Opini: Hukuman Mati bagi Koruptor dan Bandar Narkoba
Opini:
Hukuman Mati bagi Koruptor dan Bandar Narkoba
Korupsi dan bandar
narkoba merupakan salah dua hal yang kasusnya sudah tidak asing lagi di
Indonesia. Rasanya di setiap tahun kita selalu saja menemukan kasus-kasus baru
terkait dua hal tersebut. Oleh karena itu, timbul berbagai suara di masyarakat
yang menyarankan penerapan hukuman mati bagi para koruptor dan bandar narkoba.
Saat ini,
hukuman yang mengatur tindak pidana korupsi tertuang dalam Undang-undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam
undang-undang tersebut, pasal 1 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah)” dan pasal 1 ayat (2) berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Keadaan-keadaan
tertentu yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) ialah apabila korupsi dilakukan
pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang
berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak
pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan
moneter.
Apabila kita
berpikir hukuman mati ialah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia
(HAM), bukankah apa yang telah koruptor lakukan adalah bentuk mengambil hak-hak
orang lain juga? Melakukan hukuman mati akan mengambil hak hidup dari
oknum-oknum yang telah mengambil hak banyak orang.
Argumen
mengenai hukuman mati memang menjadi suatu perdebatan di masyarakat. Menurut
saya, perlu syarat-syarat tertentu dari tindakan korupsi yang bagaimana yang
akan dijatuhi hukuman mati, seperti yang sudah tertera di UU Nomor 31 Tahun
1999 dan yang sudah melakukan tindakan tersebut berulang kali.
Alternatif hukuman
lain menurut saya adalah dengan menyita harta kekayaan koruptor, dibekukan
rekeningnya, atau dipersulit akses-akses kebutuhannya. Namun, perlu
diperhatikan juga bahwa pengadilan dan segala badan yang terkait harus
melakukan kerja sama yang baik dan tegas untuk melaksanakan hukuman tersebut.
Lalu bagaimana
dengan bandar narkoba? Hukuman mati bagi bandar narkoba sudah tertuang dalam
Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut saya, sebelum
menjatuhi hukuman mati, pengadilan tindak pidana harus menjatuhkan hukumannya
secara adil dan tepat sasaran. Jangan sampai ada kekeliruan seperti menghukum
mati seseorang yang ternyata tidak bersalah.
Nama: Zahra Fathia Ramadhani
NPM: 170110200041
Komentar
Posting Komentar