Indonesia Adalah Negara Hukum, Apakah Benar?

Muhammad Fajar R. D. 170110200074

Opini mengenai Sistem Hukum Indonesia

  Indonesia Adalah Negara Hukum, Apakah Benar?

Sebelum saya membahas mengenai hukum yang ada di Indonesia, mari kita bertanya lebih dulu mengenai apa itu hukum dan apa tujuannya. Menurut saya sendiri, hukum adalah suatu sistem baik dalam bentuk tertulis maupun adat kebiasaan yang dibuat oleh suatu kalangan masyarakat  sosial maupun suatu negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bersosial, hukum ini bersifat memaksa dan mengikat setiap anggota masyarakat dan apabila ada yang melanggar ketentuan hukum tersebut, maka akan menerima konsekuensi atas pelanggaran hukum baik berupa sanksi hukum (pidana, perdata, administratif) maupun sanksi sosial. Lalu apa tujuan dari dibuatnya suatu hukum?. Tujuan dari dibuatnya hukum adalah untuk mengatur perilaku manusia demi tercapainya ketertiban, keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat. Menyambung dari pembahasan mengenai hukum, tidak akan lepas dari proses penerapan dan penegakan hukum itu sendiri.

Dewasa ini, sejatinya penegakan hukum yang terjadi di Indonesia dapat ditegakan dengan baik demi mencapai tujuan hukum itu sendiri. Pada kenyataannya, implementasi di lapangan banyak sekali penegakan hukum yang tebang pilih. Dimana hukum lebih tumpul kepada kalangan elite dan lebih tajam kepada kalangan masyarakat bawah. Kemudian apa yang salah dari penegakan hukum yang ada di Indonesia, apakah hukumnya itu sendiri atau para penegak hukumnya? Menurut saya, sebagus apapun hukum yang dibuat oleh suatu negara tidak akan berjalan dengan baik apabila implementasi di lapangan tidak dilakukan dengan asas keadilan dimana setiap individu masyarakat setara di mata hukum. Hukum secara teoritis akan bisa menjawab segala permasalahan yang ada di dalam suatu masyarakat, tetapi jika penegak hukum tidak melakukannya sesuai dengan apa yang tertulis dalam ketetapan hukum yang berlaku, maka hukum tidak akan pernah bisa menjawab segala keresahan maupun permasalahan yang ada di masyarakat.

Sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dari pasal tersebut bisa kita katakan rakyat Indonesia seharusnya sudah dapat menikmati kehidupan dengan adil dan terbit dalam bermasyarakat. Pada akhirnya yang menjadi indikasi keberhasilan apakah Indonesia bisa disebut sebagai negara hukum adalah penyelenggara penegak hukum itu sendiri, apakah mereka mau dan sanggup. Apabila tidak, UUD tinggalah sebatas dokumen tanpa arti yang jelas bagi kehidupan bangsa Indoneisa.

Salah satu contoh kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia adalah korupsi. Diantaranya yang terbaru adalah kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Adapun kasus dugaan penerimaan suap oleh Juliari Batubara dalam pengadaan dan penyaluran bansos untuk penanggulangan Covid-19 dari Kemensos, diduga ada fee yang dijanjikan untuk tiap paket pengerjaan program bansos yang harus disetorkan ke Kemensos. Besaran fee pada tiap paket ditentukan sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos. Dalam kasus dugaan suap Bansos Covid-19 itu, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, korupsi dalam pengelolaan keadaan tertentu, termasuk bencana, dapat dijatuhi pidana mati.

Beberapa solusi atas pelanggaran hukum yang marak terjadi di Indonesia terutama korupsi. (1) Akhiri siklus kekebalan hukum bagi masyarakat kalangan elite, (2) Memasksimalkan kontribusi masyarakat dalam kampanye pencegahan pelanggaran hukum, (3) Mengedukasi masyarakat semua kalangan mengenai jenis jenis pelanggaran hukum dan konsekuensinya, (4) Perbaikan sistem pemerintahan dalam bidang penegakan hukum.






Komentar

Postingan Populer