Hukum Hanya Untuk Kalangan Atas
Pengertian hukum menurut Aristoteles merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum. Sedangkan menurut saya pribadi hukum ialah alat keseimbangan dalam kehidupan manusia yang berfungsi sebagai pedoman,pengatur, dan pencegah perbuatan sewenang -wenang.
Dalam penerapannya di Indonesia hukum belum berjalan dengan maksimal,karena masih banyaknya ketidakadilan. Hukum di Indonesia sering berpihak kepada individu atau kelompok yang memiliki pengaruh dan harta, sedangkan individua tau kelompok yang lemah dan miskin sering mengalami ketidakadilan. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan hukum. Tujuan hukum menurut saya ialah untuk mencipatakan keadilan dalam berkehidupan manusia, sebagai acuan atau tujuan dalam memecahkan masalah, alat terjadinya keteraturan dan ketentraman dan alat untuk menghukum orang yang melanggar agar jera sehingga masyarakat lain tidak ada yang melanggar. Salah satu contoh berita yang menggambar keandaan ini ialah kasus penangguhan penahan Gisel yang alasannya masih punya balita sedangkan di Bone terjadi Penahanan ibu dengan balitanya masuk ke dalam penjara.
Bedasarkan berita yang saya baca di SindoNews.com dengan headline berita “Gisel Tak Ditahan, Netizen Bandingkan Kasus Ibu dan Bayi di Bone. Dalam kasus tersebut Gisel tak ditahan dengan alasan masih mengurus anak semata wayangnya , sedangkan seorang ibu di Bone bernama Rismaya ditahan dengan anaknya yang berumur 10 bulan. Para netizenpun menyidir aparat hukum karena ketidak adilan ini.
Kasus ini menunjukan hukum dapat
dipermainkan dan juga dapat dibeli bila kita seorang yang populer, punya
pengaruh dan punya harta banyak untuk menyuap para aparat ini. Sudah menjadi
kebiasaan di negeri kita ini hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas ditambah penegak
hukum yang sering melakukan korupsi dan terima suap. Sebanyak apapun orang
pintar di negeri ini tetapi tidak jujur akan
merusak segala aspek kehidupan.Untuk mencegah terjadinnya ketidakadilan hukum
ini kita harus meciptakan masyarakat yang berilmu baik ilmu untuk dunianya dan
ilmu untuk agamanya.Sehingga ouput masyarakat tersebut menghasilkan individu
memiliki hati nurani,perilaku dan tindakan dalam pemecahan masalah yang adil.
Refrensi
www.dosenpendidikan.co.id
metro.sindonews.com
Komentar
Posting Komentar