PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA APAKAH SUDAH ADIL ?
penulis : Arneta Wijayanti (170110200071)
Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi
"Negara Indonesia adalah negara hukum" artinya Indonesia sendiri
merupakan Negara yang masyarakatnya wajib patuh terhadap hukum, bukan hanya
masyarakat biasa namun petinggi pun wajib mematuhi hukum yang berlaku di
Indonesia.
Hukum sendiri menurut
Soerojo Wignjodiporeo merupakan peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh
manusia untuk menentukan tingkah laku manusia. Aturan ini bersifat memaksa dan
semua masyarakat dalam suatu warga negara harus mematuhinya. Jika ada yang melanggar,
maka akan diberikan sanksi berupa hukuman.
Menurut
saya hukum Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 yang berlaku di Indonesia sudah
cukup baik sebagai tongkat keadilan bagi rakyat. Namun permasalahan nya di
penerapan hukum itu sendiri, jika dilihat dari tujuan besar hukum sebagai
keadilan menurut saya masih perlu dibenahi karena lemahnya penegak hukum di
Indonesia, sering juga disoroti bahwa kasus besar seperti praktek korupsi yang
terus bertambah, dimana para pelaku utamanya hanya sedikit terkena hukum,
kenyataannya terbalik dengan kasus kecil yang dialami rakyat biasa.
Menurut saya inilah yang sering terjadi dan juga hal inilah yang
memicu ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia,
bahkan banyak juga oknum aparat penegakan hukum
yang tergiur menerima suap oleh para pelaku pelanggaran hukum.
Sebagai contoh seorang buruh tani
berusia 19 tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut
sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya. Sang pemilik
kaus akhirnya melaporkan Aspuri ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian.
Padahal sebelumnya, pembantu pemilik rumah sudah menyatakan bahwa memang dia
sengaja membuang kaus tersebut karena sudah tidak terpakai. Dikarenakan hal
ini, Aspuri harus mendekam di sel Rumah Tahanan Kota Serang, Banten selama 3
bulan sambil menunggu keputusan pihak pengadilan. Dia terancam hukuman penjara
selama 5 tahun maksimal.
Sedangkan adapun kasus korupsi anggota komisi V DPR, Musa Zainuddin
yang terjerat kasus penerimaan suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). MA menjatuhkan hukuman
6 tahun pidana penjara atau berkurang 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor
Jakarta yang menghukum Musa dengan 9 tahun pidana penjara. Sebelumnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan atas kecenderungan
MA yang seringkali mengurangi atau menyunat hukuman para koruptor melalui
putusan Peninjauan Kembali (PK).
Jika dilihat dari kedua kasus yang terjadi di Indonesia, saya
melihat hukum disini sangat bertolak belakang dengan tujuan besar dari hukum
yaitu keadilan. terlihat bahwa kondisi penegakan hukum yang memprihatinkan di
Indonesia harus dikembalikan kembali kepada konsep keadilan itu sendiri. Banyak
dari aparat penegak hukum yang tidak menjalankan kewajibannya dengan
berdasarkan aturannya.
Solusi agar mengurangi tindak pelanggaran hukum ataupun menjadi
seorang penegak hukum yang bijak sebenarnya dari diri kita sendiri. Sebagai
manusia sudah menjadi kewajiban untuk menjadi seseorang yang jujur dalam
menjalani kehidupan. Sejak dibangku pendidikan inilah harus sudah membentuk
etika dan moralitas yang baik khususnya pembentukan pola pikir, sikap dan juga
kebiasaan hidup dengan kejujuran.
Penanaman nilai-nilai karakter sejak di bangku sekolah akan
menimbulkan kesadaran dan kebiasaan untuk hidup jujur dan tidak berkompromi
dengan tindakan yang berlawanan dengan kejujuran. Bukan hanya bagi penegak
hukum saja hal ini perlu ditanamkan bagi calon-calon penegak hukum dan juga
calon penerus bangsa. Jangan sampai kita menjadi warga Negara yang tidak
mengerti akan hukum.
SUMBER
BERITA
https://www.boombastis.com/hukum-di-indonesia/58772
https://republika.co.id/berita/qgtuu4430/ma-potong-hukuman-terpidana-korupsi-musa-zainuddin-3-tahun
Komentar
Posting Komentar