Membuat Opini Tentang Bagaimana Cara Mempertahankan Kedaulatan Negara
Ditulis Oleh Muhammad Naufal Firdaus (170110200070)
Kedaulatan bersifat “relational” dan terbuka; bukan suatu konsep yang “insular” atau sempit dan tertutup. Kedaulatan bukan merupakan fakta atau kondisi yang sifatnya statis. Kedaulatan lebih merupakan proses atau serangkaian tindakan dan proses. Negara yang berdaulat harus memiliki kapasitas untuk melakukan koordinasi dan menjaga supaya tidak terjadi perpecahan secara fisik, budaya, ekonomi, politik, dan atau tercerai-berai ke dalam banyak non state actors sehingga mengalami proses dan menjelma menjadi suatu negara yang gagal. Dewasa ini pemahaman kedaulatan sebagai konsep yang absolut harus dipertimbangkan kembali. Kegagalan ortoritas nasional dalam mengelola dinamika politik dan memberikan perlindungan terhadap warganya di berbagai wilayah dunia merupakan bukti bahwa negara tidak dapat menutup diri dari bantuan internasional dengan dalih atau atas nam a kedaulatan. Kedaulatan negara tidak dapat dijadikan perisai oleh otoritas nasional untuk mencegah bantuan internasional kepada warga di negara yang memerlukan bantuan dan perlindungan internasional.
Kesimpulan
Kedaulatan negara harus dimaknai
sebagai tanggung jawab otoritas nasional. Dalam konteks ini negara sebagai agen
dan manifestasi dari kedaulatan rakyat, bertanggungjawab untuk melindungi,
menghormati dan memenuhi hak-hak warganya serta harus mempertanggungjawabkan
mandatnya kepada masyarakat internasional.
Anderson, Kenneth. 2005 . “Squaring the Circle? Reconciling Sovereignty and
Global Governance Through Global Government Networks”. (Book Review : A New
World Order, byAnne Marie Slaughter). 118 Harvard Law Review, 2005 .
Cambridge : Harvard Law School.
Bartelson , Jens. 2006. “The Concept of Sovereignty Revisited”. (17 )
European Journal of International Law, Vol. 17. No.2. Oxford: Oxford
University Press.
Bledsoe, Robert L & Boczek, Boleslaw A .1987. The International Law
Dictionary.Oxford : Clio Press.
Brownlie, Ian. 1990. Principles of Public International Law. Fourth
Edition. Oxford : Clarendon Press.
Komentar
Posting Komentar