Membuat Opini Tentang Bagaimana Cara Mempertahankan Kedaulatan Negara

Ditulis Oleh Muhammad Naufal Firdaus (170110200070) 

Kedaulatan bersifat “relational” dan terbuka; bukan suatu konsep yang “insular” atau sempit dan tertutup. Kedaulatan bukan merupakan fakta atau kondisi yang sifatnya statis. Kedaulatan lebih merupakan proses atau serangkaian tindakan dan proses. Negara yang berdaulat harus memiliki kapasitas untuk melakukan koordinasi dan menjaga supaya tidak terjadi perpecahan secara fisik, budaya, ekonomi, politik, dan atau tercerai-berai ke dalam banyak non state actors sehingga mengalami proses dan menjelma menjadi suatu negara yang gagal. Dewasa ini pemahaman kedaulatan sebagai konsep yang absolut harus dipertimbangkan kembali. Kegagalan ortoritas nasional dalam mengelola dinamika politik dan memberikan perlindungan terhadap warganya di berbagai wilayah dunia merupakan bukti bahwa negara tidak dapat menutup diri dari bantuan internasional dengan dalih atau atas nam a kedaulatan. Kedaulatan negara tidak dapat dijadikan perisai oleh otoritas nasional untuk mencegah bantuan internasional kepada warga di negara yang memerlukan bantuan dan perlindungan internasional.

Kesimpulan

Kedaulatan negara harus dimaknai sebagai tanggung jawab otoritas nasional. Dalam konteks ini negara sebagai agen dan manifestasi dari kedaulatan rakyat, bertanggungjawab untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak warganya serta harus mempertanggungjawabkan mandatnya kepada masyarakat internasional.

Referensi

Anderson, Kenneth. 2005 . “Squaring the Circle? Reconciling Sovereignty and Global Governance Through Global Government Networks”. (Book Review : A New World Order, byAnne Marie Slaughter). 118 Harvard Law Review, 2005 . Cambridge : Harvard Law School.

Bartelson , Jens. 2006. “The Concept of Sovereignty Revisited”. (17 ) European Journal of International Law, Vol. 17. No.2. Oxford: Oxford University Press.

Bledsoe, Robert L & Boczek, Boleslaw A .1987. The International Law Dictionary.Oxford : Clio Press.

Brownlie, Ian. 1990. Principles of Public International Law. Fourth Edition. Oxford : Clarendon Press.


Komentar

Postingan Populer