Hukuman mati untuk memberantas pelaku narkoba dan korupsi
dibuat oleh : kaila zahrani nur'fitri 170110200066
Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 10 Kitab
Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat dua macam hukuman, yaitu hukuman
pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, hukuman
penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda. Hukuman tambahan terdiri dari
pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman keputusan
hakim.Di dalam beberapa pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika mengatur pidana mati. Pasal 118 dan Pasal 121 ayat (2) menyebutkan
ancaman hukuman maksimal bagi yang melanggar pasal tersebut adalah pidana mati.
Tujuan hukuman mati berdasarkan teori yang bersifat
preventif-intimidatif dan yang sekaligus bersifat represif-depresif, yaitu
upaya mengembalikan rasa keadilan masyarakat. Pelaku kejahatan harus ditimpa
derita yang berupa pidana atau hukuman yang sekaligus sebagai pengajaran agar
pelaku kejahatan menjadi jera. Hukuman mati juga mencegah adanya tindakan main
hakim sendiri oleh masyarakat kepada pelaku kejahatan. Terakhir, hukuman mati
berfungsi sebagai pelajaran bagi setiap anggota masyarakat untuk tidak
melakukan kejahatan, agar tidak
ditimpakan hukum yang setimpal dengan perbuatannya. Sementara itu, menurut
teori persuasif-preventif, hukuman mati merupakan upaya mendidik pelaku
kejahatan agar ia menyadari kesalahan dan mau bertobat serta mendidik
masyarakat agar tidak mencoba melakukan kejahatan yang akan merugikan dirinya
sendiri serta orang lain.
Akan
tetapi,di Indonesia hukuman mati banyak dianggap sebagai pelanggaran HAM karena
dinilai bertentangan
dengan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup yang tercantum dalam nilai-nilai pancasila dan dijamin oleh
UndangUndang Dasar 1945. Namun, pendapat lain juga mengatakan
bahwa pelaksanaan
hukuman mati kepada Bandar Narkoba jika ditinjau dari aspek hak asasi manusia
tidak bertentangan hasil konvensi internasional karena membunuh satu orang
lebih baik daripada menghancurkan orang banyak akibat perbuatan dan tindakannya.
Menurut
pendapat saya, penerapan hukum mati di Indonesia sudah seharusnya
dilakukan. Dilihat dari kasus Narkoba
dan korupsi yang sampai saat ini terus meningkat, pidana hukuman mati
seharusnya semakin ditegaskan agar tidak ada lagi yang memberikan dampak buruk
kepada masyarakat. Akan tetapi dalam penerapan nya harus sangat adil dan ketat,
jika sekiranya kasus tersebut termasuk kasus yang sangat berat, apalagi dinilai
telah memberikan dampak buruk kepada generasi penerus bangsa maka sudah
seharusnya pelaku tersebut dihukum mati. Sehingga masyarakat di indonesia akan tunduk
kepada penegakan hukum di indonesia yang sudah semakin tegas dan tidak ada lagi
yang melakukan tindakan narkoba maupun korupsi. Aparat penegak hukum juga tidak
boleh memandang siapa pelaku tindakan tersebut,karena semua harus adil dimata
hukum tanpa memandang status pelaku.
Komentar
Posting Komentar