Penerapan hukum di Indonesia. Sudah adil kah?

 

Nama               : Naisya Dwi Kusmachaerusanni

NPM               : 170110200046


Penerapan hukum di Indonesia

Sudah adil kah?

Indonesia merupakan negara hukum seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.Walaupun pada kenyataannya, penerapan hukum di Indonesia sangat jauh dari contoh negara hukum seperti yang tertuang dalam UUD.

Penerapan hukum di Indonesia masih jauh dari kata adil, masih tajam keatas dan tumpul kebawah. Penerapan hukum di Indonesia lebih banyak menuai kritik dibandingkan pujian, bahkan dari rakyatnya sendiri. Sejauh ini penerapan hukum di Indonesia hanya dijalankan agar para masyarakat tidak mendapatkan hukuman dari para penegak hukum, bukan karena mereka sadar akan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka hanya merasa takut terhadap hukuman yang nantinya mereka dapatkan apabila melanggar,  bukan lagi karena sadar bahwa hukum yang berlaku akan membuat kehidupan bermasyarakat lebih teratur.

Tujuan hukum di Indonesia tidak lagi sesuai dengan yang diharapakan dan dituangkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Tujuan hukum yang semula adalah untuk mengatur hak dan kewajiban setiap individu warga negara Indonesia dan segala elemen didalamnya agar dapat menciptakan masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, berwawasan, serta bangga terhadapr Indonesia dalam suasana bernegara yang aman, terkendali, dan nyaman sesuai dengan pancasila, sekarang tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya, saat ini jelas terdapat perbedaan kedudukan warga negara di mata hukum, yang miskin jelas harus menghadapi hukum sesuai dengan yang tertulis dalam ketentuan perundang-undangan, sedangkan untuk mereka yang memiliki uang serta jabatan dapat dengan mendapat keringanan hukuman, bahkan hingga lolos dari hukum.

Banyak yang mengatakan bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli. Orang yang memiliki uang, jabatan, maupun kekuasaan akan aman dan tidak akan diusik oleh hukum walaupun mereka melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Bahkan banyak juga yang berkata bahwa karena hukum yang dapat mudah dibeli maka aparat penegak hukum juga tidak lagi dipercaya untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil terhadap seluruh warga masyarakat.

Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif terhadap rakyar biasa atau rekayasa proses peradilan yang merubah segala keputusan akhir merupakan suatu kenyataan yang dapat dengan mudah dilihat dalam penegakan hukum di Indonesia. Para penegak hukum tidak lagi melaksanakan tugasnya secara adil dan menyeluruh, mereka kini lebih mementingkan imbalan yang akan mereka dapat apabila membantu para oknum yang memiliki uang dan kuasa dibandingkan dengan menjalankan pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Contohnya kasu Nenek Minah yang berumur 55 tahun asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang kasusnya ini beliau harus meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan. Serta banyak cotoh kasus pencurian yang motifnya hanya untuk mengisi perut lapar dan dengan jelas tidak merugikan banyak pihak  tetapi mereka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Seperti contohnya baru-baru ini yaitu kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan oleh ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi. dia hanya divonis 1,5 tahun penjara walaupun ia melakukan praktek bancakan korupsi berjamaah dana bansos itu telah merugikan negara Rp 31 miliar.  Dana yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat yang terdampak covid-19 malah digunakan secara pribadi untuk bersenang-senang tanpa peduli rakyatnya yang sedang kesulitan menghadapi pandemi covid-19. Kasus hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama, proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. 

Dari dua contoh kasus diatas dapat dilihat dengan jelas perbedaannya, kasus nenek Minah hanya merugikan pihak pemilik kakao dengan jumlah yang sangat sedikit dan harga yang sangat murah, bahkan mungkin tidak berdampak sama sekali tetapi langsung dijatuhi hukuman 1,5 tahun. Sedangkan kasus ketua DPRD Bengkalis yang dapat dilihat merugikan negara hingga Rp 31 miliar juga hanya dihukum 1,5 tahun. Kerugian yang ditimbulkan oleh Heru Wahyudi tentunya beribu kali lipat dibandingkan harga 3 kakao yang dicuri oleh Nenek Minat, tetapi pengadila menjatuhkan hukuman yang sama terhadap kedua kasus tersebut. Sudah sangat jelas lembaga penegak hukum di Indonesia tidak menjalankan tugasnya secara adil.

Dari hal-hal yang terjadi dalam kehidupan peradilan di Indonesia, kita sebagai generasi yang akan menggantikan untuk menjalankan Indonesia harus lebih jujur dan adil terhadap seluruh rakyar Indonesia, tidak lagi memandang uang, kekayaan, status dan kedudukan seseorang. kita harus mengadili seseorang sesuai dengan kejahatan dan kerugian yang mereka timbulkan, yang merugikan masyarakat banyak harus dihukum seberat-beratnya bahkan harus dihukum mati sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Noor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Referensi

liputan6.com. 2017-06-02. Kasus Korupsi Rp 31 M, Ketua DPRD Bengkalis Divonis 1,5 Tahun Bui.         https://www.liputan6.com/regional/read/2974957/kasus-korupsi-rp-31-m-ketua-dprd-bengkalis-            divonis-15-tahun-bui

kompas.com.2012-01-06. Kejamnya Keadilan Sandal Jepit.                                                           https://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/09445281/Kejamnya.Keadilan.Sandal.Jepit.?page=all

cnnindonesia.com. 2020-12-07. Korupsi Bansos Corona dan Ancaman Hukuman Mati dari KPK.                 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201207091312-12-578758/korupsi-bansos-corona-dan-        ancaman-hukuman-mati-dari-kpk


Komentar

Postingan Populer