Paradigma Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah
Nama : Rifqa Zahratunnisa
NPM : 170110200057
-
Hukum merupakan sebuah kumpulan
norma yang terdiri atas larangan maupun perintah mengenai tingkah laku manusia yang
dibentuk oleh badan hukum untuk dijadikan sebagai pedoman hidup, bersifat terikat,
memaksa, dan memiliki sanksi tegas apabila terjadi pelanggaran di dalamnya. Hukum
yang ada disusun untuk menciptakan perdamaian, ketertiban, dan menjunjung
tinggi nilai keadilan dalam berkehidupan bermasyarakat.
Tertulis di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia bahwa Indonesia merupakan sebuah negara hukum, di
mana hukum yang ada digunakan sebagai alat untuk menegakan kebenaran dan keadilan.
Penerapan hukum di Indonesia berasas pada unsur-unsur negara hukum, yaitu berupa
upaya perlindungan HAM, pembedaan kekuasaan, pelaksanaan kedaulatan rakyat dan
sistem pemerintahan yang sesuai dengan UU, serta peradilan administrasi negara.
Disebutkan bahwa Indonesia menganut
sistem hukum campuran antara hukum Civil Law sebagai pengaruh dari
penjajahan Belanda, hukum adat, dan hukum agama di mana sebagian besar penduduk
di Indonesia memeluk agama Islam.
Dalam penerapannya, Indonesia
memerlukan hukum yang memiliki ciri khas dari nilai-nilai leluhur bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar ideologi negara sesuai untuk bangsa
Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman. Berdasarkan ketetapan MPRS
disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum untuk dijadikan pedoman dan pandangan hidup yang dibangun berdasar pada nilai dan
norma yang ada di dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.
Walaupun Indonesia dikategorikan
sebagai negara hukum, faktanya jika kita melihat kondisi bangsa Indonesia saat
ini saya rasa penegakan hukum di negara ini masih jauh dari apa yang diharapkan
oleh pemerintah dan masyarakat. Dilihat dari definisinya, penegakan hukum merupakan
suatu upaya dalam mewujudkan fungsi hukum secara nyata sebagai pedoman bagi warga
negara dalam hidup bermasyarakat.
Soerjono Soekanto mengatakan bahwa terdapat lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum, di antaranya adalah undang-undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum, budaya, dan masyarakat. Lawrence Friedman juga menyebutkan bahwa terdapat tiga indikator yang menentukan keefektifan penegakan hukum, yaitu substasi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Dilihat dari struktur hukum atau profesionalisme para penegak hukum terbilang masih banyak permasalahan yang harus dibenahi karena salah satu faktor utama kegagalan dalam menegakan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh lemahnya aparat penegak hukum. Aparat yang terdiri atas kepolisian, mahkamah konstitusi, mahkamah agung, dan pengadilan militer merupakan salah satu faktor yang menentukan apakah hukum tersebut dapat berjalan dengan baik atau tidak.
Akan tetapi, kasus yang sering kali terjadi di
negara kita membuat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak
hukum menurun, dikarenakan sikap mereka yang tidak adil serta tindak korupsi dan
suap yang tidak pernah luput dari diri para pejabat negara. Sikap tidak adil
sering ditunjukan oleh aparat penegak hukum di mana rakyat kecil yang melakukan
pelanggaran ringan mendapat sanksi yang cukup berat, sedangkan koruptor yang
mengambil jutaan atau bahkan miliaran uang negara mendapat sanksi yang ringan,
atau bahkan dibebaskan dari hukuman yang ada.
Ungkapan “Hukum tumpul ke atas dan
tajam ke bawah” dirasa sesuai dengan keadaan bangsa Indonesia saat ini. Diskriminasi
antara kaum yang berkuasa dengan rakyat kecil, orang kaya dengan orang miskin, di
mana hal ini tidak sejalan dengan salah satu nilai Pancasila yang dijadikan
sebagai dasar hukum negara yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Fenomena ini dapat dilihat dari beberapa kasus penegakan hukum, seperti kasus Nenek Minah yang mendapat sanksi satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan akibat mencuri tiga buah Kakao milik PT Rumpun Sari Antan, yang jika dirupiahkan hanya seharga dua ribu rupiah. Meskipun Nenek Minah sudah mengembalikan kokoa setelah terbukti mencurinyat, tuntunan tetap dilakukan oleh pihak PT Rumpun Sari Antan dengan alasan memberikan efek jera agar masyarakat tidak melakukan pencurian kembali.
Sangat tidak adil jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, yang melakukan korupsi dana bansos sebesar 31 miliar yang hanya divonis 18 bulan penjara.
Ketimpangan yang terjadi disebabkan oleh lemahnya aparat penegak hukum dalam menegakan keadilan. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi untuk mengurangi ketidakadilan yang ada di negara ini, dimulai dari aparat penegak hukum yang ada. Negara tidak membutuhkan ribuan aparat penegak hukum jika hanya menjadi “sapu kotor” bagi masyarakat. Yang dibutuhkan negara adalah aparat penegak hukum yang memiliki kredibilitas, kecerdasan, dan kejujuran dalam menjunjung tinggi nilai keadilan di negara Indonesia. Solusi selanjutnya adalah diperlukan pemberian sanksi yang tegas dan seberat-beratnya kepada setiap kasus korupsi di negara ini untuk meberikan efek jera kepada pejabat tinggi negara agar tidak melakukan tindak korupsi kembali.
Sumber :
https://www.researchgate.net/publication/340077168_PENEGAKAN_HUKUM_DI_INDONESIA
https://www.liputan6.com/regional/read/2974957/kasus-korupsi-rp-31-m-ketua-dprd-bengkalis-divonis-15-tahun-bui
Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam. TAJAM KE BAWAH TUMPUL KE ATAS (Tinjauan Implemetasi Hukum Pidana di Indonesia). Oleh: Amrunsyah, S.Ag, M.H
Komentar
Posting Komentar