MENGEMBALIKAN KEPERCAYAAN PUBLIK PADA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA

 by : Arneta Wijayanti (170110200071)

Penyelenggaraan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari kekuasaan kehakiman (yudikatif), bahkan di dalam Bab I Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegak hukum di Indonesia sendiri menurut saya belum berjalan dengan maksimal artinya bisa dikatakan bahwa harapan masyarakat Indonesia terhadap penegak hukum masih bisa dibilang jauh untuk ditegakan. Masyarakat cenderung tidak percaya terhadap penegakan hukum di Indonesia, hal ini disebabkan karena aparat penegak hukum banyak yang terlibat kasus hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Hal ini telah dibuktikan dengan terungkapnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Bahkan, aparat penegak hukum sekelas hakim agung tidak luput dari korupsi. Penegakan hukum hakikatnya adalah keserasian antara penerapan hukum dengan ketertiban dengan ketentraman msyarakat . Ketertiban dapat dicapai dengan kepastian hukum sedangkan ketentraman dapat dicapai dengan keadilan dan kemanfaatan.

Egoisme dan opurtunisme yang tinggi merupakan salah satu alasan mengapa kepercayaan  masyarakat menurun terhadap penegak hukum.  Di saat bersamaan juga perasaan iba dan saling tolongmenolong serta keadilan juga menurun. Institusi penegak hukum yang sangat lemah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran yang terus terjadi di Negara ini. Terlalu lemah karena banyak sekali terlihat oleh kita, para tesangka yang seharusnya mendapatkan hukuman yang berat malah mendapatkan hukuman yang ringan, bahkan bisa terbebas dari hukuman tersebut, sebut saja para koruptor kelas kakap. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan oleh pengaruh kekuasaan dan kekayaan yang dimiliki oleh para koruptor. Tentu saja itu sangat bertentangan dengan salah satu ciri negara hukum, yaitu peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.

Ada tiga strategi yang dapat penegak hukum maupun pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Yang pertama itu bersikap trasparansi, artinya penegak hukum di Indonesia harus terbuka terkait mekanisme dalam menegakkan hukum, maka dari itu publik bisa lebih percaya dengan tindakan hukum yang diberikan kepada pelanggar selain seorang penegak hukumnya sistem administrasi pengadilan juga harus lebih transparan.

Yang kedua yaitu akuntabilitas, artinya  pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku dan keadilan bagi masyarakat. Seorang penegak hukum harus berperan aktif memeriksa perkara sejak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Strategi yang ketiga yaitu integritas, artinya kejujuran dengan menempatkan kepentingan bangsa dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan. Seorang penegak hukum berintegritas tinggi apabila dalam berperilaku, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum senantiasa sesuai nilai-nilai hukum, keyakinan, dan prinsip sebagai pengadil.

Maka jika ketiga hal diatas dapat dijalankan oleh penegak hukum, Masyarakat akan selalu menganggap hukum sebagai alat untuk melindungi hak-haknya, dan tidak akan ada lagi respon bahwa hukum hanya melindungi kepentingan kelompok. Hal ini dikarenakan lembaga hukum yang beroperasi dalam lingkup hukum tidak sesuai dengan etika dan norma hukum itu sendiri.

 

Referensi :

Gusti. 2014. Tumbuhkan Kepercayaan Publik, Pemerintah Diminta Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas. Tersedia https://ugm.ac.id/id/berita/9526-tumbuhkan-kepercayaan-publik-pemerintah-diminta-kedepankan-transparansi-dan-akuntabilitas.

Palilingan, Toar Neman. 2016. Penegakan Hukum dan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Intsitusi Kepolisian. Tersedia : http://tribratanewspoldasulawesiutara.com/wp-content/uploads/2016/04/PENEGAKAN-HUKUM-DAN-KEPERCAYAAN-MASYARAKAT-TERHADAP-INSTITUSI-KEPOLISIAN.pdf

Utama, Andrew Shandy. 2019. Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Ensiklopedia Social Review. Vol. 1 No.3. Tersedia : http://jurnal.ensiklopediaku.org/

 

Komentar

Postingan Populer