Menolak Hukuman Mati
Ditulis oleh Ariq Naufal Irawan dengan no NPM 170110200047
Saya tidak setuju dengan diberikannya hukuman mati kepada para penjahat berkerah putih dan Bandar atau pengedar narkoba di Indonesia karena hukum itu seharusnya memberikan efek rehabilitasi kepada para pelanggarnya. Tidak peduli seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar tersebut. Manusia tidak pantas mencabut nyawa manusia lain dengan alasan apapun. Dan setiap manusia yang melakukan kesalahan, harus diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya. Atau dalam agama saya kita sebut sebagai bertaubat. Manusia itu tidak sempurna. Begitu juga pengadilan yang dilakukan manusia. Bayangkan apa yang akan terjadi apabila terjadi salah tangkap. Jika dikemudian hari terbukti tidak bersalah akan tetapi sudah dihukum mati, secara tidak langsung hakim dan orang orang di pengadilan sudah membunuh orang yang tidak bersalah.
Koruptor menurut saya tidak salah 100%, yang perlu dibenahi sistem dan revisi peraturan atau undang-undang yang mungkin masih ada celah untuk korupsi. Mungkin juga para koruptor berani korupsi karena mereka yakin tidak akan ketahuan. Jadi, kalaupun hukumanya adalah kematian, praktek korupsi akan tetap ada. Bandar narkoba pun menurut pasal 114 ayat (2) dalam Undang Undang narkotika bisa dijatuhi hukuman mati, akan tetapi tetap saja kasus narkoba tetap meningkat di negara Indonesia. Dengan mengutamakan hukuman mati menurut saya efeknya tidak terlalu besar bagi pemberantasan korupsi. Kasus korupsi memang bisa berkurang, namun hanya terbatas pada kasus-kasus yang besar, sedangkan praktik korupsi yang kecil-kecilan seperti pungutan liar di balai desa atau kantor kelurahan mustahil para pelaku korupsi pungutan liar yang tidak seberapa ini dihukum mati.
Selain hal tersebut ada juga beberapa kekurangan yang mungkin bisa saja merugikan negara jika para pelaku korupsi dihukum mati. Pertama dengan dihukum matinya satu atau beberapa pelaku, pengusutan kasus korupsi akan sangat mungkin dianggap kasus sudah selesai, padahal bisa saja ada pelaku-pelaku lain yang belum tertangkap karena saking banyaknya pelaku korupsi yang bekerja sama. Kekurangan selanjutnya ialah jika seorang pelaku dijatuhi hukuman mati, dia tidak boleh dijatuhi hukuman lain, kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim (Pasal 67 KUHP). Hukuman lain seperti denda, atau uang pengganti yang efeknya besar otomatis tidak boleh dijatuhkan kepada pelaku. Maka dari itu, kerugian negara sulit tertutupi apabila pelaku dijatuhi hukuman mati. Lain halnya bila pelaku dijatuhi hukuman selain pidana mati, masih ada kemungkinan kerugian negara dapat tertutupi.
Bagi saya hukuman seumur hidup sudah sangat berat untuk menghukum seorang manusia yang melakukan pelanggaran berat. Tidak perlu sampai menghilangkan hak hidup seseorang terlepas dari apapun kejahatan yang dia lakukan. Lalu apakah hukuman yang pantas bagi seorang koruptor? pertama-tama wajib mengembalikan uang yang dikorupsi lalu wajib membayar denda setelah itu hukuman penjara sesuai dengan banyaknya uang yang dikorupsi, setelah keluar penjara cabutlah semua hak memilih dan dipilih para koruptor agar mereka tidak punya kesempatan lagi untuk melakukan korupsi. Saya juga berharap tidak ada kasus sel mewah seperti di lapas sukamiskin. Oleh karena itu, penjara terpidana korupsi harus dilengkapi CCTV yang dipantau oleh kementrian hukum dan HAM demi mencegah sel yang lebih mewah.
Sekarang saya akan membahas solusi untuk menangani kasus narkoba tanpa perlu adanya hukuman mati. Dengan cara menutup peredaran narkoba di Indonesia. Banyak orang mengedarkan narkoba karena menjadi pengedar adalah cara paling cepat mendapatkan uang dan tidak butuh pendidikan terlalu tinggi untuk melakukannya. Oleh karena itu, kita harus melakukan gerakan nyata untuk memutuskan mata rantai peredarannya dengan cara negara memberikan kehidupan yang layak untuk setiap warga negara agar tidak ada orang yang tergiur pertolongan palsu dari bandar untuk berkelanjutan dalam hidupnya yg membuat merajelalanya narkoba di negara Indonesia.
Refrensi
Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
https://regional.kompas.com/read/2018/09/04/15100021/kasus-korupsi-massal-di-dprd-kota-malang-ini-sejumlah-faktanya?page=all
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/25/06300081/ditjen-pas-sebut-sel-mewah-setnov-di-lapas-sukamiskin-bekas-musala?page=all
Komentar
Posting Komentar