Hukuman Mati Pidana Korupsi dan Bandar/Pengedar Narkoba, Setujukah?
Rifqa Zahratunnisa
170110200057
-
Hukuman mati di negara Indonesia sudah diterapkan sejak zaman penjajahan Belanda, walaupun negara Belanda sendiri sudah menghapus hukuman mati sejak tahun 1987. Menurut beberapa jurnal yang saya baca, hukuman mati yang diterapkan di Indonesia masih menuai berbagai kontroversi baik dari masyarakat yang ada di dalamnya, maupun dari pihak asing. Pendapat mereka pun bermacam-macam, ada yang mendukung pelaksanaan hukuman mati dan ada pula yang menentangnya.
Golongan yang mendukung berpendapat bahwa hukuman mati dapat melenyapkan
penjahat di lingkungan masyarakat, sehingga tercipta ketenangan dan
ketentraman. Tidak hanya itu, mereka juga beranggapan bahwa hukuman ini sangat
adil bagi para korban dan keluarganya, serta mencegah masyarakat lainnya untuk
melakukan tindak kejahatan yang ada. Sedangkan golongan yang menolak
pelaksanaan hukuman mati berargumen bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran
HAM dan memberi penderitaan kepada korban eksekusi dan keluarganya. Selain itu,
ada pemikiran mengenai kemungkinan bagi terpidana untuk bertaubat dan berubah
menjadi manusia yang lebih baik lagi.
Terdapat beberapa kasus tindak kejahatan di Indonesia yang menjadi perhatian masyarakat mengenai pidana matinya, salah satunya adalah kasus narkotika. Tercatat bahwa sejak tahun 1998-2008 kasus kejahatan narkotika dan psikotropika memiliki angka hukuman mati terbanyak, yaitu sebanyak 68 kasus, ditambah dengan delik pembunuhan sebanyak 32 kasus.
Melihat tingginya jumlah pengguna narkoba di Indonesia, aparat penegak
hukum menetapkan hukuman mati sebagai hukuman paling berat bagi para pelakunya.
Sebenarnya tidak ada hubungan signifikan antara hukuman mati bagi bandar
narkoba dengan jumlah pengguna narkoba. Karena meskipun telah dilakukan hukuman
mati, jumlah pengguna, pengedar, dan produsen narkotika tetap mengalami
peningkatan. Walaupun tidak memiliki pengaruh besar terhadap angka pengguna dan
pengedarnya, hukuman mati tetap diterapkan di Indonesia karena kasus narkotika
merupakan tindak kejahatan serius. Bukan hanya merenggut nyawa, melainkan
merenggut masa depan generasi penerus bangsa.
Pada dasarnya, hukuman mati yang dianggap paling mengerikan ini dapat
dilakukan untuk kasus korupsi di Indonesia. Akan tetapi, hukuman tersebut hanya
dapat dilakukan jika kasus korupsi terjadi ketika negara mengalami masa-masa
genting. Hal tersebut tertulis di dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No 31
Tahun 1999 yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Keadaan tertentu yang dimaksud di dalamnya adalah saat negara mengalami
masa-masa sulit, seperti korupsi dana penanggulangan bencana alam, kerusuhan
sosial, dan krisis ekonomi moneter.
Meskipun undang-undang mengenai pidana mati sudah resmi dan dapat
diterapkan di Indonesia, belum ada satu pun aparat penegak hukum yang menerapkan
pidana mati untuk para koruptor. Jangankan hukuman mati, hukuman penjara dan
denda yang dijatuhkan kepada koruptor saja dapat di pangkas oleh aparat penegak
hukum.
Jika bertanya setuju atau tidak mengenai penerapan pidana mati yang
diterapkan di Indonesia, saya sendiri memiliki dua perspektif berbeda. Saya
setuju jika pelaku tindak kejahatan mendapat pidana mati apabila kejahatan yang
dilakukan bersangkutan dengan nyawa manusia. Beberapa contoh kejahatan tersebut
adalah terorisme, pembunuhan, narkotika, dan kejahatan lain yang berkaitan
langsung dengan nyawa korban.
Merujuk kepada hukum qishash di dalam agama islam, di mana tangan
akan dibalas dengan tangan, kaki akan dibalas dengan kaki, satu bola mata akan
diganti dengan satu bola mata, begitupula nyawa akan dibalas dengan nyawa.
Agama islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan kepada para umatnya.
Meskipun demikian, islam juga sangat berhati-hati dalam menetapkan pidana mati
kepada pelaku kejahatan yang ada agar dalam pelaksanaanya tidak terjadi
kesalahan dan kerugian yang dialami oleh pelakunya. Selain itu, hukum qishash
juga mempunyai alternatif lain dalam pelaksanaanya, yaitu apabila keluarga
korban ikhlas dan memaafkan kesalahan pelakunya, maka hakim dapat menjatuhkan
hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati berupa denda.
Dari alternatif tersebut dapat dilihat bahwa islam juga sangat
berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman sadis ini karena sejujurnya tidak ada
yang mampu mencabut nyawa manusia diluar kehendak Tuhan. Namun, apabila
kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan yang luar biasa, rasanya pidana
mati adalah jalan keluarnya.
Menurut saya, dalam pelaksanaan pidana mati bukan hal yang mudah untuk
dilakukan oleh aparat penegak hukum karena hal ini berhubungan langsung dengan
nyawa manusia. Oleh karena itu, perlu ditetapkan ketentuan sebaik mungkin
mengenai pidana ini, tidak boleh ada diskriminasi di dalamnya, dan harus ada
tujuan yang jelas agar tidak merugikan pihak terpidana.
Saya merasa bahwa hakim pun pasti selalu berupaya untuk tidak menjatuhkan
pidana mati kepada tersangka pelaku kejahatan. Mereka pasti telah melakukan
perhitungan dan riset sebelum menjatuhkan vonis pidana mati. Hukuman ini tidak
ditetapkan sembarangan, melainkan sudah dipertimbangkan sebaik mungkin mengenai
besar tidaknya kejahatan yang dilakukan. Apabila masih ada alternatif hukuman
yang dapat memberikan efek jera selain pidana mati, maka akan ditetapkan
hukuman yang lebih ringan tersebut.
Seperti salah satu contohnya adalah kasus tindak korupsi. Menurut saya,
hukuman mati tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan oleh pejabat
berkerah putih ini. Saya lebih setuju jika para koruptor diberikan hukuman
hidup yang membuat mereka menderita semasa hidupnya, seperti penjatuhan hukuman
penjara seumur hidup dan denda sebanding dengan uang rakyat yang mereka ambil.
Rasanya penjara seumur hidup dan denda yang besar cukup membuat pelaku korupsi
menderita dan sengsara di sel tahanan selama masa hidupnya dan sangat adil bagi
para masyarakat. Para pelaku tindak korupsi harus merasakan kesengsaraan dan
penderitaan yang dialami oleh para rakyatnya. Oleh karena itu, saya lebih
setuju penetapan hukuman penjara seumur hidup kepada para koruptor jika
dibandingkan dengan hukuman mati yang hanya memberikan kesengsaraan dan tekanan
batin kepada keluarga yang ditinggalkan.
Anwar, U. (2016).
Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau dari Aspek HAM. Jurnal
Legislasi Indonesia, 241-252.
Batubara, C.
(2010). Hukuman Mati Dalam Perspektif Al-Qur'an. jurnal Miqot, 207-226.
Purnomo, A. (2016).
Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia: Perspektif Sosiologi
Hukum. Jurnal Hukum dan Syari'ah, 15-23.
Komentar
Posting Komentar