Hukuman Mati Bagi Para Pengedar Narkoba
Ditulis Oleh Muhammad Naufal Firdaus (170110200070)
Hukuman Mati Bagi Para
Penjahat Berkerah Putih dan Bandar Narkoba
Hukum
positif Indonesia mengatur salah satunya adalah hukuman mati. Hukuman mati
marupakan salah satu bentuk hukuman yang paling berat dijalankan seorang
terpidana dengan cara menghilangkan nyawanya. Hukuman mati diatur dalam Pasal
10 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)1. Hukuman mati dapat diberikan oleh
hakim setelah melakukan pertimbangan
dengan sebaik–baiknya berdasarkan fakta hukum di persidangan dan alat bukti
yang cukup sehingga hakim dapat memutuskan seseorang mendapatkan salah satu
bentuk hukuman tersebut.
Hukuman
mati diberikan kepada salah satu terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan
luar biasa. Salah satu kejahatan tingkat berat adalah peredaran gelap narkoba
yang dapat merusak cita-cita
dan masa depan generasi penerus bangsa. Kejahatan peredaran narkoba sudah
menjadi kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan
wilayah. Kejahatan narkoba sudah dianggap sebagai kejahatan paling mematikan
karena sasaran utamanya adalah generasi muda.
Tanpa disadari kejahatan narkoba sebagai kejahatan yang telah merenggut nyawa manusia pasca mengkonsumsi narkoba akibat over dosis dan pengaruh kecanduan terhadap narkotika tersebut. Bahkan melalui pemerintah saat ini sudah mencanangkan Indonesia sebagai darurat narkoba karena narkoba sudah tidak mengenal batas dan wilayah (territorial). Bahkan Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan setengah hunian LAPAS/RUTAN Seluruh Indonesia merupakan kasus narkoba2. Hal tersebut mengindikasikan kepada kita bahwa Indonesia benar - benar darurat narkoba.
Jadi penegakan hukuman mati bagi Bandar
Narkoba harus dilakukan demi kepentingan umat manusia yang lebih banyak dengan
membunuh satu orang dapat menyelamatkan banyak orang lainnya sehingga membunuh
bandar narkoba artinya dapat mengayomi masyarakat lainnya dari penyalahgunaan
narkoba akibat peredarannya yang semakin meningkat.
Daftar Pustaka
Barda
Nawawi, Arif, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua,
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Effendi,
Masyhur, 1994, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan
Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Effendi,
Masyhur dan Taufan Sukmana Evandi, 2010, HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis,
Sosial, Politik, Bogor: Ghalia Indonesia.
Komentar
Posting Komentar