PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA APAKAH SUDAH ADIL ?

 penulis : Arneta Wijayanti (170110200071)


Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum" artinya Indonesia sendiri merupakan Negara yang masyarakatnya wajib patuh terhadap hukum, bukan hanya masyarakat biasa namun petinggi pun wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

 Hukum sendiri menurut Soerojo Wignjodiporeo merupakan peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh manusia untuk menentukan tingkah laku manusia. Aturan ini bersifat memaksa dan semua masyarakat dalam suatu warga negara harus mematuhinya. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi berupa hukuman.  

            Menurut saya hukum Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 yang berlaku di Indonesia sudah cukup baik sebagai tongkat keadilan bagi rakyat. Namun permasalahan nya di penerapan hukum itu sendiri, jika dilihat dari tujuan besar hukum sebagai keadilan menurut saya masih perlu dibenahi karena lemahnya penegak hukum di Indonesia, sering juga disoroti bahwa kasus besar seperti praktek korupsi yang terus bertambah, dimana para pelaku utamanya hanya sedikit terkena hukum, kenyataannya terbalik dengan kasus kecil yang dialami rakyat biasa.

Menurut saya inilah yang sering terjadi dan juga hal inilah yang memicu ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia, bahkan banyak juga oknum aparat penegakan hukum  yang tergiur menerima suap oleh para pelaku pelanggaran hukum.

            Sebagai contoh seorang buruh tani berusia 19 tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya. Sang pemilik kaus akhirnya melaporkan Aspuri ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian. Padahal sebelumnya, pembantu pemilik rumah sudah menyatakan bahwa memang dia sengaja membuang kaus tersebut karena sudah tidak terpakai. Dikarenakan hal ini, Aspuri harus mendekam di sel Rumah Tahanan Kota Serang, Banten selama 3 bulan sambil menunggu keputusan pihak pengadilan. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun maksimal.

Sedangkan adapun kasus korupsi anggota komisi V DPR, Musa Zainuddin yang terjerat kasus penerimaan suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). MA menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara atau berkurang 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Musa dengan 9 tahun pidana penjara. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan atas kecenderungan MA yang seringkali mengurangi atau menyunat hukuman para koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).

Jika dilihat dari kedua kasus yang terjadi di Indonesia, saya melihat hukum disini sangat bertolak belakang dengan tujuan besar dari hukum yaitu keadilan. terlihat bahwa kondisi penegakan hukum yang memprihatinkan di Indonesia harus dikembalikan kembali kepada konsep keadilan itu sendiri. Banyak dari aparat penegak hukum yang tidak menjalankan kewajibannya dengan berdasarkan aturannya.

Solusi agar mengurangi tindak pelanggaran hukum ataupun menjadi seorang penegak hukum yang bijak sebenarnya dari diri kita sendiri. Sebagai manusia sudah menjadi kewajiban untuk menjadi seseorang yang jujur dalam menjalani kehidupan. Sejak dibangku pendidikan inilah harus sudah membentuk etika dan moralitas yang baik khususnya pembentukan pola pikir, sikap dan juga kebiasaan hidup dengan kejujuran.

Penanaman nilai-nilai karakter sejak di bangku sekolah akan menimbulkan kesadaran dan kebiasaan untuk hidup jujur dan tidak berkompromi dengan tindakan yang berlawanan dengan kejujuran. Bukan hanya bagi penegak hukum saja hal ini perlu ditanamkan bagi calon-calon penegak hukum dan juga calon penerus bangsa. Jangan sampai kita menjadi warga Negara yang tidak mengerti akan hukum.

 

 

SUMBER BERITA

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/15141441/politisi-pkb-musa-zainuddin-divonis-9-tahun-penjara?page=all

https://www.boombastis.com/hukum-di-indonesia/58772

https://republika.co.id/berita/qgtuu4430/ma-potong-hukuman-terpidana-korupsi-musa-zainuddin-3-tahun

 


Komentar

Postingan Populer