Hukuman Mati Bagi Para Pengedar Narkoba

 Ditulis Oleh Muhammad Naufal Firdaus (170110200070)

Hukuman Mati Bagi Para Penjahat Berkerah Putih dan Bandar Narkoba

Hukum positif Indonesia mengatur salah satunya adalah hukuman mati. Hukuman mati marupakan salah satu bentuk hukuman yang paling berat dijalankan seorang terpidana dengan cara menghilangkan nyawanya. Hukuman mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)1. Hukuman mati dapat diberikan oleh hakim setelah melakukan pertimbangan dengan sebaik–baiknya berdasarkan fakta hukum di persidangan dan alat bukti yang cukup sehingga hakim dapat memutuskan seseorang mendapatkan salah satu bentuk hukuman tersebut.

Hukuman mati diberikan kepada salah satu terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan luar biasa. Salah satu kejahatan tingkat berat adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa. Kejahatan peredaran narkoba sudah menjadi kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah. Kejahatan narkoba sudah dianggap sebagai kejahatan paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda.

Tanpa disadari kejahatan narkoba sebagai kejahatan yang telah merenggut nyawa manusia pasca mengkonsumsi narkoba akibat over dosis dan pengaruh kecanduan terhadap narkotika tersebut. Bahkan melalui pemerintah saat ini sudah mencanangkan Indonesia sebagai darurat narkoba karena narkoba sudah tidak mengenal batas dan wilayah (territorial). Bahkan Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan setengah hunian LAPAS/RUTAN Seluruh Indonesia merupakan kasus narkoba2. Hal tersebut mengindikasikan kepada kita bahwa Indonesia benar - benar darurat narkoba.

Jadi penegakan hukuman mati bagi Bandar Narkoba harus dilakukan demi kepentingan umat manusia yang lebih banyak dengan membunuh satu orang dapat menyelamatkan banyak orang lainnya sehingga membunuh bandar narkoba artinya dapat mengayomi masyarakat lainnya dari penyalahgunaan narkoba akibat peredarannya yang semakin meningkat.


Daftar Pustaka

Barda Nawawi, Arif, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Effendi, Masyhur, 1994, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Effendi, Masyhur dan Taufan Sukmana Evandi, 2010, HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, Bogor: Ghalia Indonesia.


Komentar

Postingan Populer