatan
tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas, antara lain dokter/
dokter gigi, bidan, dan perawat", ujar Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva,
dalam sidang.
MK,
menilai dalam keadaan darurat, seorang perawat bisa melakukan tindakan medis,
jika jiwa pasien terancam.
Penjelasan
Pasal 108 ayat 1 yang memberikan kewenangan terbatas menimbulkan keadaan
dilematis. Serta mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil sehingga
bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
"Di
satu sisi petugas kesehatan dengan kewenangan yang sangat terbatas harus
menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat, sedangkan di sisi lain memberikan
obat dibayangi oleh ketakutan terhadap ancaman pidana," ujar Hamdan.
Hal
itu ditambah, apabila akses fasilitas kesehatan yang ada sangat sulit
dijangkau, disebabkan luasnya negara Indonesia, banyak wilayah terpencil dan
tidak terjangkau, sulitnya medan karena masalah topografi, kemampuan keuanhan
negara untuk pengadaan infra struktur, sedikitnya SDM bidang kesehatan dengan
berbagai spesialisasinya.
"Kesemuanya
menjadikan kalimat .." harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan
tidak tepat di perlakukan sama di semua tempat di Indonesia," tutur
Hamdan.
Oleh karenanya MK memutuskan untuk menerima gugatan Misran, untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK,
Mahfud MD, dalam persidangan.
Menurut saya kasus ini cukup menarik, karena sebenarnya ia dihukum karena menolong orang, akan tetapi dianggap salah karena ia bukan dokter. Ia juga dipenjara 3 bulan oleh PN Tenggarong. Ia mengaku terpaksa melakukan itu karena fasilitas kesehatan yang berada di desa itu sulit dijangkau. Sudah seharusnya kita saling menolong,di kasus tersebut juga keadaannya sedang terdesak sehingga orang yang paling mengerti tentang kesehatan ikut turun. Dengan keadaan desa tersebut juga yang memiliki sedikit tenaga kesehatan, belum lagi akses menuju fasilitas kesehatan yang sulit dijangkau, menurut saya kasus ini tidak memerlukan sanksi hukuman penjara. Ketidakadilan dalam penegakan hukum terlihat di kasus ini, aparat penegak hukum masih memandang kedudukan seorang masyarakat.
Solusi dari
permasalahan diatas adalah adanya kesadaran dari para aparat penegak hukum
untuk adil dalam menangani kasus-kasus yang ada,bersifat jujur dan transparan
agar para masyarakat merasa diadili dengan baik. Manajemen penanganan kasus
hukum juga belum efektif dan efisien,memerlukan waktu yang lama untuk menangani
kasus yang ada. Aparat penegak hukum harus meningkatkan koordinasi kan
profesionalitas dalam menangani kasus. Bagi masyarakat,diharapkan untuk lebih
paham akan hukum yang berlaku dan jangan bertindak dengan semena-mena
Komentar
Posting Komentar