Nadia Tiana Nazeeya 170110200053

OPINI MENGENAI PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA

        “No man is above the law and no man is below it,” ucap salah seorang presiden Amerika Serikat yang potret wajahnya diukir di permukaan granit Gunung Rushmore, Theodore Roosevelt. Kata-kata tersebut sekiranya telah menjelaskan bagaimana seharusnya hukum itu diterapkan. Sudah sepatutnya tiap-tiap yang bersalah dihukum sesuai dengan besar kesalahannya, tidak pantas bila hukuman yang dijatuhkan atas satu kesalahan berbeda tergantung siapa yang menerimanya.

       Jika dilihat dari pengertian hukum itu sendiri, menurut Plato “hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat”, sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) hukum berarti “peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”. Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental beserta hukum campuran, tidak hanya itu, berlaku pula hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum di Indonesia ada dengan tujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, dengan adanya sebuah sistem hukum di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara dapat dilindungi. Namun, jika kita membuka mata terhadap realitas yang ada, rupanya masih sangat banyak kasus dimana hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Mari kita lihat kutipan artikel yang sesuai dengan keadaan tersebut:


Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”. Jika dilihat dari kutipan berita di atas, tentunya vonis hukuman yang diterima terdakwa tidak sesuai dengan pasal 27 ayat (1) tersebut. Berdasarkan kutipan di atas, Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual sering mengalami hambatan apabila melibatkan pejabat pemerintah. Tidak hanya itu, kita pun sering melihat atau mendengar kasus-kasus lain yang serupa di mana sekelompok orang yang memiliki jabatan atau kekayaan tidak mendapat hukuman setimpal dengan apa yang mereka perbuat. Penyebab dari hal ini adalah lemahnya sistem peradilan di Indonesia jika dihadapkan dengan kekuasaan yang dimiliki golongan-golongan tertentu. Hukum sudah sepatutnya mengikat semua waga negara tanpa adanya pengecualian. Untuk itu diperlukan penguatan Lembaga peradilan di Indonesia guna menghasilkan suatu sistem hukum yang kuat dan berintegritas.

Komentar

Postingan Populer