JATUHAN HUKUMAN MATI BAGI PARA BANDAR NARKOBA DAN PENJAHAT KERAH PUTIH

 Oleh : Angelica Julyanti Gumilar 170110200012

Pada saat ini Indonesia sedang mengalami darurat narkoba. Dilansir dari artikel antaranews.com bahwa pada tahun 2020 saja polri sudah menuntaskan 33.860 kasus narkoba dari 38.292 kasus atau sebesar 88 persen penyelesaian perkara. Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisais Jendral Polri Heru Winarko menyebut bahwa penyalahguaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat. Dimana ada peningkatan sebesar 24 hingga 28 persen remaja yang menggunakan narkotika.

Sanksi atau hukuman bagi pengedar narkotika khususnya pengangkut sduah diatur dalam Pasal 115, Pasal 120, dan Pasal 125 Undang-undang Narkotika yang dibedakan tergantung pada jenis/golongan dan berat narkotika.

Diberlakukannya hukuman mati bagi para Bandar narkoba masih terdapat pro dan kontra. Mereka yang kontra dengan dijatuhkannya hukuman mati ini beralasan sebab hal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia dan bentuk merendahkan martabat seorang manusia.

Menurut saya hukuman mati sebenarnya tidak bertentangan dengan HAM, justru kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa yang merenggut hidup banyak orang. Apalagi mayoritas dari pengguna narkoba ini merupakan anak remaja yang usianya masih belasan tahun. Jika mereka mengonsumsi narkoba sejak masih remaja maka ketergantungan terhadap narkoba akan berlangsung lama dan menimbulkan keadaan kecanduan yang sangat besar. Dengan begitu, penyalahgunaan narkoba ini menimbulkan dampak negative yang sangat besar bagi fisik, kejiwaan, dan lingkungan social yang bisa merusak generasi muda. . Jika anak-anak remaja sudah banyak yang kecanduan terhadap narkoba maka bagaimana nasib generasi muda yang akan melanjutkan negara Indonesia di masa depan.

Fakta membuktikan bahwa jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak memberlakukan hukuman mati, negara Arab Saudi yang menerapkan hukum islam dan hukuman mati memiliki tingkat kejahatan yang sangat rendah. Berdasarka data dari United Nations Office on Drugs and Crime pada tahun 2012 misalnya, tingkat kejahatan pembunuhan hanya 1,0 per 100 ribu orang. Bandingkan dengan Finlandia yang sebesar 2,2; Belgia 1,7; dan Rusia 10,2.

Oleh karena itu, hukuman mati pantas dijatuhkan kepada para bandar narkoba kelas kakap yang jaringannya sudah menyebar luas untuk memberikan efek jera.

Lalu apakah hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku kejahatan kerah putih?. Kejahatan kerah putih atau white collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh aparat atau petinggi negara misalnya seperti kegiatan penipuan, penyuapan, penggelapan, korupsi, dll. Tindakan-tindakan tersebut jika dana asal yang seharusnya untuk menyejahterakan rakyat maka hal itu sudah termasuk pada melanggar HAM. Beberapa contohnya yaitu, praktik korupsi dana bansos bencana tsunami pada tahun 2004, kosupsi bansos bencana gunung meletus di Yogyakarta, tsunami Jawa Barat, hingga bencana di Palu yang melibatkan oknum pejabat. Hal ini jelas sangat tidak berperikemanusiaan, saat orang-orang sedang kesusahan akibat bencana alam tetapi malah bantusan sosialnya di korupsi.

Menurut saya hukuman mati dijatuhkan apabila kejahatan tersebut termasuk kepada tindakan yang merugikan orang lain serta berdampak merusak kepentingan umum secara besar sehingga kurang cocok bagi pemidanaan kejahatan kerah putih walaupun memang tindakan mereka merupakan tindakan yang melanggar HAM dan merugikan banyak pihak. Berbeda dengan bandar narkoba yang kejahatannya tidak terukur oleh uang karena berdampak pada fisik dan kejiwaan seseorang khususnya generasi muda. Kejahatan kerah putih ini kurang cocok dikenakan sanksi hukuman mati karena bisa dihukum dengan denda berupa uang yang besar untuk mengembalikan dana yang mereka korupsi serta dilakukan penahanan dipenjara. Namun, seperti yang sudah kita lihat sampai sekarang ini hukuman tersebut masih belum memberikan efek jera sehingga tidak ada salahnya jika saat ini hukuman diperbarui dengan ditambahkan pemotongan tangan seperti pada zaman dahulu. Walaupun terbilang cukup kuno tetapi setidaknya supaya mereka para pelaku kejahatan akan berpikir berkalikali untuk melakukan tindakannya. Selain itu, hukum dan aturan harus lebih ditegaskan agar tidak ada lagi kasus penyuapan yang bisa meringankan hukuman si pelaku.  


Komentar

Postingan Populer