Penerapan hukum di Indonesia. Sudah adil kah?
Nama :
Naisya Dwi Kusmachaerusanni
NPM :
170110200046
Penerapan
hukum di Indonesia
Sudah
adil kah?
Indonesia
merupakan negara hukum seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga
yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.Walaupun pada kenyataannya,
penerapan hukum di Indonesia sangat jauh dari contoh negara hukum seperti yang
tertuang dalam UUD.
Penerapan
hukum di Indonesia masih jauh dari kata adil, masih tajam keatas dan tumpul
kebawah. Penerapan hukum di Indonesia lebih banyak menuai kritik dibandingkan
pujian, bahkan dari rakyatnya sendiri. Sejauh ini penerapan hukum di Indonesia hanya
dijalankan agar para masyarakat tidak mendapatkan hukuman dari para penegak
hukum, bukan karena mereka sadar akan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka hanya
merasa takut terhadap hukuman yang nantinya mereka dapatkan apabila
melanggar, bukan lagi karena sadar bahwa
hukum yang berlaku akan membuat kehidupan bermasyarakat lebih teratur.
Tujuan
hukum di Indonesia tidak lagi sesuai dengan yang diharapakan dan dituangkan
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya". Tujuan hukum yang semula adalah untuk mengatur hak dan
kewajiban setiap individu warga negara Indonesia dan segala elemen didalamnya agar
dapat menciptakan masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, berwawasan, serta
bangga terhadapr Indonesia dalam suasana bernegara yang aman, terkendali, dan
nyaman sesuai dengan pancasila, sekarang tidak lagi berjalan sebagaimana
sebelumnya, saat ini jelas terdapat perbedaan kedudukan warga negara di mata
hukum, yang miskin jelas harus menghadapi hukum sesuai dengan yang tertulis
dalam ketentuan perundang-undangan, sedangkan untuk mereka yang memiliki uang
serta jabatan dapat dengan mendapat keringanan hukuman, bahkan hingga lolos
dari hukum.
Banyak
yang mengatakan bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli. Orang yang memiliki
uang, jabatan, maupun kekuasaan akan aman dan tidak akan diusik oleh hukum
walaupun mereka melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Bahkan banyak
juga yang berkata bahwa karena hukum yang dapat mudah dibeli maka aparat
penegak hukum juga tidak lagi dipercaya untuk melakukan penegakan hukum secara
menyeluruh dan adil terhadap seluruh warga masyarakat.
Praktik
penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan,
peradilan yang diskriminatif terhadap rakyar biasa atau rekayasa proses
peradilan yang merubah segala keputusan akhir merupakan suatu kenyataan yang
dapat dengan mudah dilihat dalam penegakan hukum di Indonesia. Para penegak
hukum tidak lagi melaksanakan tugasnya secara adil dan menyeluruh, mereka kini
lebih mementingkan imbalan yang akan mereka dapat apabila membantu para oknum
yang memiliki uang dan kuasa dibandingkan dengan menjalankan pasal 27 ayat (1)
UUD 1945.
Contohnya
kasu Nenek Minah yang
berumur 55 tahun asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada 2009, hanya karena
mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk
datang ke sidang kasusnya ini beliau harus meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya
transportasi dari rumah ke pengadilan. Serta banyak cotoh kasus pencurian yang
motifnya hanya untuk mengisi perut lapar dan dengan jelas tidak merugikan
banyak pihak tetapi mereka langsung
ditangkap dan dihukum seberat beratnya.
Sedangkan
seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara
dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Seperti contohnya baru-baru ini yaitu
kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan oleh ketua DPRD Bengkalis,
Heru Wahyudi. dia hanya divonis 1,5 tahun penjara walaupun ia melakukan praktek
bancakan korupsi berjamaah dana bansos itu telah merugikan negara Rp 31 miliar.
Dana yang seharusnya disalurkan untuk
masyarakat yang terdampak covid-19 malah digunakan secara pribadi untuk
bersenang-senang tanpa peduli rakyatnya yang sedang kesulitan menghadapi
pandemi covid-19. Kasus hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang
memiliki kekusaan, jabatan dan nama, proses hukum yang dijalankan begitu
berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda.
Dari
dua contoh kasus diatas dapat dilihat dengan jelas perbedaannya, kasus nenek
Minah hanya merugikan pihak pemilik kakao dengan jumlah yang sangat sedikit dan
harga yang sangat murah, bahkan mungkin tidak berdampak sama sekali tetapi
langsung dijatuhi hukuman 1,5 tahun. Sedangkan kasus ketua DPRD Bengkalis yang
dapat dilihat merugikan negara hingga Rp 31 miliar juga hanya dihukum 1,5
tahun. Kerugian yang ditimbulkan oleh Heru Wahyudi tentunya beribu kali lipat
dibandingkan harga 3 kakao yang dicuri oleh Nenek Minat, tetapi pengadila
menjatuhkan hukuman yang sama terhadap kedua kasus tersebut. Sudah sangat jelas
lembaga penegak hukum di Indonesia tidak menjalankan tugasnya secara adil.
Dari hal-hal yang terjadi dalam kehidupan peradilan di Indonesia, kita sebagai generasi yang akan menggantikan untuk menjalankan Indonesia harus lebih jujur dan adil terhadap seluruh rakyar Indonesia, tidak lagi memandang uang, kekayaan, status dan kedudukan seseorang. kita harus mengadili seseorang sesuai dengan kejahatan dan kerugian yang mereka timbulkan, yang merugikan masyarakat banyak harus dihukum seberat-beratnya bahkan harus dihukum mati sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Noor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Referensi
liputan6.com. 2017-06-02. Kasus
Korupsi Rp 31 M, Ketua DPRD Bengkalis Divonis 1,5 Tahun Bui. https://www.liputan6.com/regional/read/2974957/kasus-korupsi-rp-31-m-ketua-dprd-bengkalis- divonis-15-tahun-bui
kompas.com.2012-01-06. Kejamnya
Keadilan Sandal Jepit. https://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/09445281/Kejamnya.Keadilan.Sandal.Jepit.?page=all
cnnindonesia.com. 2020-12-07.
Korupsi Bansos Corona dan Ancaman Hukuman Mati dari KPK. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201207091312-12-578758/korupsi-bansos-corona-dan- ancaman-hukuman-mati-dari-kpk
Komentar
Posting Komentar