JATUHAN HUKUMAN MATI BAGI PARA BANDAR NARKOBA DAN PENJAHAT KERAH PUTIH
Oleh : Angelica Julyanti Gumilar 170110200012
Pada
saat ini Indonesia sedang mengalami darurat narkoba. Dilansir dari artikel
antaranews.com bahwa pada tahun 2020 saja polri sudah menuntaskan 33.860 kasus
narkoba dari 38.292 kasus atau sebesar 88 persen penyelesaian perkara.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisais Jendral Polri Heru
Winarko menyebut bahwa penyalahguaan narkotika di kalangan remaja makin
meningkat. Dimana ada peningkatan sebesar 24 hingga 28 persen remaja yang
menggunakan narkotika.
Sanksi
atau hukuman bagi pengedar narkotika khususnya pengangkut sduah diatur dalam
Pasal 115, Pasal 120, dan Pasal 125 Undang-undang Narkotika yang dibedakan
tergantung pada jenis/golongan dan berat narkotika.
Diberlakukannya
hukuman mati bagi para Bandar narkoba masih terdapat pro dan kontra. Mereka
yang kontra dengan dijatuhkannya hukuman mati ini beralasan sebab hal tersebut
bertentangan dengan hak asasi manusia dan bentuk merendahkan martabat seorang
manusia.
Menurut
saya hukuman mati sebenarnya tidak bertentangan dengan HAM, justru kejahatan
ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa yang merenggut hidup banyak
orang. Apalagi mayoritas dari pengguna narkoba ini merupakan anak remaja yang
usianya masih belasan tahun. Jika mereka mengonsumsi narkoba sejak masih remaja
maka ketergantungan terhadap narkoba akan berlangsung lama dan menimbulkan
keadaan kecanduan yang sangat besar. Dengan begitu, penyalahgunaan narkoba ini
menimbulkan dampak negative yang sangat besar bagi fisik, kejiwaan, dan
lingkungan social yang bisa merusak generasi muda. . Jika anak-anak remaja
sudah banyak yang kecanduan terhadap narkoba maka bagaimana nasib generasi muda
yang akan melanjutkan negara Indonesia di masa depan.
Fakta
membuktikan bahwa jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak
memberlakukan hukuman mati, negara Arab Saudi yang menerapkan hukum islam dan
hukuman mati memiliki tingkat kejahatan yang sangat rendah. Berdasarka data
dari United Nations Office on Drugs and Crime pada tahun 2012 misalnya, tingkat
kejahatan pembunuhan hanya 1,0 per 100 ribu orang. Bandingkan dengan Finlandia
yang sebesar 2,2; Belgia 1,7; dan Rusia 10,2.
Oleh
karena itu, hukuman mati pantas dijatuhkan kepada para bandar narkoba kelas
kakap yang jaringannya sudah menyebar luas untuk memberikan efek jera.
Lalu
apakah hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku kejahatan kerah putih?. Kejahatan kerah putih atau white collar
crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh aparat atau petinggi negara misalnya
seperti kegiatan penipuan, penyuapan, penggelapan, korupsi, dll. Tindakan-tindakan
tersebut jika dana asal yang seharusnya untuk menyejahterakan rakyat maka hal
itu sudah termasuk pada melanggar HAM. Beberapa contohnya yaitu, praktik
korupsi dana bansos bencana tsunami pada tahun 2004, kosupsi bansos bencana
gunung meletus di Yogyakarta, tsunami Jawa Barat, hingga bencana di Palu yang
melibatkan oknum pejabat. Hal ini jelas sangat tidak berperikemanusiaan, saat
orang-orang sedang kesusahan akibat bencana alam tetapi malah bantusan
sosialnya di korupsi.
Menurut
saya hukuman mati dijatuhkan apabila kejahatan tersebut termasuk kepada
tindakan yang merugikan orang lain serta berdampak merusak kepentingan umum
secara besar sehingga kurang cocok bagi pemidanaan kejahatan kerah putih
walaupun memang tindakan mereka merupakan tindakan yang melanggar HAM dan
merugikan banyak pihak. Berbeda dengan bandar narkoba yang kejahatannya tidak
terukur oleh uang karena berdampak pada fisik dan kejiwaan seseorang khususnya
generasi muda. Kejahatan kerah putih ini kurang cocok dikenakan sanksi hukuman
mati karena bisa dihukum dengan denda berupa uang yang besar untuk mengembalikan
dana yang mereka korupsi serta dilakukan penahanan dipenjara. Namun, seperti
yang sudah kita lihat sampai sekarang ini hukuman tersebut masih belum
memberikan efek jera sehingga tidak ada salahnya jika saat ini hukuman
diperbarui dengan ditambahkan pemotongan tangan seperti pada zaman dahulu.
Walaupun terbilang cukup kuno tetapi setidaknya supaya mereka para pelaku
kejahatan akan berpikir berkalikali untuk melakukan tindakannya. Selain itu,
hukum dan aturan harus lebih ditegaskan agar tidak ada lagi kasus penyuapan
yang bisa meringankan hukuman si pelaku.
Komentar
Posting Komentar