Hukuman Mati di Indoneisa, Perlu atau Tidak ?

 

Hukuman Mati di Indonesia

Perlu atau Tidak ?

Hukuman yang diberikan kepada para pelaku  kejahatan di Indonesia masih dinilai tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya. Selain itu hukuman di Indonesia dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas, yang mana rakyat kecil di Indonesia harus menerima hukuman yang sangat berat terhadap kasus yang sebenarnya tidak terlalu berdampak terhadap kehidupan orang banyak, sedangkan orang-orang yang memiliki kuasa, uang, serta jabatan terkadang hanya dihukum beberapa bulan atas kasus yang menimbulkan kerugian bagi banyak orang.

Seperti contoh kasus Nenek Minah yang berumur 55 tahun asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang kasusnya ini beliau harus meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan. Serta banyak cotoh kasus pencurian yang motifnya hanya untuk mengisi perut lapar dan dengan jelas tidak merugikan banyak pihak  tetapi mereka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran. Seperti contohnya baru-baru ini yaitu kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan oleh ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi. dia hanya divonis 1,5 tahun penjara walaupun ia melakukan praktek bancakan korupsi berjamaah dana bansos itu telah merugikan negara Rp 31 miliar.  Dana yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat yang terdampak covid-19 malah digunakan secara pribadi untuk bersenang-senang tanpa peduli rakyatnya yang sedang kesulitan menghadapi pandemi covid-19. Kasus hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama, proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. Dari 2 contoh kasus diatas menunjukan bahwa ganjaran hukum di Indonesia harus diberlakukan seberat-beratnya terhadap kasus-kasus berat di Indonesia.

Hukuman mati di Indonesia sendiri telah diatur dalam diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Dalam Pasal 10 KUHPidana mengatur tentang jenis-jenis sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada seseorang yang melakukan suatu tindak pidana, dimana salah satunya adalah hukuman mati. Terdapat delapan perbuatan pidana (delik) yang memuat ancaman hukuman mati dalam KUHP Indonesia yaitu:

1.      Pasal 104 tentang kejahatan terhadap keamanan negara (makar)

2.      Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

3.      Pasal 111 ayat (2) tentang melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang

4.      Pasal 124 ayat (3) tentang pengkhianatan di waktu perang

5.      Pasal 124 (bis) tentang menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara

6.      Pasal 479 k ayat (2) dan pasal 479 huruf o ayat (2) tentang kejahatan penerbangan

7.      Pasal 444 tentang pembajakan di laut yang mengakibatkan kematian

8.     Pasal 365 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati

Lalu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur pidana mati, serta Pasal 2 ayat (2) UU Noor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukuman mati diberikan kepada para pelaku kejahatan berat yang merugikan banyak pihak. Maka dari itu menurut saya hukuman mati pantas dan harus selalu diadakan untuk  memberikan efek jera selain kepada pelaku maupun kepada orang lain agar mereka tidak melakukan kejahatan seperti itu di masa yang akan datang. Namun tentunya hukuman mati banyak menuai pro dan kontra baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Orang-orang yang kontra terhadap hukuman mati menyatakan bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia yang diberikan oleh tuhan dan tidak ada satu orang pun yang berhak mencabutnya selain tuhan. Namun mereka tidak mengetahui ataupun memikirkan bahwa para pelaku kejahatan berat tersebut telah mengambil hak asasi manusia milik orang lain secara paksa. Contohnya seperti kasus korupsi dana bantuan sosial di masa Pandemi.

Uang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19 malah mereka korupsi dan karena hal itu banyak mayarakat yang kesulitan bertahan untuk hidup di masa pandemi dikarenakan bantuan dari pemerintah yang tidak sampai ke tangan mereka. Tentunya hal tersebut mengambil jutaan hak asasi manusia masyarakat, hak untuk bertahan hidup diambil secara paksa oleh para koruptor yang hanya mementingkan pribadi mereka saja. Maka dari itu saya sangat setuju dengan adanya pemberian hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan berat agar bisa memberikan efek jera kedepannya.

 

 

 

 

 

Nama               : Naisya Dwi Kusmachaerusanni

NPM               : 170110200046

Komentar

Postingan Populer