Immanuel Gok Asiniroha Hariandja 170110200022

 Opini tentang Penerapan Hukum di Indonesia
    

    oleh Immanuel Gok Asiniroha Hariandja 170110200022

Menurut Samidjo, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu sendiri dapat disimpulkan secara singkat bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, berkesejahteraan, dan berkeadilan. 

Seperti yang sudah kita ketahui secara umum, negara kita, Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Untuk penerapannya di Indonesia, memang belum mencapai tujuan hukum yang sudah disebutkan sebelumnya. Banyak hal-hal yang membuat penerapan hukum di Indonesia belum maksimal. Seringkali terjadi hukum yang bersifat tebang pilih. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan hukum yang seharusnya tidak memandang bulu dalam menegakkan keadilan.

Sebagai contoh, kasus Nenek Asyani yang berusia 67 tahun, yang divonis bersalah oleh hakim karena mencuri tujuh batang kayu pohon jati milik Perhutani untuk dijadikan tempat tidur. Nenek Asyani divonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan dendan Rp500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Jika dibandingkan dengan kasus korupsi Ketua DPRD Bengkalis, perbandingannya cukup mengejutkan. Ketua DPRD Bengkalis divonis 1,5 tahun penjara karena praktik korupsi berjamaah yang merugikan negara sebanyak Rp31 Miliar. Dengan nilai korupsi yang sangat tinggi, Ketua DPRD Bengkalis hanya mendapatkan hukuman 18 bulan, sedangkan Nenek Asyani yang hanya mencuri 7 batang pohon kayu jati divonis 1 tahun penjara. Hal tersebut sangat jelas menggambarkan bahwa penerapan hukum yang berkeadilan tidak berjalan maksimal. Jika kondisi tersebut terus dan selalu berlanjut, dapat dipastikan nantinya masyarakat Indonesia kehilangan kepercayaan pada penerapan dan penegakan hukum di Indonesia

Demi memaksimalkan penerapan hukum di Indonesia, alangkah baiknya aparat penegak hukum dan pihak terkait bersedia untuk membuka hati dan pikirannya dalam menegakkan keadilan. Setiap penerapan hukum dan penegakan keadilan kiranya selalu memperhatikan tujuan hukum itu sendiri agar penerapan sistem hukum di Indonesia berjalan dengan maksimal dan setiap warga negara merasakan negara yang dapat menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, berkesejahteraan, dan berkeadilan.

Fiat justitia ruat caelum

(Hendaklah keadilan ditegakkan, walau langit akan runtuh)


Referensi

Kompasiana.com

Liputan6.com

Komentar

Postingan Populer