Opini: Hukum di Indonesia

 

Opini: Hukum di Indonesia

 

Hukum pada dasarnya belum memiliki definisi yang tetap sebab luasnya ruang lingkup yang dimilikinya. Namun, apabila bersumber dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan yang dengan resmi dianggap mengikat dan ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, sistem hukum adalah seperangkat kesatuan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur yuridis yang saling berinteraksi dan bekerja sama untuk mencapai tujuannya.

 

Tujuan hukum menurut teori etis ialah untuk mewujudkan keadilan. Konsep keadilan dalam pandangan Aristoteles terbagi menjadi dua yaitu justitia commutativa (setiap orang mendapatkan jumlah yang sama rata) dan justitia distributiva (setiap orang memiliki hak yang sama). Sementara itu, Soebakti berpendapat bahwa tujuan hukum ialah untuk menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.

 

Seperti yang diketahui, Indonesia sampai saat ini masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) milik Belanda. KUHP tersebut dibuat pada tahun 1830 dan diberlakukan di Indonesia sejak 1918. Kehadiran KUHP buatan Belanda ini menggantikan seluruh hukum yang ada di Indonesia.

 

Zaman terus berkembang, masalah-masalah dan kepentingan negara terus berubah. Hukum yang dimiliki Indonesia (KUHP) dirasa sudah terlalu kuno dan perlu diperbaharui  menyesuaikan situasi dan kondisi di negara ini. Selain itu, perubahan undang-undang dalam KUHP juga perlu didasari oleh nilai-nilai Pancasila mengingat sebagai identitas negara..

 

Menurut saya, tujuan hukum di Indonesia belum tercapai. Hukum di Indonesia masih terlihat “tumpul ke atas, tajam ke bawah”, dibuktikan dengan banyaknya kejadian-kejadian ketidakadilan di negeri ini. Sebagai contoh, dalam  kasus korupsi e-KTP pada 2018 lalu, terdakwa Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh hakim. Hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan kasus pencurian sendal jepit pada 2010 lalu yang divonis hukuman penjara selama 5 tahun. Kedua contoh kasus ini menunjukkan ketimpangan atau ketidakadilan dalam hukum di Indonesia. Masyarakat berpendapat bahwa hukuman yang diterima terdakwa pelaku korupsi tidak cukup dan tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukannya.

 

Perbedaan putusan hukuman tersebut juga dipengaruhi oleh seberapakuatnya pengacara dari masing-masing terdakwa. Seorang pengacara tentu akan berusaha membuat terdakwa mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Namun sayangnya, tidak semua orang mampu menggunakan pengacara karena tentunya dibutuhkan dana yang tidak sedikit untuk menggunakan jasanya. Hal ini juga mencerminkan adanya privilege atau keuntungan bagi rakyat menengah ke atas.

 

Selain itu, maraknya ketidakadilan dalam hukum di Indonesia menimbulkan kegusaran dan kekecewaan masyarakat kepada para penegak hukum di Indonesia. Tidak jarang kita jumpai kasus suap-menyuap uang yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Hal ini turut menjadi penyebab belum terciptanya kebahagiaan dan kesejahteraan kepada masyarakat Indonesia sehingga belum tercapainya pula tujuan hukum itu sendiri. Secara tidak langsung, mengatakan bahwa penegakkan hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik.

 

Tidak hanya dari segi para penegak hukum, masyarakat juga memiliki andil besar dalam menjaga hukum negaranya sendiri. Namun, praktik-praktik sogok menyogok nampaknya juga dilakukan masyarakat awam seperti bukan hal baru lagi. Sebagai contoh, aksi “tilap” uang dengan pihak-pihak yang bersangkutan untuk menghindari hukuman perlu dihentikan.  Masyarakat perlu memiliki jiwa patuh hukum yang tinggi demi memperbaiki kualitas hukum di Indonesia.

 

Contoh Kasus,  Hukuman, dan Alternatif Preventif

 

Pada akhir Januari 2020 silam, beredar berita soal seorang siswa SMP berinisial MS yang menjadi korban bullying teman sekolahnya. Menurut paparan Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata, MS diangkat oleh teman-temannya lalu dibanting ke atas lantai paving sekolahnya dan sempat dilempar ke pohon. Hal tersebut membuat MS harus kehilangan dua ruas jarinya karena diamputasi.

 

Setelah penyelidikan, pelaku mengaku iseng saat melakukannya. Kepala SMPN 16 Kota Malang, Syamsul Arifin juga mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula dari gurauan siswa semata.

 

Akibat hal tersebut, kepala serta wakil kepala SMPN 16 Kota Malang diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan. Tidak hanya itu, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendapat hukuman pidana sebagaimana mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Berkaca dari kasus di atas dan kasus-kasus bullying di sekolah lainnya, nampaknya bullying masih menjadi salah satu pokok bahasan serius yang harus segera diatasi. Ada baiknya jika elemen-elemen sekolah lebih memperketat pengawasan di lingkungannya. Selain itu, edukasi terhadap perilaku bullying dan sikap-sikap dalam pergaulan juga perlu diberikan kepada seluruh elemen sekolah guna mencegah hal-hal serupa terjadi.

 

Nama: Zahra Fathia Ramadhani

NPM: 170110200041

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Alpedoorn, L. J. Van. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Hartik, Andi. (2020). Kasus Bully Siswa SMP di Kota Malang, Kepala Sekolah Dipecat, 2 Siswa Ditetapkan Tersangka. Diambil dari https://malang.kompas.com/read/2020/02/12/11220021/kasus-bully-siswa-smp-di-kota-malang-kepala-sekolah-dipecat-2-siswa?page=all

Maharani, Tsarina. (2019). Pentingnya Ganti KUHP: Warisan Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda. Diambil dari https://news.detik.com/berita/d-4685874/pentingnya-ganti-kuhp-warisan-pemerintah-kolonial-hindia-belanda

Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka.

 

Komentar

Postingan Populer