Hukuman Mati Wujud Penegakan Hukum atau Pembunuh yang Berlegalitas?
Abraham Ritonga - 170110200044
Hukuman Mati Wujud Penegakan Hukum atau Pembunuh yang Berlegalitas?
A. Definisi
Hukuman mati (death penalty) merupakan suatu proses menghilangkan ‘mencabut’ nyawa seseorang yang terbukti bersalah dihadapan hukum; dalam prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
B. Sejarah Singkat
Meliat
dalam sisi sejarahnya Hukuman mati (death penalty) telah lama dilakukan,
tepatnya pada abad ke-18 SM, di kerajaan Babylonia, pada masa raja Hammurabi.
Legalitas hukuman mati tersebut tertuang dalam kitab hukum Hammurabi (Code
of Hammurabi).
Pada
awalnya, hukuman mati dikenakan bagi mereka yang melakukan kejahatan perang,
seperti spionase, perdagangan ilegal, dan pengkhianatan koloni. Adapun beberapa
jenis hukum mati, seperti dibakar, dipenggal, disengat listrik, digantung, dan
metode terpopuler adalah tembak mati.
Pada saat ini, hukuman mati tetap diadopsi; dan menjadi metode hukuman tertinggi. Amerika Serikat juga mengadopsi hukuman mati dengan sitilah “capital punishment” dan juga masih terdapat banyak negara lain, seperti Iran, Tiongkok, Arab, dan termasuk Indonesia.
C. Hukuman Mati di Indonesia
Bagaimana
hukuman mati di Indonesia? Mengenai hal tersebut dijelaskan di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimana ketentuan dan pelaksanaan hukuman
mati tertuang dalam UU No.2/PNPS/1964.
Terdapat
sekiranya 30 pidana yang dapat dikenakan hukuman tertinggi ini. Namun, hanya
beberapa pidana yang belakangan ini medominasi pidana hukuman mati, yakni
narkotika, terorisme, pembunuhan berencana, dan kekerasan seksual yang dapat
menyebabkan kematian.
Lalu
bagaimana dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)? Mengenai hal tersebut juga
dapat dikenakan sanksi berupa hukuman mati sebagaimana yang tertuang dalam dasar
hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang
melakukan tindak pidana korupsi dapat dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 20
tahun dengan denda minimal 200 juta rupiah dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
Lalu di dalam pasal 2 menjelaskan bagaimana dalam keadaan tertentu
terpidana dapat dikenakan humuman mati.
Frasa
“dalam keadaan tertenu” dimaksudkan bilamana negara dalam keadaan
tertentu seperti bencana alam/nasional. krisis moneter, darurat sipil/militer
yang dapat membahayakan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara.
D. Opini
Perlu
diketahui bahwa hukuman mati merupakan hukuman tertinggi dimana pascaeksekusi
bersifat final dalam artian nyawa seseorang yang telah dihilangkan tidak dapat
dikembalikan dan mengenai hal tersebut maka tidak mengherankan bila masih
banyak pro dan kontra terhadap hukuman mati.
Lantas
apakah hukuman mati masih layak dilaksanakan? Mengingat sifatnya tersebut maka
sudah seharusnya hukuman mati dihilangkan; selain berbicara mengenai HAM, perlu
diketahui bahwa pada hakikatnya nyawa merupakan hal yang tak ternilai dan tidak
dapat digantikan.
Lalu
timbul pertanyaan “bagaimana jika terdakwa/pelaku melakukan tindakan yang juga
merenggut hidup dan HAM orang lain, misalnya pembunuhan atau korupsi?”
Menanggapi hal tersebut saya menilai jika pembunuhan merupakan hal keji lalu
mengapa dalam peroses penegakan hukum menggunakan kekejian tersebut juga dengan dalil penegakan hukum; atau justru pembenaran pembunuhan yang "berlegalitas". Disisi
lain jika terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka dan bilamana dikemudia
hari terbutki tidak bersalah, maka sudah dipastikan penyesalan tidak berguna
dan merusak moral hukum di Indonesia.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) sampai saat ini masih berupaya menekan negara-negara yang
masih menerapkan hukuman mati untuk menghapusnya dalam kitab perundang-undangan
yang berlaku dimasing-masing negara dan tidak jarang akibat yang ditimbulkan
menyinggung hubungan diplomatic antar negara; contohnya: Cina yang menghukum
mati pengedar narkoba kewarganegaraan Austarlia yang membuat merenggangnya hubungan
diplomatik kedua negara tersebut.
Komentar
Posting Komentar