Opini Mengenai Penerapan Hukum di Indonesia
Ditulis oleh Muhammad Naufal Firdaus 170110200070
Membahas tentang Hukum tidak dapat dipisahkan dengan paksaan, karena sifat dari hukum itu sendiri adalah mengikat. Hukum dilahirkan bukan sesuatu yang lahir terlebih dahulu, apabila tidak untuk kebaikan manusia, maka tinggalkan. Hukum merupakan sebuah perangkat aturan yang jika dilanggar maka akan mendapatkan suatu sanksi. Berbicara tentang hukum di Indonesia yang berpatokan pada 3 sistem hukum, yaitu : Hukum Eropa Kontinental, Hukum Adat dan Hukum Islam. Sebagian besar sisitem yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan, begitu banyak tangis dan ratapan rakyat-rakyat kecil yang tertindas dan terluka oleh hukum, bahkan tidak jarang emosi rakyat semakin berkobar tatkala ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hukum didalam mencapai suatu hasrat tertentu yang tanpa menggunakan sedikitpun hati nurani.
''Secara konsepsional inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara dan mempertahakan kedamian pergaulan hidup''. (Soekanto, 1979).
SUMBER:
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.kompasiana.com/amp/dimasbachdim35/59a2c73676059f49ec675bd2/penerapan-hukum-di-indonesia&ved=2ahUKEwino7KP6_juAhUVbn0KHU9GCPYQFjAAegQIAhAC&usg=AOvVaw33BOa1mjaQmGtFoCtqYfpz&cf=1&cshid=1613837188979
Komentar
Posting Komentar