Indonesia Adalah Negara Hukum, Apakah Benar?
Muhammad Fajar R. D. 170110200074
Opini mengenai Sistem Hukum Indonesia
Indonesia Adalah Negara Hukum, Apakah Benar?
Sebelum saya membahas mengenai hukum yang ada di Indonesia, mari
kita bertanya lebih dulu mengenai apa itu hukum dan apa tujuannya. Menurut saya
sendiri, hukum adalah suatu sistem baik dalam bentuk tertulis maupun adat
kebiasaan yang dibuat oleh suatu kalangan masyarakat sosial maupun suatu negara untuk mengatur
kehidupan bermasyarakat dan bersosial, hukum ini bersifat memaksa dan mengikat
setiap anggota masyarakat dan apabila ada yang melanggar ketentuan hukum
tersebut, maka akan menerima konsekuensi atas pelanggaran hukum baik berupa
sanksi hukum (pidana, perdata, administratif) maupun sanksi sosial. Lalu apa
tujuan dari dibuatnya suatu hukum?. Tujuan dari dibuatnya hukum adalah untuk mengatur
perilaku manusia demi tercapainya ketertiban, keadilan dan kesejahteraan dalam
kehidupan bermasyarakat. Menyambung dari pembahasan mengenai hukum, tidak akan
lepas dari proses penerapan dan penegakan hukum itu sendiri.
Dewasa ini, sejatinya penegakan hukum yang terjadi di Indonesia
dapat ditegakan dengan baik demi mencapai tujuan hukum itu sendiri. Pada kenyataannya,
implementasi di lapangan banyak sekali penegakan hukum yang tebang pilih.
Dimana hukum lebih tumpul kepada kalangan elite dan lebih tajam kepada kalangan
masyarakat bawah. Kemudian apa yang salah dari penegakan hukum yang ada di
Indonesia, apakah hukumnya itu sendiri atau para penegak hukumnya? Menurut
saya, sebagus apapun hukum yang dibuat oleh suatu negara tidak akan berjalan
dengan baik apabila implementasi di lapangan tidak dilakukan dengan asas
keadilan dimana setiap individu masyarakat setara di mata hukum. Hukum secara
teoritis akan bisa menjawab segala permasalahan yang ada di dalam suatu
masyarakat, tetapi jika penegak hukum tidak melakukannya sesuai dengan apa yang
tertulis dalam ketetapan hukum yang berlaku, maka hukum tidak akan pernah bisa
menjawab segala keresahan maupun permasalahan yang ada di masyarakat.
Sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dengan
tegas menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dari pasal tersebut bisa
kita katakan rakyat Indonesia seharusnya sudah dapat menikmati kehidupan dengan
adil dan terbit dalam bermasyarakat. Pada akhirnya yang menjadi indikasi
keberhasilan apakah Indonesia bisa disebut sebagai negara hukum adalah
penyelenggara penegak hukum itu sendiri, apakah mereka mau dan sanggup. Apabila
tidak, UUD tinggalah sebatas dokumen tanpa arti yang jelas bagi kehidupan
bangsa Indoneisa.
Salah satu contoh kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia adalah korupsi. Diantaranya yang terbaru adalah kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Adapun kasus dugaan penerimaan
suap oleh Juliari Batubara dalam pengadaan dan penyaluran bansos untuk
penanggulangan Covid-19 dari Kemensos, diduga ada fee yang dijanjikan untuk
tiap paket pengerjaan program bansos yang harus disetorkan ke Kemensos. Besaran
fee pada tiap paket ditentukan sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per
paket bansos. Dalam kasus dugaan suap Bansos Covid-19 itu, Juliari disangka
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
(UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana
termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Pemberantasan Korupsi, korupsi dalam pengelolaan keadaan tertentu,
termasuk bencana, dapat dijatuhi pidana mati.
Beberapa solusi atas pelanggaran
hukum yang marak terjadi di Indonesia terutama korupsi. (1) Akhiri siklus
kekebalan hukum bagi masyarakat kalangan elite, (2) Memasksimalkan kontribusi
masyarakat dalam kampanye pencegahan pelanggaran hukum, (3) Mengedukasi
masyarakat semua kalangan mengenai jenis jenis pelanggaran hukum dan
konsekuensinya, (4) Perbaikan sistem pemerintahan dalam bidang penegakan hukum.

Komentar
Posting Komentar