Opini: Hukuman Mati bagi Koruptor dan Bandar Narkoba

 

Opini: Hukuman Mati bagi Koruptor dan Bandar Narkoba

 

Korupsi dan bandar narkoba merupakan salah dua hal yang kasusnya sudah tidak asing lagi di Indonesia. Rasanya di setiap tahun kita selalu saja menemukan kasus-kasus baru terkait dua hal tersebut. Oleh karena itu, timbul berbagai suara di masyarakat yang menyarankan penerapan hukuman mati bagi para koruptor dan bandar narkoba.

 

Saat ini, hukuman yang mengatur tindak pidana korupsi tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, pasal 1 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” dan pasal 1 ayat (2) berbunyi “Dalam hal  tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

 

Keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) ialah apabila korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

 

Apabila kita berpikir hukuman mati ialah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bukankah apa yang telah koruptor lakukan adalah bentuk mengambil hak-hak orang lain juga? Melakukan hukuman mati akan mengambil hak hidup dari oknum-oknum yang telah mengambil hak banyak orang.

 

Argumen mengenai hukuman mati memang menjadi suatu perdebatan di masyarakat. Menurut saya, perlu syarat-syarat tertentu dari tindakan korupsi yang bagaimana yang akan dijatuhi hukuman mati, seperti yang sudah tertera di UU Nomor 31 Tahun 1999 dan yang sudah melakukan tindakan tersebut berulang kali.

 

Alternatif hukuman lain menurut saya adalah dengan menyita harta kekayaan koruptor, dibekukan rekeningnya, atau dipersulit akses-akses kebutuhannya. Namun, perlu diperhatikan juga bahwa pengadilan dan segala badan yang terkait harus melakukan kerja sama yang baik dan tegas untuk melaksanakan hukuman tersebut.

 

Lalu bagaimana dengan bandar narkoba? Hukuman mati bagi bandar narkoba sudah tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut saya, sebelum menjatuhi hukuman mati, pengadilan tindak pidana harus menjatuhkan hukumannya secara adil dan tepat sasaran. Jangan sampai ada kekeliruan seperti menghukum mati seseorang yang ternyata tidak bersalah.



Nama: Zahra Fathia Ramadhani

NPM: 170110200041

Komentar

Postingan Populer