Hukuman Mati Wujud Penegakan Hukum atau Pembunuh yang Berlegalitas?

Abraham Ritonga - 170110200044 

Hukuman Mati Wujud Penegakan Hukum atau Pembunuh yang Berlegalitas?

A.    Definisi

Hukuman mati (death penalty) merupakan suatu proses menghilangkan ‘mencabut’ nyawa seseorang yang terbukti bersalah dihadapan hukum; dalam prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

B.    Sejarah Singkat

Meliat dalam sisi sejarahnya Hukuman mati (death penalty) telah lama dilakukan, tepatnya pada abad ke-18 SM, di kerajaan Babylonia, pada masa raja Hammurabi. Legalitas hukuman mati tersebut tertuang dalam kitab hukum Hammurabi (Code of Hammurabi).

Pada awalnya, hukuman mati dikenakan bagi mereka yang melakukan kejahatan perang, seperti spionase, perdagangan ilegal, dan pengkhianatan koloni. Adapun beberapa jenis hukum mati, seperti dibakar, dipenggal, disengat listrik, digantung, dan metode terpopuler adalah tembak mati.

Pada saat ini, hukuman mati tetap diadopsi; dan menjadi metode hukuman tertinggi. Amerika Serikat juga mengadopsi hukuman mati dengan sitilah “capital punishment” dan juga masih terdapat banyak negara lain, seperti Iran, Tiongkok, Arab, dan termasuk Indonesia. 

C.    Hukuman Mati di Indonesia

Bagaimana hukuman mati di Indonesia? Mengenai hal tersebut dijelaskan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimana ketentuan dan pelaksanaan hukuman mati tertuang dalam UU No.2/PNPS/1964.

Terdapat sekiranya 30 pidana yang dapat dikenakan hukuman tertinggi ini. Namun, hanya beberapa pidana yang belakangan ini medominasi pidana hukuman mati, yakni narkotika, terorisme, pembunuhan berencana, dan kekerasan seksual yang dapat menyebabkan kematian.

Lalu bagaimana dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)? Mengenai hal tersebut juga dapat dikenakan sanksi berupa hukuman mati sebagaimana yang tertuang dalam dasar hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 200 juta rupiah dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Lalu di dalam pasal 2 menjelaskan bagaimana dalam keadaan tertentu terpidana dapat dikenakan humuman mati.

Frasa “dalam keadaan tertenu” dimaksudkan bilamana negara dalam keadaan tertentu seperti bencana alam/nasional. krisis moneter, darurat sipil/militer yang dapat membahayakan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara.

D.    Opini 

Perlu diketahui bahwa hukuman mati merupakan hukuman tertinggi dimana pascaeksekusi bersifat final dalam artian nyawa seseorang yang telah dihilangkan tidak dapat dikembalikan dan mengenai hal tersebut maka tidak mengherankan bila masih banyak pro dan kontra terhadap hukuman mati.

Lantas apakah hukuman mati masih layak dilaksanakan? Mengingat sifatnya tersebut maka sudah seharusnya hukuman mati dihilangkan; selain berbicara mengenai HAM, perlu diketahui bahwa pada hakikatnya nyawa merupakan hal yang tak ternilai dan tidak dapat digantikan.

Lalu timbul pertanyaan “bagaimana jika terdakwa/pelaku melakukan tindakan yang juga merenggut hidup dan HAM orang lain, misalnya pembunuhan atau korupsi?” Menanggapi hal tersebut saya menilai jika pembunuhan merupakan hal keji lalu mengapa dalam peroses penegakan hukum menggunakan kekejian tersebut juga dengan dalil penegakan hukum; atau justru pembenaran pembunuhan yang "berlegalitas". Disisi lain jika terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka dan bilamana dikemudia hari terbutki tidak bersalah, maka sudah dipastikan penyesalan tidak berguna dan merusak moral hukum di Indonesia.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sampai saat ini masih berupaya menekan negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk menghapusnya dalam kitab perundang-undangan yang berlaku dimasing-masing negara dan tidak jarang akibat yang ditimbulkan menyinggung hubungan diplomatic antar negara; contohnya: Cina yang menghukum mati pengedar narkoba kewarganegaraan Austarlia yang membuat merenggangnya hubungan diplomatik kedua negara tersebut.

Sebagai solusi alternatif, hukuman penjara seumur hidup atau bagi para koruptor untuk “dimiskinkan” menjadi pilihan terbaik karena pelaku akan tetap memiliki hak untuk hidupnya dan disisi lain memiliki kesempatan untuk merubah diri menjadi lebih baik. Meskipun demikian, yang perlu menjadi sorotan dan perhatian penting adalah pada tahap pencegahan agar dapat dioptimalkan secara baik. 

Referensi:
Facts and research. (2019, 04 05). Diterima dari deathpenaltyinfo.org: https://deathpenaltyinfo.org/facts-and-research/history-of-the-death-penalty/early-history-of-the-death-penalty
Indonesia. (2017, Oktober 11). Diterima dari bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41569770
Jacob, E. R. (2017, Januari-Februari). PELAKSANAAN PIDANA MATI MENURUT. Lex Crimen, VI(01).

Komentar

Postingan Populer