Opini tentang Hukuman Mati pada Koruptor dan Bandar Narkoba
Opini tentang Hukuman Mati pada Koruptor dan Bandar Narkoba
Ditulis oleh Immanuel Gok Asiniroha Hariandja (170110200022)
Mengacu pada Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu. Maksud dari “keadaan tertentu” ini mengacu pada tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya;
2. Dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional;
3. Pengulangan tindak pidana korupsi; atau
4. Dilakukan pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Pidana mati bagi bandar/pengedar narkoba sendiri diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagai contoh, pada Pasal 113 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, dapat dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati memang menuai polemik, baik di kalangan akademisi, pejabat pemerintahan, maupun masyarakat umum. Hukuman mati dinilai tidak lantas dapat menghentikan seseorang untuk menutup lebar-lebar pintu untuk melakukan tindak pidana korupsi. Banyak orang berargumen bahwa hukuman mati dapat mendatangkan efek jera, sehingga orang tersebut akan setidaknya berpikir berulang-ulang sebelum melakukan tindak pidana korupsi. Apakah benar bahwa pidana mati dapat mendatangkan efek jera? Nyatanya, banyak penelitian yang menunjukkan bahwa hukuman mati tidak mendatangkan efek jera. Sebagai contoh, dikutip dari laman online Media Indonesia, Presiden Joko Widodo mengakui bahwa tren peredaran narkoba di Indonesia masih sangat sulit diturunkan. Maka dari itu, pidana mati tidak efektif mencegah seseorang untuk melakukan tindak pidana. Sebagai contoh dari dunia internasional, dikutip dari Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi di negara Selandia Baru menunjukkan angka sebesar 88 poin. Ini berarti negara tersebut cukup bersih dari tindak pidana korupsi. Padahal, negara Selandia Baru tidak menerapkan hukuman mati bagi para koruptor di negaranya.
Opini
Menurut saya pribadi, saya kurang setuju dengan hukuman mati bagi koruptor dan pengedar narkoba. Jika melihat paparan diatas, saya rasa hukuman mati untuk koruptor dan pengedar narkoba kurang efektif diberlakukan di Indonesia. Korupsi di Indonesia sendiri sudah sangat membudaya dan mengakar di dalam masyarakat. Dalam hal kecil pun, seseorang dapat melakukan tindakan korupsi. Begitu pula dengan kasus peredaran narkoba, para pengedar narkoba yang telah divonis hukuman mati pun dapat tetap bebas mengontrol peredaran narkoba dari dalam jeruji besi. Ini disebabkan oleh telah membudayanya korupsi di dalam masyarakat Indonesia, dalam kasus ini, sipir penjara. Petugas lembaga pemasyarakatan akan dapat mudah dikontrol oleh pengedar narkoba yang mendekam di penjara dengan cara memberikan sejumlah uang atau barang lainnya.
Oleh karena itu, jika pemerintah Indonesia tetap memaksa memberlakukan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pengedar narkoba, alangkah baiknya pemerintah dapat memastikan bahwa hukuman mati tersebut akan mendatangkan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pengingat untuk siapapun yang berniat melakukan tindak pidana korupsi dan mengedarkan narkoba agar mengurungkan niatnya untuk melakukan hal tersebut sehingga di masa yang akan datang, Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari tindak pidana korupsi dan bersih dari peredaran gelap narkoba.
Referensi:
Mediaindonesia.com
Idntimes.com
peraturan.bpk.go.id
Komentar
Posting Komentar