Opini: Hukum di Indonesia
Opini:
Hukum di Indonesia
Hukum pada
dasarnya belum memiliki definisi yang tetap sebab luasnya ruang lingkup yang
dimilikinya. Namun, apabila bersumber dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
hukum adalah peraturan yang dengan resmi dianggap mengikat dan ditetapkan oleh
pemerintah. Sementara itu, sistem hukum adalah seperangkat kesatuan yang di
dalamnya terdapat unsur-unsur yuridis yang saling berinteraksi dan bekerja sama
untuk mencapai tujuannya.
Tujuan hukum
menurut teori etis ialah untuk mewujudkan keadilan. Konsep keadilan dalam
pandangan Aristoteles terbagi menjadi dua yaitu justitia commutativa
(setiap orang mendapatkan jumlah yang sama rata) dan justitia distributiva
(setiap orang memiliki hak yang sama). Sementara itu, Soebakti berpendapat
bahwa tujuan hukum ialah untuk menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi
rakyatnya.
Seperti yang
diketahui, Indonesia sampai saat ini masih menggunakan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) milik Belanda. KUHP tersebut dibuat pada tahun 1830 dan
diberlakukan di Indonesia sejak 1918. Kehadiran KUHP buatan Belanda ini
menggantikan seluruh hukum yang ada di Indonesia.
Zaman terus
berkembang, masalah-masalah dan kepentingan negara terus berubah. Hukum yang
dimiliki Indonesia (KUHP) dirasa sudah terlalu kuno dan perlu diperbaharui menyesuaikan situasi dan kondisi di negara
ini. Selain itu, perubahan undang-undang dalam KUHP juga perlu didasari oleh
nilai-nilai Pancasila mengingat sebagai identitas negara..
Menurut saya,
tujuan hukum di Indonesia belum tercapai. Hukum di Indonesia masih terlihat
“tumpul ke atas, tajam ke bawah”, dibuktikan dengan banyaknya kejadian-kejadian
ketidakadilan di negeri ini. Sebagai contoh, dalam kasus korupsi e-KTP pada 2018 lalu, terdakwa
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh hakim. Hal tersebut sangat
berbanding terbalik dengan kasus pencurian sendal jepit pada 2010 lalu yang
divonis hukuman penjara selama 5 tahun. Kedua contoh kasus ini menunjukkan
ketimpangan atau ketidakadilan dalam hukum di Indonesia. Masyarakat berpendapat
bahwa hukuman yang diterima terdakwa pelaku korupsi tidak cukup dan tidak sebanding
dengan apa yang telah dilakukannya.
Perbedaan
putusan hukuman tersebut juga dipengaruhi oleh seberapakuatnya pengacara dari
masing-masing terdakwa. Seorang pengacara tentu akan berusaha membuat terdakwa
mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Namun sayangnya, tidak semua orang
mampu menggunakan pengacara karena tentunya dibutuhkan dana yang tidak sedikit
untuk menggunakan jasanya. Hal ini juga mencerminkan adanya privilege
atau keuntungan bagi rakyat menengah ke atas.
Selain itu,
maraknya ketidakadilan dalam hukum di Indonesia menimbulkan kegusaran dan
kekecewaan masyarakat kepada para penegak hukum di Indonesia. Tidak jarang kita
jumpai kasus suap-menyuap uang yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Hal
ini turut menjadi penyebab belum terciptanya kebahagiaan dan kesejahteraan
kepada masyarakat Indonesia sehingga belum tercapainya pula tujuan hukum itu
sendiri. Secara tidak langsung, mengatakan bahwa penegakkan hukum di Indonesia
belum berjalan dengan baik.
Tidak hanya
dari segi para penegak hukum, masyarakat juga memiliki andil besar dalam
menjaga hukum negaranya sendiri. Namun, praktik-praktik sogok menyogok
nampaknya juga dilakukan masyarakat awam seperti bukan hal baru lagi. Sebagai
contoh, aksi “tilap” uang dengan pihak-pihak yang bersangkutan untuk
menghindari hukuman perlu dihentikan. Masyarakat
perlu memiliki jiwa patuh hukum yang tinggi demi memperbaiki kualitas hukum di
Indonesia.
Contoh Kasus, Hukuman, dan Alternatif Preventif
Pada akhir
Januari 2020 silam, beredar berita soal seorang siswa SMP berinisial MS yang
menjadi korban bullying teman sekolahnya. Menurut paparan Kapolresta
Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata, MS diangkat oleh teman-temannya lalu
dibanting ke atas lantai paving sekolahnya dan sempat dilempar ke
pohon. Hal tersebut membuat MS harus kehilangan dua ruas jarinya karena
diamputasi.
Setelah
penyelidikan, pelaku mengaku iseng saat melakukannya. Kepala SMPN 16 Kota
Malang, Syamsul Arifin juga mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula dari
gurauan siswa semata.
Akibat hal
tersebut, kepala serta wakil kepala SMPN 16 Kota Malang diberhentikan dari
jabatannya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan. Tidak hanya itu, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka
dan terancam mendapat hukuman pidana sebagaimana mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
Berkaca dari
kasus di atas dan kasus-kasus bullying di sekolah lainnya, nampaknya bullying masih menjadi salah satu pokok bahasan serius yang harus segera diatasi. Ada baiknya
jika elemen-elemen sekolah lebih memperketat pengawasan di lingkungannya. Selain itu, edukasi terhadap perilaku bullying dan sikap-sikap dalam pergaulan juga
perlu diberikan kepada seluruh elemen sekolah guna mencegah hal-hal serupa
terjadi.
Nama: Zahra Fathia Ramadhani
NPM: 170110200041
DAFTAR
PUSTAKA
Alpedoorn, L.
J. Van. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Hartik, Andi. (2020). Kasus Bully
Siswa SMP di Kota Malang, Kepala Sekolah Dipecat, 2 Siswa Ditetapkan Tersangka.
Diambil dari https://malang.kompas.com/read/2020/02/12/11220021/kasus-bully-siswa-smp-di-kota-malang-kepala-sekolah-dipecat-2-siswa?page=all
Maharani, Tsarina. (2019). Pentingnya
Ganti KUHP: Warisan Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda. Diambil dari https://news.detik.com/berita/d-4685874/pentingnya-ganti-kuhp-warisan-pemerintah-kolonial-hindia-belanda
Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal
Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka.
Komentar
Posting Komentar