MEMULIHKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT KEPADA PARA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA
Oleh : Athira Diva Maharani 170110200068
Kepercayaan merupakan sesuatu hal yang mahal. Bagi segelintir orang, memberikan kepercayaan memanglah mudah tetapi sangatlah sulit untuk menjaga kepercayaan itu. Apalagi jika kepercayaan yang sudah diberikan dikhianati maka akan sangat sulit untuk memulihkan kepercayaan itu.
Mengulas balik ke masa orde baru mengingatkan kita pada masa dimana kebebasan pers dan kebebasan berpendapat dibelenggu. Pers seakan-akan tunduk di bawah penguasa, memberikan informasi dengan bayang-bayang intervensi pemerintah. Belum lagi, banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa 1998-1999 seperti adanya Tragedi Trisakti, serta Tragedi Semanggi I dan II.
Kembali ke masa pemerintahan sekarang juga tidak jauh sama peliknya. Banyaknya kasus korupsi, kasus kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum, korban salah tangkap serta berlakunya hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas membuktikan rendahnya integritas para penegak hukum. Padahal masyarakat selalu mendambakan terciptanya penegakan hukum yang baik dan adil. Hal-hal tesebutlah yang membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya aparat penegak hukum berada di titik terendah.
Maka tidak heran jika masyarakat sekarang tidak memiliki rasa percaya kepada aparat penegak hukum. Padahal, kepercayaan masyarakat merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi kelangsungan pemerintahan. Untuk itu, pemerintah perlu memulihkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Dalam memulihkan kepercayaan masyarakat, dapat dilakukan upaya – upaya berikut.
Hal pertama yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kualitas SDM penegak hukum. Dengan meningkatkan kualitas SDM penegak hukum akan tercipta penegak hukum yang bersih, berwibawa, dapat dipercaya, serta menjunjung tinggi nilai kebenaran keadilan.
Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan pendidikan dan pengetahuan yang berkarakteristik Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan begitu penegak hukum akan memiliki pemahaman yang utuh sehingga akan tercipta penegakan hukum yang memiliki integritas. Aparat penegak hukum nantinya tidak hanya cerdas secara pengetahuan saja tetapi juga bermoral.
Hal yang dapat dilakukan selanjutnya adalah membersihkan institusi hukum dari orang-orang yang menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan korupsi. Pemerintah juga harus bisa memutuskan hubungan dengan orang-orang yang bermasalah sehingga tidak ada lagi campur tangan orang tersebut di dalam badan hukum.
Perekrutan aparat penegak hukum juga harus dilakukan secara ketat dengan memperhatikan latar belakang calon aparat penegak hukum demi mencegah terjadinya penyelewengan.
Selanjutnya, yaitu memperbaiki sistem hukum dengan mengedepankan transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas. Aparat penegak hukum harus bertanggung jawab dan memastikan bahwa semua orang setara di mata hukum tanpa pengecualian serta mendorong penyelenggaraan hukum yang transparan sehingga masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja hukum.
Dan yang terakhir adalah menindaklanjuti berbagai kasus KKN dan pelanggaran HAM. Banyaknya kasus yang belum juga menemui titik terang ini membuat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum menurun. Oleh karena itu, sangat penting kasus-kasus ini untuk ditindaklanjuti karena bagaimana masyarakat mau percaya kepada penegak hukum jika keadilanpun belum mereka dapatkan.
Dengan dilaksanakannya upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mengubah stigma negatif masyarakat kepada aparat penegak hukum sehingga masyarakat dapat mengembalikan kepercayaannya lagi kepada pemerintah khususnya aparat penegak hukum.
Sumber:
Gusti. (2014, Desember). Tumbuhkan Kepercayaan Publik, Pemerintah Diminta Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas. ugm.ac.id. Retrieved from https://ugm.ac.id/id/berita/9526-tumbuhkan-kepercayaan-publik-pemerintah-diminta-kedepankan-transparansi-dan-akuntabilitas
Ridwan,
R. (2012, Juni). Membangun Integritas Penegak Hukum Bagi Terciptanya Penegakan
Hukum Pidana Yang Berwibawa. Jurnal Media Hukum, 19(1).
Komentar
Posting Komentar