Lagu "Mungkin" dan penerapan hukum di Indonesia

 

Ditulis oleh Ariq Naufal Irawan dengan NPM 170110200047

Lagu yang berjudul “Mungkin” karya Iwan Fals mungkin bisa menggambarkan penerapan hukum di Indonesia. Lagu tahun 2004 ini dapat menggambarkan realitas hukum di negara ini baik pada masa saat lagu ini diciptakan maupun hingga masa sekarang. Salah satu penggalan liriknya yang menggambarkan keadaan negara ini ialah “di negeri ini apa saja bisa terjadi untuk mendapat keadilan, kalau perlu membeli.” Artinya agar bisa mendapatkan keadilan dilakukan dengan cara apa saja bahkan kalau perlu hukum di bayar memakai uang (dibeli) maka itu adalah hal yang lumrah terjadi. Setelah itu penggalan lirik selanjutnya ”yang hitam bisa menjadi putih yang putih pun begitu” artinya yang salah asal dengan membayar, entah itu membayar pengacara yang handal ataupun menyogok hakim, bisa membuat yang salah tersebut menjadi benar dan begitupun jika benar tetapi tak punya uang bisa saja menjadi salah.

Penggalan lirik lagu Iwan Fals tersebut mungkin bisa menggambarkan penerapan hukum di Indonesia yang masih belum sesuai dengan asas ''Equality Before The Law" yang artinya semuanya harus ada perlakuan yang sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet). Asas ini merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga Indonesia yang juga merupakan negara hukum sudah seharusnya melaksanakan asas ''Equality Before The Law". Indonesia sendiri menurut yang saya sering lihat sering terjadinya ketidakadilan hukum di Indonesia dimana hukum tersebut sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah maksudnya adalah penerapan hukum di Indonesia lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah ke bawah dibandingkan dengan masyarakat kelas atas. Hal ini membuat negara Indonesia belum mencapai salah satu tujuan hukum itu sendiri yaitu berkeadilan.

Hukum haruslah menjadi penjamin kehidupan masyarakat dan berdiri tegak tanpa memihak. Namun, apakah kenyataannya begitu?

Banyak kasus mengenai terjadinya ketidakadilan hukum di Indonesia seperti kasus nenek Minah yang mencuri singkong dan nenek Sumiati yang mencuri pepaya, dimana mereka mencuri yang harganya mungkin tidak seberapa namun dituntut 2 (dua) tahun penjara. Namun, saya tidak akan membahas dua kasus tersebut karena mungkin sudah banyak yang membahas mengenai ketidakadilan hukum yang diterima nenek Minah dan nenek Sumiati. Oleh karena itu, yang saya akan bahas adalah kasus yang setahun lalu banyak dibicarakan yaitu kasus kakek Samirin.

Kakek Samirin ialah seorang kakek berumur 69 tahun divonis hukuman pidana penjara hanya karena mencuri getah karet seharga Rp 17.000 di perkebunan. Hal ini berawal dari Kakek Samirin menggembala lembu Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu, dia masukkan ke kantong kresek. Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Kemudian menimbang getah dan hasilnya seberat 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480. Setelah kasus ini diangkat ke pengadilan Kakek Samirin divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun.

Kasus Kakek Sarimin dan lagu “Mungkin” karya Iwan Fals merupakan salah satu gambaran adanya hukum “timpang sebelah” dinegara ini. Seharusnya hukum diimplementasikan dengan adil dan bijak tanpa adanya hukum “timpang sebelah” agar tidak adanya lagi kakek Sarimin kakek Sarimin yang lain.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/18/05450051/kisah-kakek-samirin-pungut-getah-karet-seharga-rp-17000-di-perkebunan?page=all

https://lirik.kapanlagi.com/artis/iwan-fals/mungkin/

Komentar

Postingan Populer