Opini tentang Pelaksanaan Fungsi Negara oleh Pemerintah Indonesia
Opini tentang Pelaksanaan Fungsi Negara oleh Pemerintah Indonesia
Ditulis oleh Immanuel Gok Asiniroha Hariandja (170110200022)
Negara adalah sekumpulan orang yang tinggal di suatu wilayah dan mempunyai tujuan yang sama untuk bahu membahu membangun masa depan. Setiap negara pasti memiliki warga negara. Warga negara tersebut memiliki rasa senasib sehingga memiliki satu tujuan. Negara juga memiliki beberapa fungsi yang merupakan sebuah tugas yang harus dilaksanakan oleh negara tersebut. Menurut Prof. Miriam Budiardjo, negara setidak-tidaknya minimal empat fungsi. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Penertiban
Fungsi tersebut dijalankan untuk menciptakan rasa tertib di lingkungan masyarakat seperti mencegah bentrokan, pertikaian antarkelompok warga, tawuran, dan lain-lain. Fungsi penertiban tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
2. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan
Fungsi tersebut dijalankan untuk menciptakan masyarakat yang makmur dan meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat didalam suatu negara. Demi mencapai hal itu, negara dapat melakukan banyak hal seperti membuka lapangan kerja, meningkatkan ekspor, dan masih banyak lagi.
3. Fungsi Pertahanan
Fungsi ini dijalankan untuk mencegah atau meredam serta menjaga negara tersebut dari berbagai ancaman dari luar maupun dari dalam. Demi menjalankan fungsi tersebut, negara membentuk pasukan terlatih dan alutsista yang canggih.
4. Fungsi Keadilan
Fungsi ini dijalankan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat tanpa membeda-bedakan atau memihak satu sama lainnya. Demi menjalankan fungsi ini, pemerintah membentuk institusi peradilan agar rakyat mendapatkan hak-haknya.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Indonesia sudah melaksanakan fungsi sebuah negara dengan baik?
Mengacu pada data angka jumlah kejadian kejahatan (crime total) pada tahun 2016 dari Badan Pusat Statistik, terjadi 357.197 kejadian sepanjang tahun 2016. Resiko terkena tindak kejahatan (crime rate) setiap 100.000 penduduk pada tahun 2016 sebesar 140. Ini menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban di Indonesia belum dapat dikatakan cukup tinggi tingkatnya.
Untuk tingkat kesejahteraan dan kemakmuran, saya rasa Indonesia masih belum melaksanakan fungsi yang kedua dengan maksimal. Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa per September 2019, angka kemiskinan Indonesia adalah 9,22 persen. Walaupun pada saat itu terjadi penurunan angka kemiskinan, tetapi saya rasa angka tersebut masih cukup tinggi.
Untuk fungsi pertahanan, saya rasa pemerintah Indonesia sudah berusaha melaksanakan fungsi ini dengan maksimal. Pengamat Central for Strategic and International Studies (CSIS), Evan Laksmana mengatakan pada tahun 2019 jika dilihat dari lingkup sehari-hari sudah terjadi pengurangan dari segi pelanggaran di perairan dan di ruang udara Indonesia. Walaupun memang kita harus mengakui kenyataan bahwa alutsista negara kita masih kalah canggih dibandingkan negara-negara lainnya.
Untuk fungsi keadilan, negara Indonesia saya nilai masih belum menyeluruh dalam menerapkan fungsi ini. Sebagai contoh, Sebagai contoh, kasus Nenek Asyani yang berusia 67 tahun, yang divonis bersalah oleh hakim karena mencuri tujuh batang kayu pohon jati milik Perhutani untuk dijadikan tempat tidur. Nenek Asyani divonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan dendan Rp500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. .Jika dibandingkan dengan kasus korupsi Ketua DPRD Bengkalis, perbandingannya cukup mengejutkan. Ketua DPRD Bengkalis divonis 1,5 tahun penjara karena praktik korupsi berjamaah yang merugikan negara sebanyak Rp31 Miliar. Dengan nilai korupsi yang sangat tinggi, Ketua DPRD Bengkalis hanya mendapatkan hukuman 18 bulan, sedangkan Nenek Asyani yang hanya mencuri 7 batang pohon kayu jati divonis 1 tahun penjara. Hal tersebut sangat jelas menggambarkan bahwa penerapan hukum yang berkeadilan tidak berjalan maksimal di Indonesia.
Kesimpulannya, saya rasa Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menerapkan fungsi-fungsi sebuah negara. Ini dapat dibuktikan dengan penjelasan-penjelasan diatas. Saya berharap Pemerintah Indonesia dapat melaksanakan fungsi-fungsi sebuah negara dengan maksimal sehingga tercapainya tujuan bangsa Indonesia itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar