Hukuman mati untuk memberantas pelaku narkoba dan korupsi

 dibuat oleh : kaila zahrani nur'fitri 170110200066

Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat dua macam hukuman, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda. Hukuman tambahan terdiri dari pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.Di dalam beberapa pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur pidana mati. Pasal 118 dan  Pasal 121 ayat (2) menyebutkan ancaman hukuman maksimal bagi yang melanggar pasal tersebut adalah pidana mati.

Tujuan hukuman mati berdasarkan teori yang bersifat preventif-intimidatif dan yang sekaligus bersifat represif-depresif, yaitu upaya mengembalikan rasa keadilan masyarakat. Pelaku kejahatan harus ditimpa derita yang berupa pidana atau hukuman yang sekaligus sebagai pengajaran agar pelaku kejahatan menjadi jera. Hukuman mati juga mencegah adanya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat kepada pelaku kejahatan. Terakhir, hukuman mati berfungsi sebagai pelajaran bagi setiap anggota masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan, agar tidak ditimpakan hukum yang setimpal dengan perbuatannya. Sementara itu, menurut teori persuasif-preventif, hukuman mati merupakan upaya mendidik pelaku kejahatan agar ia menyadari kesalahan dan mau bertobat serta mendidik masyarakat agar tidak mencoba melakukan kejahatan yang akan merugikan dirinya sendiri serta orang lain.

            Akan tetapi,di Indonesia hukuman mati banyak dianggap sebagai pelanggaran HAM karena dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup yang tercantum dalam nilai-nilai pancasila dan dijamin oleh UndangUndang Dasar 1945. Namun, pendapat lain juga mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati kepada Bandar Narkoba jika ditinjau dari aspek hak asasi manusia tidak bertentangan hasil konvensi internasional karena membunuh satu orang lebih baik daripada menghancurkan orang banyak akibat perbuatan dan tindakannya.

            Menurut pendapat saya, penerapan hukum mati di Indonesia sudah seharusnya dilakukan.  Dilihat dari kasus Narkoba dan korupsi yang sampai saat ini terus meningkat, pidana hukuman mati seharusnya semakin ditegaskan agar tidak ada lagi yang memberikan dampak buruk kepada masyarakat. Akan tetapi dalam penerapan nya harus sangat adil dan ketat, jika sekiranya kasus tersebut termasuk kasus yang sangat berat, apalagi dinilai telah memberikan dampak buruk kepada generasi penerus bangsa maka sudah seharusnya pelaku tersebut dihukum mati. Sehingga masyarakat di indonesia akan tunduk kepada penegakan hukum di indonesia yang sudah semakin tegas dan tidak ada lagi yang melakukan tindakan narkoba maupun korupsi. Aparat penegak hukum juga tidak boleh memandang siapa pelaku tindakan tersebut,karena semua harus adil dimata hukum tanpa memandang status pelaku.

Komentar

Postingan Populer