Judulnya bebas aja kali ye
Ditulis oleh Ariq Naufal Irawan dengan NPM 170110200047
Upah Minimum Regional (UMR) adalah upah standar yang bisa digunakan oleh para pengusaha dan perusahaan dalam memberikan upah atau gaji pada para pekerjanya. UMR tidak memiliki nominal yang sama rata di seluruh wilayah Indonesia karena setiap daerah memiliki nominal UMR yang berbeda-beda. UMR hadir untuk melindungi hak dari para pekerja, demi bisa mendapatkan upah layak yang sesuai dengan biaya hidup di mana ia tinggal. UMR terbagi menjadi dua, yaitu Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minumum Provinsi (UMP). UMK adalah upah standar yang bisa digunakan oleh para pengusaha untuk memberikan gaji di kota atau kabupaten tersebut, sedangkan UMP adalah upah standar yang bisa digunakan oleh para pengusaha untuk memberikan gaji di provinsi tersebut. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Permenaker Upah Minimum) pasal 10 ayat 3 dijelaskan jika jumlah UMK harus lebih besar dari UMP.
Besaran UMR ditetapkan setelah Dewan Pengupahan Daerah meminta tim survei untuk mengecek kondisi lapangan terkait informasi harga kebutuhan yang umumnya dibutuhkan oleh karyawan agar bisa hidup dengan layak dengan standar mereka yang belum menikah. Selanjutnya, Informasi dan data yang didapatkan oleh tim survei ini kemudian menjadi besaran angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan berbeda di setiap provinsi ataupun daerah. Sesudah itu, Hasil KHL ini akan menjadi rekomendasi bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk merumuskan besaran UMR yang berlaku di daerah tersebut. Terakhir, Gubernur mengesahkan UMR berdasarkan rekomendasi dari DPD. Tentu saja UMR sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan hidup pegawai dan keluarganya karena UMR ditetapkan setelah dilakukannya survei mengenai besaran angka KHL. Jika kebutuhan hidup pegawai dan keluarganya sudah tercukupi tentu saja membuat si pegawai akan meningkatkan semangat kerja.
Menurut saya besaran nominal UMR haruslah tiap tahun direvisi karena besaran UMR mengacu pada angka KHL masyarakat yang tentunya tidak akan sama dari periode ke periode. Dengan semakin berkembangnya zaman maka semakin tinggi pula kebutuhan hidup yang diperlukan masyarakat dan harga barang barang juga akan meningkat mengikuti inflasi. Namun survei yang dilakukan oleh tim survei jangan sampai angka KHL dikurang-kurangi ataupun dilebih-lebihkan. Karena jika dikurangi tentu saja akan berpengaruh terhadap kehidupan layak si pegawai. Sebaliknya, jika dilebih-lebihkan akan membuat perusahaan merasa terbebani sehingga si perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal karena perusahaan tersebut tidak kuat untuk membayar upah pegawainya. Oleh karena itu, menentukan angka KHL haruslah transparan dan bijak agar saling menguntungkan antara pegawai dengan perusahaan.
Kesimpulannya, pekerja atau pegawai atau karyawan atau buruh merupakan sumber daya manusia yang berperan penting bagi perusahaan atau pengusaha atau korporat. Oleh sebab itu, sudah selayaknya sumber daya manusia tersebut diberikan upah yang layak agar makin semangat dalam bekerja dan makin sejahtera hidupnya. Dengan meningkatnya kebutuhan hidup yang diperlukan dan harga barang barang yang juga meningkat tiap tahunnya maka, sudah seharusnya tiap tahun dilakukan revisi besaran nominal UMR. Tetapi tentunya kenaikan besaran nominal UMR ini jangan sampai membebankan para pelaku usaha. Dalam kenaikan UMR ini perlu adanya win-win solution antara pegawai atau buruh atau karyawan dengan pelaku usaha
Refrensi
Budiyono, 2007. Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Perlindungan Buruh, Semarang: Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999
Komentar
Posting Komentar