Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Indonesia
Penulis : Marshanda Syafira Devina (170110200064)
Penerapan Hukuman Mati di Indonesia sudah lama diberlakukan yaitu sejak bangsa Indonesia dijajah Belanda, hingga sampai sekarang. Walaupun di Negara Belanda telah menghapuskan pidana mati mulai tahun 1987. KUHP disahkan pada tanggal 1 Januari 1981. Menurut para ahli pidana saat itu, alasan dipertahankannya pidana mati karena keadaan khusus di Indonesia menuntut supaya penjahat-penjahat yang terbesar bisa dilawan dengan pidana mati. Walaupun hukuman mati masih berlangsung dan belum dihapuskan di Indonesia, masyarakat berbeda pendapat dalam menanggapinya seiring dengan banyaknya negara-negara yang menghapuskan hukuman mati tersebut. Di satu pihak, ada kelompok masyarakat menyatakan dukungannya bahwa hukuman mati masih diperlukan di Indonesia karena secara yuridis masih diakui. Sementara itu, di pihak lain terdapat kelompok masyarakat yang menginginkan agar hukuman mati dihapuskan. Mereka beragumen bahwa ketentuan hukuman mati yang berlaku di Indonesia ini tidak sesuai dengan prinsip dasar yang fundamental dari negara ini yaitu UUD 1945.
Lalu, apakah saya setuju atau tidak dengan adanya hukuman mati tersebut kepada penjahat khususnya para bandar narkoba? Tentu saja iya saya sangat menyetujui hal tersebut. Hal ini didasarkan kepada beberapa alasan bahwa :
1. Narkoba dapat merusak generasi muda.
2. Dapat menyebabkan efek jera terhadap terjadinya tindak pidana.
3. Hukuman mati merupakan tindakan pembalasan dan pembentukan keadilan.
4. Hukuman mati juga ditunjukan untuk menghilangkan ancaman terhadap keselamatan dan kepentingan umum.
Kontroversi tentang hukuman mati di Indonesia dalam realitasnya hukuman mati tidak dihapuskan namun mengharuskan persyaratan yang cukup rumit dan implementasinya kurang jelas. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kasus eksekusi mati yang tidak memiliki titik terang dalam pelaksanaannya. Contoh : sampai akhir tahun 2012, terdapat 133 terpidana mati yang belum dieksekusi di maan 19 tindak pidana narkoba menempati urutan tertinggi yaitu dengan jumlah 71 orang atau 53,38%. Sedangkan tindak pidana pembunuhan menempati ururtan kedua yaitu sebanyak 60 orang atau 45,12%, dan pada urutan ketiga yaitu tindak pidana terorisme sebanyak 2 orang atau 1,50%. Sebanyak 113 terpidana mati tersebut.
Sebagai negara yang masih menerapkan hukuman mati, maka Indonesia dalam hal ini melalui infrastuktur penegakan hukumnya, memiliki kewajiban untuk melaksanakannya secara sangat hati-hati agar tidak sampai terjadi pencabutan hak untuk hidup secara sewenang-wenang. Sistem peradilan pidana, seberapa pun diklaim sempurna, tetaplah dijalankan oleh manusia, sehingga tetap ada potensi terjadinya kelalaian atau kesalahan yang dapat berujung pada penjatuhan hukuman mati pada seorang yang seharusnya dihukum.
Dari penjelasan yang sudah saya paparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa kejahatan narkoba yang terjadi di masyarakat layak mendapat hukuman yang seberat-beratnya, agar pelaku mendapatkan efek jera dan mendapat perlakuan yang adil sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, ketika masyarakat Indonesia menghendaki penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak narkoba, maka kehendak mereka tidak bisa dilarang. Hal ini dikarenakan, hukum harus mewakili rasa keadilan yang dituntut oleh masyarakat. Hukum pidana mati masih tetap merupakan bagian dari hukum pidana Indonesia karena masyarakat masih menginginkan hukuman mati tersebut. Tindakan masyarakat Indonesia memilih menerapkan hukman mati bagi pelaku tindak pidana narkoba dapat dibenarkan.
Sumber Informasi :
https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2019/03/000319_Laporan-Kebijakan_Safeguard-DP_LBHM.pdf
https://media.neliti.com/media/publications/54370-ID-hukuman-mati-bagi-tindak-pidana-narkoba.pdf
Komentar
Posting Komentar