Hukuman Mati di Indoneisa, Perlu atau Tidak ?
Hukuman Mati di Indonesia
Perlu atau Tidak ?
Hukuman
yang diberikan kepada para pelaku
kejahatan di Indonesia masih dinilai tidak setimpal dengan perbuatan
yang dilakukannya. Selain itu hukuman di Indonesia dinilai tajam ke bawah dan
tumpul ke atas, yang mana rakyat kecil di Indonesia harus menerima hukuman yang
sangat berat terhadap kasus yang sebenarnya tidak terlalu berdampak terhadap
kehidupan orang banyak, sedangkan orang-orang yang memiliki kuasa, uang, serta
jabatan terkadang hanya dihukum beberapa bulan atas kasus yang menimbulkan
kerugian bagi banyak orang.
Seperti
contoh kasus Nenek Minah yang berumur 55 tahun asal Banyumas yang divonis 1,5
tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih
dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang kasusnya ini beliau harus
meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan.
Serta banyak cotoh kasus pencurian yang motifnya hanya untuk mengisi perut
lapar dan dengan jelas tidak merugikan banyak pihak tetapi mereka langsung ditangkap dan dihukum
seberat beratnya.
Sedangkan
seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara
dapat bebas berkeliaran. Seperti contohnya baru-baru ini yaitu kasus korupsi
bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan oleh ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi.
dia hanya divonis 1,5 tahun penjara walaupun ia melakukan praktek bancakan
korupsi berjamaah dana bansos itu telah merugikan negara Rp 31 miliar. Dana yang seharusnya disalurkan untuk
masyarakat yang terdampak covid-19 malah digunakan secara pribadi untuk
bersenang-senang tanpa peduli rakyatnya yang sedang kesulitan menghadapi
pandemi covid-19. Kasus hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang
memiliki kekusaan, jabatan dan nama, proses hukum yang dijalankan begitu
berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. Dari 2 contoh kasus diatas menunjukan
bahwa ganjaran hukum di Indonesia harus diberlakukan seberat-beratnya terhadap kasus-kasus
berat di Indonesia.
Hukuman
mati di Indonesia sendiri telah diatur dalam diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHPidana). Dalam Pasal 10 KUHPidana mengatur tentang jenis-jenis
sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada seseorang yang melakukan suatu tindak
pidana, dimana salah satunya adalah hukuman mati. Terdapat
delapan perbuatan pidana (delik) yang memuat ancaman hukuman mati dalam KUHP
Indonesia yaitu:
1.
Pasal
104 tentang kejahatan terhadap keamanan negara (makar)
2.
Pasal
340 KUHP tentang pembunuhan berencana
3.
Pasal
111 ayat (2) tentang melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi
perang
4.
Pasal
124 ayat (3) tentang pengkhianatan di waktu perang
5.
Pasal
124 (bis) tentang menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara
6.
Pasal
479 k ayat (2) dan pasal 479 huruf o ayat (2) tentang kejahatan penerbangan
7.
Pasal
444 tentang pembajakan di laut yang mengakibatkan kematian
8.
Pasal
365 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan
luka berat atau mati
Lalu Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika mengatur pidana mati, serta Pasal 2 ayat (2) UU Noor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari
pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukuman mati diberikan kepada para
pelaku kejahatan berat yang merugikan banyak pihak. Maka dari itu menurut saya
hukuman mati pantas dan harus selalu diadakan untuk memberikan efek jera selain kepada pelaku
maupun kepada orang lain agar mereka tidak melakukan kejahatan seperti itu di
masa yang akan datang. Namun tentunya hukuman mati banyak menuai pro dan kontra
baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Orang-orang yang kontra terhadap
hukuman mati menyatakan bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia yang
diberikan oleh tuhan dan tidak ada satu orang pun yang berhak mencabutnya
selain tuhan. Namun mereka tidak mengetahui ataupun memikirkan bahwa para
pelaku kejahatan berat tersebut telah mengambil hak asasi manusia milik orang
lain secara paksa. Contohnya seperti kasus korupsi dana bantuan sosial di masa
Pandemi.
Uang
yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi
covid-19 malah mereka korupsi dan karena hal itu banyak mayarakat yang
kesulitan bertahan untuk hidup di masa pandemi dikarenakan bantuan dari
pemerintah yang tidak sampai ke tangan mereka. Tentunya hal tersebut mengambil
jutaan hak asasi manusia masyarakat, hak untuk bertahan hidup diambil secara
paksa oleh para koruptor yang hanya mementingkan pribadi mereka saja. Maka dari
itu saya sangat setuju dengan adanya pemberian hukuman mati terhadap para
pelaku kejahatan berat agar bisa memberikan efek jera kedepannya.
Nama :
Naisya Dwi Kusmachaerusanni
NPM :
170110200046
Komentar
Posting Komentar