Opini tentang Penerapan Hukum di Indonesia
Ditulis oleh Muhammad Ghazi Qinthara Al Giffari 170110200018
Indonesia merupakan negara kesatuan yang menjunjung tinggi demokrasi. Di sanalah hukum menjadi tonggak agar demokrasi dapat berdiri dengan kuat. Hukum merupakan seperangkat peraturan yang dibuat untuk mengatur interaksi dan tingkah laku manusia agar terciptanya kestabilan dan keteraturan di masyarakat. Akan tetapi, apakah hukum di negara kita tercinta ini sudah diimplementasikan dengan baik oleh para pejabat beserta aparaturnya. Apakah hukum tersebut telah diterapkan sesuai dengan hakikatnya.
Menurut Wikipedia, hukum diartikan sebagai system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Hukum berarti fondasi agar terciptanya keadilan.
Seperti apa hukum yang baik, bagaimana penerapannya agar hukum tersebut dapat berperan efektif dalam mengatur kehidupan bernegara dan sebagainya. Itu merupakan hal-hal yang seharusnya dipikirkan Kembali oleh para pejabat pemerintah dan aparaturnya. Hukum pada hakikatnya dibuat untuk mengakomodir dan melindungi kepentingan semua orang tanpa terkecuali. Akan tetapi, seringkali kita temukan di media sosial, televisi, ataupun bahkan di sekitar kita Tindakan-tindakan yang justru mencoreng niat baik dari dibuatnya hukum itu sendiri. Sehingga pada akhirnya, masyarakat pun sampai pada kesimpulan bahwa hukum di negara Indonesia tajam kebawah tapi tumpul keatas. Opini tersebut merupakan sinyal dari adanya cedera pada penerapan hukum di negeri Indonesia ini.
Telah menjadi rahasia umum bahwa banyak peyimpangan yang terjadi dalam penerapan hukum di Indonesia. Orang yang korupsi bisa saja hanya dihukum 1 tahun penjara padahal korupsi dalam jumlah yang besar. Sangat tidak adil karena uang yang dikorupsi merupakan uang dari masyarakat, seharusnya hukuman yang diberikan lebih lama, hanya karena dia memilik banyak uang maka dengan mudahnya seorang koruptor untuk menyogok aparat hukum yang menindaknya. Sedangkan di samping itu, seorang pencuri sendal di Sulawesi Selatan yang mencuri barang seharga 30 ribu harus bersusah payah agar terhindar dari ancaman jeruji penjara.
Manusia adalah makhluk yang penuh dengan ambisi dan keinginan. Dinamika sosial dan faktor ekonomi sepertinya menjadi alasan bagi beberapa oknum penegak hukum sehingga mengabaikan tujuan dan arti sebuah hukum. Tentu apabila diterapkannya hukum dinilai berdasarkan tingkat ekonomi seseorang, masyarakat kelas atas akan dengan mudahnya memanfaatkan keadaan hukum yang seperti ini. Akan tetapi, bagi masyarakat yang berada pada tingkat ekonomi rendah akan dihadapkan pada jalan buntu. Apabila hal seperti ini terus berlanjut, pada akhirnya cita-cita bangsa seperti yang tertuang pada Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila sila ke-5 yaitu ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ tidak dapat terwujud.
SUMBER:
https://www.kompasiana.com/adeltrudisliliana250201/5c07ad456ddcae70965e0af3/apakah-hukum-di-indonesia-sudah-berjalan-sesuai-semestinya#
https://news.detik.com/berita/d-4692641/kuhp-dan-kisah-pencuri-sandal-jepit-rp-30-ribu-terancam-5-tahun-bui
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum#:~:text=Hukum%20adalah%20sistem%20yang%20terpenting,kriminalisasi%20dalam%20hukum%20pidana%2C%20hukum
Komentar
Posting Komentar